KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KMK.01/2003

TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DANPUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/2002, sampai dengan tanggal 31 Desember 2003. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 370/KMK.01/2006

TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan Nomor S-3776/MK.6/2006 tanggal 31 Mei 2006. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI. PERTAMA  :  Menghapuskan sisa persediaan pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dengan cara dimusnahkan.  KEDUA  : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  KETIGA  : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT  : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAHUNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang kiriman, hadiah, untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah: Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran : rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk serta nilai pabeanannya;surat keterang dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa indonesia;rekomendasi dari departemen teknis terkait. (3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran: rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;rekomendasi dari departemen teknis terkait. Pasal 4 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Semua badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, ditetapkan sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan TtdMarie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/KM.1/2002

TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURATKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DANKANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Nomor 1685/MK/8/12/1976. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berdaya laku surut sejak 27 Februari 2002. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Maret 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL ttd. AGUS HARYANTONIP 060035211

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 350/KM.1/2002

TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJADI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi penilitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002. KEDUA : Susunan keanggotaan dan Sekretariat Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002, dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KETIGA : Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi, mempunyai tugas : KEEMPAT : (1) Tim Koordinasi ini bekerja berdasarkan kebutuhan, yang keanggotaannya akan ditetapkan setiap tahun. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi dapat meminta informasi dan keterangan dari unit organisasi yang bersangkutan berkaitan dengan usulan yang diajukan. (3) Unit Organisasi dimaksud pada ayat (2) diktum ini wajib memberikan bantuan sepenuhnya, guna kelancaran tugas Tim Koordinasi. KELIMA : Segala pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada DIK Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan tahun 2002 m.a. 117066.18.1.06.5584.15.01.001.5210. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Agustus 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.AGUS HARYANTONIP 060035211

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 324/KM.1/2002

TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai. KEDUA : Tugas Tim Penilai : KETIGA : Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut : KEEMPAT : Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.AGUS HARYANTONIP 060035211