TENTANG
PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri tepung gandum dalam negeri, perlu mengubah tarif bea masuk alas impor tepung gandum yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Tarip Bea Masuk atas impor Tepung Gandum (pos tarip 1101.00.000);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menten Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000).
Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pas tarip 1101.00.000 Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus).
Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea den Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember2004.
Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.BOEDIONO

