TENTANG
PERUBAHAN TARIP BEA MASUK KATODA TEMBAGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mendukung industri katoda tembaga dalam negeri, dipandang perlu merubah tarif bea masuk katoda tembaga yang berlaku sementara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Katoda Tembaga;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan BesamyaTarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 317/MPP/4/2001 tanggal 9 April 2001;
MEMUTUSKAN ;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA.
Mengubah besamya tarif bea masuk katoda tembaga (Pas tarip 7403.11.000) sehingga menjadi 5 % (lima persen).
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004.
Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.BOEDIONO

