KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 404/KMK.03/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAKDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.03/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 423/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2006, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 539/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 26 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setia orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.04/2003
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); B. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1) c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) e. Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1) g Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) h Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.) i Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) j Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1) k Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0) l Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4) 2 Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 31 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 547/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 546/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMONEFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema CEPT sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO