KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KMK.04/1990 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN  DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA  HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR. Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas penghasilan bruto pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa honorarium yang tidak teratur, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15 % (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan jumlah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 964/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari pegawai, karyawan/karyawati Harian Dan mingguan Serta Atas Penghasilan berupa Honorarium Yang Tidak Teratur dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990 Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 4 Januari 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 634/KMK.013/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 634/KMK.013/1990 TENTANG PENGADAAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA  (PERUSAHAAN LEASING) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (PERUSAHAAN LEASING). Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dapat dibiayai oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha dengan cara Direct Finance Lease atau Sale and Leaseback; (2) Penggunaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung tanpa memerlukan izin/persetujuan khusus dari instansi-instansi yang memberikan fasilitas. Pasal 4 Jangka waktu perjanjian leasing atas pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Pasal 5 Dalam hal Barang Modal Berfasilitas digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Penyewa Guna Usaha (Lessee) wajib melunasi BM, BMT, PPN, dan PPnBM, yang besarnya dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 (1) Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) yang melakukan pembiayaan pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyampaikan laporan transaksi leasing tersebut kepada Direktorat Jenderal Moneter selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi leasing tersebut dilakukan. (2) Dalam rangka PMA/PMDN, Penyewa Guna Usaha (Lessee) wajib menyampaikan laporan kepada BKPM selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi leasing tersebut dilakukan. Pasal 7 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan atau Pasal 6 ayat (1) Keputusan ini, Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Pasal 8 Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Ketua BKPM, Ketua Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengelolaan Data Keuangan, Direktur Jenderal Moneter, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 9 Ketentuan pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1447/KMK.013/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1447/KMK.013/1990 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tanggal 4 Agustus 1989, dipandang perlu untuk menetapkan tatacara perpajakan yang berlaku terhadap kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya berlaku selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi, sampai saat produksi komersial. Pasal 3 Terhadap Badan Usaha Swasta berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Pelaksanaan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.01/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.01/1990 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1989 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sehubungan dengan kenaikan tingkat harga umum yang merupakan angka perkalian terhadap nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihannya dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Faktor penyesuaian tahun 1989 adalah angka perkalian untuk mengadakan penyesuaian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1989 guna mendapatkan nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan, sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 1989 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Faktor penyesuaian tahun 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : 1,06 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1983;1,13 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;1,21 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;1,25 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;1,29 terhadap harga atau nilai perolehan pada tahun 1984 dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya. (2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut : Tahun perolehanSampai dengan tahun 1970tahun 1971tahun 1972tahun 1973tahun 1974tahun 1975tahun 1976tahun 1977tahun 1978tahun 1979tahun 1980tahun 1981tahun 1982tahun 1983 Faktor Penyesuaian6,375,925,874,863,302,752,292,041,861,661,391,201,101,05 Pasal 3 Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menilai harta tersebut per 1 Januari 1983 dalam SPT PKk tahun 1983 lebih tinggi dan pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT PKk 1983. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.01/1990 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UMUM Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada waktu penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian menurut tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Tuan A (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 15 Juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 20 juta. Penghitungan penghasilan Tuan A dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : – Harga penjualan = Rp. 20 juta – Nilai perolehan pada saat dijual1,06 x Rp 15 juta = Rp. 15,90 juta ——————— – Penghasilan = Rp 4,10 juta Huruf b Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Tuan B (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 30 juta. Penghitungan penghasilan Tuan B dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : – Harga penjualan = Rp. 30 juta – Nilai perolehan pada saat dijual1,13 x Rp 20 juta = Rp. 22,60 juta ——————— – Penghasilan = Rp. 7,40 juta Huruf c Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Tuan C (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah harga Rp. 30 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 40 juta. Penghitungan penghasilan Tuan C dari penjumlahan tanah tersebut adalah sebagai berikut : – Harga penjualan = Rp. 40 juta – Nilai perolehan pada saat dijual1,21 x Rp 30 juta = Rp. 36,30 juta ——————— – Penghasilan = Rp. 3,70 juta Huruf d Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 40 juta. Penghitungan penghasilan Tuan D dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : – Harga penjualan = Rp. 40 juta – Nilai perolehan pada saat dijual1,25 x Rp. 10 juta = Rp. 12,50 juta ——————— – Penghasilan = Rp. 27,50 juta Huruf e Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun rumah dengan biaya Rp. 40 juta. Dalam tahun 1989 rumah tersebut berikut tanahnya dijual dengan harga Rp. 100 juta. Penghitungan penghasilan Tuan D

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1080/KMK.01/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1080/KMK.01/1990 TENTANG PEMBEBASAN SELURUHNYA BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK KOMPUTER UNTUK BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) Nomor ND-50/BE/1990 tanggal 27 Agustus 1990. Menimbang : bahwa pemasukan perangkat komputer hardware dan software merupakan barang yang diadakan dengan dana Pemerintah untuk Departemen Keuangan yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu diberikan kemudahan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SELURUHNYA BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK KOMPUTER UNTUK BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN, DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1 Kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan, Departemen Keuangan diberikan pembebasan bea masuk 100% (seratus persen) dan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, atas pemasukan perangkat keras dan lunak komputer sebagaimana tercantum dalam daftar perincian barang terlampir seharga FOB US $. 8,065,289.00 (delapan juta enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan US dollar). Pasal 2 Perangkat keras dan lunak komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan khusus untuk Departemen Keuangan. Pasal 3 Perubahan penggunaan, dan atau pemindahtanganan peralatan untuk Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Menunjuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat pemasukan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 September 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 709/KMK.04/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 709/KMK.04/1989 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 (1) Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun. (2) Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga. (3) Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya ditanggung pemerintah. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juni 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN