KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 665/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 665/KMK.04/1989 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro; Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1; (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : ——————————————————————————————————————————————-OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB Bagian————————————————————————unsur PBBUnsur PemdaUnsur Operasional——————————————————————————————————————————————-A.Pedesaan15%85%-B.Perkotaan : 1.DKI, Bandung, Medan,Semarang, Surabaya, danUjung Pandang.35%45% 20%2.Kota-kota Lain15% 85%-C.Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan dan Perhutanan25%25% 50%——————————————————————————————————————————————- Pasal 3 (1) Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; (2) Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 April 1989. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Juni 1989 MENTERI KEUANGAN ttd JB. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 444/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 444/KMK.04/1989 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK. Pasal 1 Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa Inggris. (1) Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah: Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap; (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. (3) Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. (2) Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Mei 1989 MENTERI MUDA KEUANGAN ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.04/1989 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN UNTUK PALANG MERAH INDONESIA CQ. LEMBAGA TRANSFUSI DARAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN PALANG MERAH INDONESIA CQ, LEMBAGA TRANSFUSI DARAH. Pasal 1 Impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986. Pasal 2 Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah. Pasal 3 Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 310/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 310/KMK.04/1989 TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Saran dan pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu yang didirikan dalam rangka proyek rumah murah oleh Perum PERUMNAS. (2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bangunan dan sarana untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah oleh Perum PERUMNAS. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum PERUMNAS tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 April 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 303/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 303/KMK.04/1989 TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan : Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun;Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun. (2) Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto.Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto. (3) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah peredaran bruto atas penyerahan Kena Pajak. (4) Pengertian setahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah satu tahun pajak. (5) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah Wajib Pajak perorangan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pada awal Masa Pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah akhir tahun pajak dikukuhkannya menjadi Pengusaha Kena Pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. S U M A R L I N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 302/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 302/KMK.04/1989 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia. (2) Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penyerahan : jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di dalam daerah pabean Republik Indonesia.jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Republik Indonesia.jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di dalam daerah pabean Republik Indonesia. yang dilakukan oleh Pengusaha yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 merupakan Wajib Pajak luar negeri. (3) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan : jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia.yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak terhutang pada saat penyerahan Jasa kena Pajak tersebut, (2) Yang dimaksud dengan saat penyerahan Jasa kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai, baik sebagian maupun sekaligus, sesuai dengan perikatan tertulis atau tidak tertulis, (3) Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud. (4) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran tersebut terhutang pada saat pembayaran. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terhutang di tempat Pengusaha Kena Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan atau ditempat kedudukan bentuk Usaha Tetapnya yang berada di Indonesia. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhutang di tempat penerima jasa bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh penerima jasa. Pasal 6 (1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. (2) Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula Harga Jual atas Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan jasa dimaksud, maka : Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai pedagang pengecer. Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yang se-mata-mata untuk Jasa Kena Pajak dimaksud;Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai pabrikan, importir, penyalur utama dan pedagang besar, penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk Harga Jual dari Barang Kena Pajak dimaksud. (3) Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung sebesar 100/110 dari jumlah yang dibayarkan oleh penerima jasa kepada pemberi jasa. Pasal 7 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN