KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 538/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 538/KMK.04/1990 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH  DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat  : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.  Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang di impor : Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah;Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-Undang Tarif Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35. (3) Dalam hal diberikan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang diberikan penangguhan serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah nilai impor. (2) Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight (C & F) ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal impor diberikan pembebanan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C & F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. Pasal 3 Pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea dan Cukai atau oleh Perum Pos dan Giro. (2) Tata cara pemungutan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 409a/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 409a/KMK.04/1990 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN  DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : DENGAN MENCABUT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 205/KMK.01/1985 TANGGAL 25 FEBRUARI 1985 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/KMK.01/1985 TANGGAL 25 FEBRUARI 1985; MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) BBM, Bukan BBM dan Produk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c adalah Barang Kena Pajak.  (2) Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah Jasa Kena Pajak. (3) PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 (1) Atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan pelayanan jasa oleh PERTAMINA terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual/Penggantian. (2) Untuk setiap penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan Pelayanan Jasa. PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak dan atau Faktur Nota Bon Penyerahan. Pasal 4 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan dan pemakaian sendiri BBM dilaksanakan secara terpusat di Kantor PERTAMINA. (2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan Bukan BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak dilaksanakan oleh Unit/Daerah Operasi PERTAMINA yang melakukan penyerahan. (3) Pemakaian sendiri BBM yang berasal dari dan dialirkan langsung ke kilang pengolahan/ pemurnian BBM dan pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tidak diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilainya. Pasal 5 Pasal 6 Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat PERTAMINA dan Unit Daerah Operasi PERTAMINA wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BBM, bukan BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 (1) Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c, yang tidak berasal dari minyak bumi yang di impor, disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA, diberlakukan peraturan perpajakan yang diatur dalam Keputusan ini. (2) Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran dan pendapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 397/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 397/KMK.04/1990 TENTANG TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR  DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA. Pasal 1 Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah. Pasal 2 (1) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 30 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 396/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 396/KMK.04/1990 TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS  IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Mendengar : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, yang atas impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah adalah : 1. Semua buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah, dan Pendidikan Keagamaan mulai dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, kecuali : buku hiburan : bacaan ringan dalam bentuk hiburan;buku roman populer : bacaan ringan populer dalam bentuk cerita;buku sulap;buku iklan;buku promosi suatu usaha;buku katalog diluar keperluan pendidikan;buku karikatur;buku horoskop;buku horor;buku komik yang tidak disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Agama;buku reproduksi lukisan yang tidak disahkan sebagai buku pelajaran oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Agama; 2. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-Qur’an, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dan Juz Amma;Kitab Suci Agama Kristen Protestan meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;Kitab Suci Agama Katolik meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;Kitab Suci Agama Hindu meliputi Kitab Suci Weda, Smerti dan Sruti, Upanisad, Hitihasa, Purnama termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian;Kitab Suci Agama Budha meliputi Kitab Suci Tripitaka termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian; masing-masing dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk; 3. Semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 2 Pajak Masukan yang telah dibayar untuk menghasilkan, menerbitkan atau menyalurkan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. Pasal 3 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 30 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.04/1990 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1987 tentang Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KMK.04/1990 TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN  DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal 1 Pasal 2 Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan. Pasal 3 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 4 Januari 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN