Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 709/KMK.04/1989
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1989
Tanggal Peraturan : 14/06/1989
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 709/KMK.04/1989

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.

Pasal 1

(1)Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun.
(2)Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga.
(3)Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya ditanggung pemerintah.

Pasal 2

(1)Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah.
(2)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1989

MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN

Status Peraturan

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Terkait

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Riwayat Peraturan

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan