Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1447/KMK.013/1990
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 11/11/1990
Perlakuan Perpajakan Yang Berlaku Terhadap Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

 

Peraturan Terkait :

Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi