Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR. Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas penghasilan bruto pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan bruto berupa honorarium yang tidak teratur, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan jumlah Rp.14.400,- (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/KMK.00/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/KMK.00/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menunjang Penanaman Modal di Indonesia, meningkatkan perdagangan dalam dan luar negeri, serta untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu mengadakan pengaturan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE); Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) adalah suatu tempat atau ruangan yang diperuntukkan untuk penyimpanan barang (warehousing) dan pengolahan barang (processing) untuk tujuan ekspor di Wilayah Pabean Indonesia, yang khusus diberikan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan, dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ditangguhkan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) tidak dipungut, sedangkan untuk penyerahan dalam negeri penyelesaian pungutan-pungutan yang terutang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. BAB IIPERSYARATAN DAN PERIJINAN Pasal 2 (1) Perusahaan/industri yang dapat ditetapkan sebagai EPTE adalah perusahaan yang : a. Berdomisili di Kawasan Industri, atau b. Berdomisili di luar Kawasan Industri yang memproduksi jenis-jenis barang-barang tertentu yaitu industri yang ditetapkan Menteri Keuangan. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah beroperasi pada saat Keputusan ini ditetapkan. Pasal 3 (1) Suatu tempat atau ruangan dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila merupakan wilayah terbatas atau ruangan dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada di dalam EPTE serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Produk barang-barang yang diproses di dalam EPTE harus diekspor seluruhnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi : a. hasil produksi sampingan (by product);b. potongan (scrap);c. limbah (waste); dengan toleransi setinggi-tingginya 5% dari bahan yang digunakan dalam produksi. (4) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang mempunyai nilai komersil dan dijual di dalam negeri, maka atas bahan baku/bahan penolongnya dikenakan pungutan-pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Pengusaha, EPTE dapat diselenggarakan oleh perusahaan : Pasal 5 (1) Izin EPTE diberikan oleh Menteri Keuangan. (2) Permohonan izin EPTE diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir EPTE – 1 sebagaimana contoh dalam lampiran I dengan melampirkan : a. Surat Persetujuan Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau ijin usaha dari Menteri terkait. b. Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. d. Nama dan alamat pemohon. e. Lokasi/tempat yang akan dijadikan EPTE. f. Tata letak gudang penimbunan (warehousing) dan tempat pengolahan (processing). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi Berita Acara Hasil Pemeriksaan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dan f, yang pemeriksaannya didasarkan pada permintaan yang bersangkutan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. (5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara tidak lengkap/benar selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonannya tidak lengkap. (6) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan. (7) Pemberian atau penolakan ijin EPTE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan Formulir EPTE – 2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau EPTE – 3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam Lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 6 Izin EPTE berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pasal 7 Pengusaha EPTE yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 8 Pengusaha EPTE bertanggung jawab mengenai : BAB IIIPEMASUKAN BARANG DALAM NEGERI DANTATALAKSANA IMPOR – EKSPOR – REEKSPORKE DAN DARI EPTE Pasal 9 Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari EPTE untuk tujuan reekspor tanpa pengolahan terlebih dahulu. Pasal 10 (1) Pengeluaran barang dari kawasan pengawasan pabean (douane terrein) dengan tujuan untuk dimasukkan dan disimpan ke dalam EPTE, dilakukan oleh pengusaha EPTE dengan mengajukan formulir EPTE – 4, dilampiri LPS, kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Setelah dilakukan pencocokan merk, nomor, jenis, dan jumlah koli, petugas Hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang pada formulir EPTE – 4. (3) Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di EPTE, setelah selesai pemasukan dan penyimpanan barang ke dalam EPTE memberikan catatan pada formulir EPTE – 4. (4) Formulir EPTE – 4 setelah dibubuhi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikirimkan kepada Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk penutupan Pemberitahuan Umum (PU). Pasal 11 (1) Pengeluaran barang-barang yang telah diolah dari EPTE untuk tujuan ekspor, dilakukan oleh pengusaha EPTE dengan mengajukan formulir EPTE – 5, dengan dilampiri dokumen PEB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa, kepada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Setelah melakukan pemeriksaan mengenai jumlah dan jenis barang, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang pada formulir EPTE – 5. (3) Petugas Hanggar Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat melakukan pencocokan jumlah dan jenis koli dan memberikan persetujuan muat pada dokumen PEB. (4) Dokumen PEB lembar ke 7 dan formulir EPTE – 5, selanjutnya dikirimkan ke Seksi Verifikasi Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat yang bersangkutan. Pasal 12 (1) Pengeluaran barang dari EPTE berupa hasil produksi sampingan, potongan dan atau limbah yang bernilai komersil, dengan menggunakan formulir EPTE – 6. (2) Setelah melakukan pemeriksaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan kedapatan sesuai, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan paraf persetujuan pengeluaran pada formulir EPTE
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 836/KMK.04/1992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 836/KMK.04/1992 TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALANLAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAHDAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADAKEUANGAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA. Pasal 1 Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21. Pasal 2 (1) Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (2) Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 (1) Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. (2) Terhadap penghasilan dimaksud dalam Pasal 1 untuk tahun pajak sebelum 1992 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemotongan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juli 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 818/KMK.04/1992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 818/KMK.04/1992 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%. (2) Yang dimaksud dengan jasa angkutan udara dalam negeri meliputi jasa angkutan udara untuk penumpang (passengers), jasa angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman, jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight) yang dilakukan diantara pelabuhan-pelabuhan udara di dalam negeri, dan jasa persewaan alat angkutan udara, serta jasa lainnya yang melekat pada jasa angkutan udara dimaksud. Pasal 2 (1) Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menghasilkan jasa angkutan udara dalam negeri, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. (2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain menyerahkan Jasa yang terutang PPN, juga menyerahkan jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang : nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan;nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan;digunakan baik untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN maupun untuk penyerahan jasa yang terutang PPN, dapat dikreditkan sebesar bagian yang sebanding dengan penyerahan yang terutang PPN terhadap penyerahan seluruhnya. Pasal 3 (1) Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang semata-mata hanya melayani penerbangan dalam negeri dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN. (2) Atas impor pesawat terbang oleh pengusaha jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selain menyerahkan jasa angkutan udara dalam negeri juga melakukan penyerahan jasa angkutan luar negeri dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN. (3) PPN yang ditangguhkan yang berkaitan dengan penyerahan jasa angkutan udara luar negeri yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperhitungkan kembali dalam SPT Masa dan harus disetor kembali ke Kas Negara pada masa pajak yang sama. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441/KMK.04/1989 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Usaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juli 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 766/KMK.04/1992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYAPANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH Pasal 2 (1) Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kedalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. (2) Bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. (3) Adapun Pajak-pajak Lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pungutan-pungutan lainnya ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah. Pasal 3 Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disetor setiap triwulan dan besarnya angsuran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terhutang pada triwulan yang bersangkutan. BAB IIIIMPOR BARANG OPERASI OLEH PENGUSAHA Pasal 4 Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya Panas bumi tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 dan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor2619 K/11/M.PE/1985948/KMK.05/19851069/Kpb/XII/1985 BAB IVPERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 5 Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 6 (1) Dalam hal Pengusaha telah menyetor Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan kepada Pengusaha yang bersangkutan. (2) Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha kepada Direktorat Jenderal Moneter dengan bukti-bukti asli faktur pajak yang bersangkutan dan Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988. (3) Direktur Jenderal Moneter setelah memperoleh konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, meminta Direktur Jenderal Anggaran untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut atas beban Kas Negara. Pasal 7 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber Panas bumi dan Jasa Pengeboran, diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1989. (2) Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan pada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. BAB VPERLAKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PUNGUTAN LAINNYA Pasal 8 Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pungutan-pungutan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam pengusahaan sumber daya Panas bumi akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Moneter. BAB VIPENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 9 (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang oleh pengusaha adalah tarif sebagaimana diatur dalam pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan penghasilan kena pajak (Taxable Income). (2) Dalam hal pengusaha berbentuk permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap), bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban pelunasan Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 10 (1) Penghitungan biaya Penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan oleh pengusaha dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. (2) Pembebanan biaya penyusutan tersebut, dilakukan secara proporsional pertriwulan yaitu 1/4 (seperempat) dari biaya penyusutan 1 (satu) tahun. Pasal 11 Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang Panas bumi (Geothermal Allowance) dan atau perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi, perangsang-perangsang dimaksud merupakan penghasilan yang harus ditambahkan kedalam Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income). Pasal 12 (1) Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Besarnya Pajak dalam surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan jumlah yang disetorkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Sebelum Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dapat dikeluarkan Surat Keterangan berisi tentang besarnya pajak penghasilan yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut dilunasi pada Rekening Penerimaan Panas bumi Departemen Keuangan di Bank Indonesia dan pemberitahuan realisasi pembayarannya telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur Jenderal Moneter. BAB VIILAIN-LAIN Pasal 13 (1) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, pengusaha wajib menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Selambat-lambatnya tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal Moneter. (3) Dalam hal pengusaha terlambat melakukan penyetoran, maka atas jumlah bagian Pemerintah yang tidak atau kurang disetor, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Pasal 14 Pengusaha berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor pelayanan Pajak ditempat pengusaha terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 746/KMK.012/1981 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan, Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty, pengenaan pajak dan pungutan lain serta pemberian kelonggaran terhadap Kontraktor yang melakukan Kontrak Operasi Bersama(Joint Operation Contract). Dalam Pengusahaan Sumber daya Panas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 330/KMK.04/1992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia. (2) Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 (1) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan Warga Negara Indonesia. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku sepanjang perwakilan organisasi internasional tersebut melakukan kegiatan usaha lain di Indonesia diluar kegiatan usaha yang tercantum dalam Konvensi/Perjanjian yang disepakati bersama. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.00/1990 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 19 Maret 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B.SUMARLIN