KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 325/KMK.04/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 325/KMK.04/1992 TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN. Pasal 1 Pasal 2 Dalam Masa Peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut : Pasal 3 Dalam hal PEB memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, PEB dimaksud dapat mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang merupakan persediaan barang dagangan pada tanggal 1 April 1992 sebesar jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan sejak PEB yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP PEB. Pasal 4 (1) Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, PEB dimaksud dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPN yang harus di setor ke kas Negara adalah sebesar 30% dari Pajak Keluaran. (2) Cara Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan selambat-lambatnya sampai dengan Masa Pajak September 1992. Pasal 5 (1) Cara pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan secara taat azas. (2) Selambat-lambatnya setelah berakhirnya Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak PEB harus menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang PPN 1984. (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibayar dalam Masa Peralihan yang telah dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b, tidak dapat dikreditkan lagi. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada Tanggal 18 Maret 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/KMK.04/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/KMK.04/1992 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) edisi Tahun 1988 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditetapkan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) bentuk baru dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992. Pasal 1 (1) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna Ungu dan Merah Muda,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan ungu dan merah muda,-di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung,-teks “LUNAS PPN” dan “INDONESIA “yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan ungu dan merah, disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks PROD, NPWPdan TAHUN yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (2) Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah : Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6 cmGambar/cetakan dasar berwarna Biru dan Kuning,-di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-lingakaran yang mengelilingi gambar burung Garuda Lambang Negara RI,-di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan biru muda dan kuning,-di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan medallion, titik-titik raster dan garis lengkung berwarna kuning.-teks LUNAS PPN dan BAYAR yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks PROD, NPWP dan TAHUN yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam. (3) Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam kaset isi jenis A dan jenis B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku. (2) Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1992. (3) Sisa sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 yang belum dipergunakan setelah tanggal 29 Pebruari 1992 dapat ditukar dengan sticker baru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan sticker tanda lunas PPN bentuk lama yang telah diperiksa keasliannya oleh laboratorium Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI). Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak tanggal 1 Maret 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Pebruari 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1171/KMK.04/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1171/KMK.04/1992 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAANDALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum tahun buku dimulai. (2) Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan Keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima. Pasal 3 Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut : Pasal 4 (1) Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melaksanakan pembukuannya, Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampiran-lampirannya dan kewajiban pembayaran pajaknya wajib dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah . (2) Konversi dari Dolar Amerika Serikat ke Rupiah dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut harus dipenuhi. (3) Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Rugi/laba) dapat disajikan dalam bahasa Inggris dalam mata uang dolar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam mata uang Rupiah. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1075/KMK.04/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1075/KMK.04/1992 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILANDARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992. Pasal 1 Faktor Penyesuaian tahun 1992 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1992 untuk menghitung besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1992 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Faktor Penyesuaian tahun 1992 sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : (2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut : Tahun PerolehanSampai dengan tahun 1970tahun 1971tahun 1972tahun 1973tahun 1974tahun 1975tahun 1976tahun 1977tahun 1978tahun 1979tahun 1980tahun 1981tahun 1982tahun 1983tahun 1984 Faktor Penyesuaian6,375,925,874,863,302,752,292,041,861,661,391,201,101,051,00 Pasal 3 Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983. Pasal 4 Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Oktober 1992MENTERI KEUANGAN, ttd JB. SUMARLIN PENJELASANATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1075/KMK.04/1992 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992 UMUM Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) huruf a Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,095 x Rp. 15.000.000,00Penghasilan Rp. 20.000.000,00Rp. 16.425.000,00Rp. 3.575.000,00 Ayat (1) huruf b Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.30.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : – Harga penjualan– Nilai perolehan pada saat dijual 1,199 x Rp. 20.000.000,00– Penghasilan Rp. 30.000.000,00Rp. 23.980.000,00Rp. 6.020.000,00 Ayat (1) huruf c Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,271 x Rp. 30.000.000,00Penghasilan Rp. 40.000.000,00Rp. 38.130.000,00Rp. 1.870.000,00 Ayat (1) huruf d Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,347 x Rp. 10.000.000,00Penghasilan Rp. 40.000.000,00Rp. 13.470.000,00Rp. 26.530.000,00 Ayat (1) huruf e Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,437 x Rp. 20.000.000,00Penghasilan Rp. 40.000.000,00Rp. 28.740.000,00Rp. 11.260.000,00 Ayat (1) huruf f Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.60.000.000,00. Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,538 x Rp. 30.000.000,00Penghasilan Rp. 60.000.000,00Rp. 46.140.000,00Rp. 23.860.000,00 Ayat (1) huruf g Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah tersebut dijual dengan harga Rp.70.000.000,00. Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada saat dijual 1,588 x Rp. 40.000.000,00Penghasilan Rp. 70.000.000,00Rp. 63.520.000,00Rp. 6.480.000,00 Ayat (1) huruf h Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun rumah dengan biayai Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1992 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga Rp. 100.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualanNilai perolehan pada tahun 1984 :2,75 x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 27.500.000,001,05 x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 31.500.000,00JumlahNilai perolehan pada saat penjualan 1,639 x Rp. 59.000.000,00Penghasilan Rp. 100.000.000,00 Rp. 59.000.000,00 Rp. 96.701.000,00Rp. 3.299.000,00 Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/KMK.015/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKANDALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa dalam rangka Penyempurnaan System Pembayaran Pendahuluan atas pelunasan PPN dan atau Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan barang ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988. Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR:310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR. Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988,sehingga menjadi sebagai berikut : (1) Mengubah seluruh Perkataan P4BM menjadi Bapeksta Keuangan. (2) Mengubah seluruh Perkataan Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak. (3) Mengubah dan menambah bunyi Pasal 2 ayat (1) butir a.2. menjadi sebagai berikut : Bukti ekspor : PEB; LPS-E dan Bill Of Lading. (4) Mengubah bunyi Pasal 2 ayat 1 butir a.4. menjadi sebagai berikut Laporan Keterkaitan dengan menggunakan formulir P1A. Pasal II Menambah bunyi Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 hingga menjadi sebagai berikut: (3) Produsen eksportir/eksportir dimaksud Pasal 2 ayat (1) harus yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal III Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1992 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 FEBRUARI 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 554/KMK.01/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 554/KMK.01/1992 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATANKOMODITI EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan persetujuan pembebasan Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai persetujuan penangguhan pembayaran pajak. Pasal 3 Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran pajak atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut. Pasal 4 Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond/SSB dalam hal terjadi pelanggaran oleh produsen eksportir atas pelaksanaan pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, dan menetapkan biaya administrasi atas pelanggaran yang besarnya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai dan Kepala BAPEKSTA Keuangan sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1992.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 1 Juni 1992MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN