Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 330/KMK.04/1992
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 18/03/1992
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Pajak Penghasilan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan

Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan