Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 330/KMK.04/1992
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 18/03/1992
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Status Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan
Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan