KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 652/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 652/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Pasal 1 (1) Bank termaksud Bank Indonesia, wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994. (2) Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia. (4) Kantor pusat bank dan cabang luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang. Pasal 2 (1) Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa bunga diskonto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan termasuk bentuk usaha tetap;sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dari jumlah bruto, atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. Pasal 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 Bunga tabungan kecil yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 adalah tabungan yang : Pasal 5 (1) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. (2) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetornya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direksi Bank Indonesia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 650/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 650/KMK.04/1994 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK. Pasal 1 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan. (2) Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. Pasal 2 Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak yang: Pasal 3 Badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 4 (1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menghitung dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kelebihan jumlah tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut Pasal 5 (1) Penghitungan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan apabila sebelum jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. (2) Apabila kemudian terjadi pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun pajak dibagikannya dividen tersebut. Pasal 6 (1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. (2) Dalam hal terjadi pembagian dividen yang saat perolehannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas dividen tersebut dikreditkan pada tahun pajak dibayar atau dipotongnya pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 648/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 648/KMK.04/1994 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 1994 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atauJasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) (2) Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atauRp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto. (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya. (3) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). Pasal 3 (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. (3) Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tentang Batasan dan ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 644/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KMK.04/1994 TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994. Pasal 1 Faktor Penyesuaian Tahun 1994 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum Tahun 1994 untuk menghitung besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 1994 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Faktor Penyesuaian Tahun 1994 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : 1,097 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1993;1,151 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1992;1,261 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;1,381 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;1,464 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1989;1,551 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;1,655 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;1,771 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;1,828 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;1,887 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1984 dan sebelumnya. (2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut : Tahun PerolehanFaktor PenyesuaianSampai dengan tahun 1970tahun 1970tahun 1971tahun 1972tahun 1973tahun 1974tahun 1975tahun 1976tahun 1977tahun 1978tahun 1979tahun 1980tahun 1981tahun 1982tahun 1983tahun 19846,376,375,925,874,863,302,752,292,041,861,661,391,201,101,051,00 Pasal 3 Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tahun 1983 tersebut untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983. Pasal 4 Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Agustus 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD PENJELASANATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 422/KMK.04/1994 TENTANGFAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994 UMUM Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) huruf a Contoh :Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam Tahun 1993 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00. Dalam Tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut tidak dipergunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 20.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,097 x Rp. 15.000.000,00 Rp. 16.455.000,00 Penghasilan Rp. 3.545.000,00 Ayat (1) huruf b : Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1992 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 30.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 30.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,151 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 23.020.000,00 Penghasilan Rp. 6.980.000,00 Ayat (1) huruf c : Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,261 x Rp. 30.000.000,00 Rp. 37.830.000,00 Penghasilan Rp. 2.170.000,00 Ayat (1) huruf d : Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,381 x Rp. 10.000.000,00 Rp. 13.810.000,00 Penghasilan Rp. 26.190.000,00 Ayat (1) huruf e : Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00. Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut : Harga penjualan Rp. 40.000.000,00 Nilai perolehan pada saat dijual1,464 x Rp. 20.000.000,00 Rp. 29.280.000,00 Penghasilan Rp. 10.720.000,00 Ayat (1) huruf f : Contoh : Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 296/KMK.04/1994 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta sehubungan dengan adanya kebijaksanaan berupa pemberian fasilitas perpajakan terhadap impor dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tertentu di daerah pabean dan atau pemberian fasilitas perpajakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak ke, dari, di dan antar kawasan Berikat/EPTE, maka perlu diadakan pengaturan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN. Pasal 1 (1) Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. (2) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. (3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang :Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak Sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983;Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan Kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1983, kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya;Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan;Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung Oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;Tercantum dalam faktur pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;Tercantum dalam Faktur pajak untuk perolehan Barang Kena atau jasa Kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak Yang PPN-nya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya dipungut dengan menggunakan faktur pajak Standar yang diisi tidak lengkap atau sebagian atau seluruhnya ditulis dengan tangan. Pasal 2 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pasal 3 (1) Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dapat dikreditkan dengan cara :membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; ataumengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam tahun pajak atau tahun buku berjalan atau paling lambat dikreditkan pada SPT masa PPN untuk masa Maret tahun berikutnya. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkenankan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum atau tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan. Pasal 4 (1) Dalam hal Barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. (2) Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan rumus sebagai berikut : t——- x PM Tdengan ketentuan bahwa :t adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal;T adalah masa manfaat Barang modal sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) huruf b keputusan ini.PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan. (3) Dalam hal pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan atas Barang modal yang telah dikreditkan harus di bayar kembali. (4) Tidak termasuk pengertian pemindah tanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari “lessee” kepada “lessor” dengan cara “sale and lease back”, dengan syarat Barang Modal tersebut masih digunakan oleh “lessee” sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. (5) Dalam hal perusahaan mengadakan konsolidasi atau merger dan salah satu atau lebih perusahaan yang bergabung tersebut telah mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau telah mengkreditkan Pajak Masukan atas Perolehan Barang Modal, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditangguhkan pembayarannya atau telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan tetap berlaku. Pasal 5 (1) Dalam hal Barang modal digunakan baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal tersebut untuk usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang sejak semula pengusaha Kena pajak yang bersangkutan telah melaporkannya secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Dalam hal Barang Modal yang semula digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada bulan terjadinya perubahan penggunaan Barang Modal tersebut. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan terjadinya perubahan penggunaan Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka seluruh Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. (4) Dalam hal Barang Modal yang semula digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan perubahan penggunaan Barang Modal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada bulan terjadinya perubahan penggunaan, maka Pajak Masukan yang semula telah dikreditkan harus