Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 766/KMK.04/1992
Jenis Pajak
: PPH, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 12/07/1992
Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bum

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Bumi Dan Bangunan

Bea Meterai

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984