Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 482/KMK.014/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 482/KMK.014/1994 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN, OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1994 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 1994 adalah sebagai berikut : 1. Rp 2.180,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 1.612,69 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 200,69 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp 68,62 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp 1.624,91 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp 359,29 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp 1.411,39 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp 413,06 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp 282,54 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp 139,47 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp 854,25 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp 1.260,23 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp 1.313,73 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp 322,39 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp 3.440,94 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp 1.478,90 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp 293,62 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp 1.697,67 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp 2.231,40 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp 385,84 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp 70,03 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp 7.324,83 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp 71,85 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp 85,50 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp 13,81 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp 582,79 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp 1.701,13 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp 45,48 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp 87,56 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp 1.477,80 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.014/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 324/KMK.014/1994 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1994. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1994 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.159,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.592,38 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 192,05 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 65,51 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.560,83 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 343,45 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.347,42 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 394,59 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 279,78 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 137,51 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 835,23 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.203,46 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.281,58 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 310,02 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.315,90 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.415,18 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 278,82 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.602,69 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 2.131,03 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 359,83 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 69,35 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 7.323,61 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 71,16 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 80,09 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 13,01 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 577,18 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.618,08 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 45,05 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 86,29 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.415,18 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 984/KMK.014/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 984/KMK.014/1993 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1994. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1994 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.108,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.433,31 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 176,70 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 59,80 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.580,28 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 317,74 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.241,24 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 364,68 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 273,34 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 127,08 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 827,25 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.108,76 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.180,74 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 286,11 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.162,54 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.325,58 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 255,69 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.471,65 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.914,11 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 360,34 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 67,72 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 7.102,43 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 70,74 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 76,36 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 12,11 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 563,50 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.508,08 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 43,99 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 82,88 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.325,20 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 1993MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 252/KMK.04/1998 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORDAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAM RANGKAPELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAHSEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998, dipandang perlu mengatur pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAN RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998” pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 5 Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Pasal 6 Tata cara pemberian dan penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diatur dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 8 (1) Keputusan ini mulai diberlakukan untuk impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998. (2) Bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, yang melakukan impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, berlaku ketentuan dalam Keputusan ini. (3) Terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998, tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal selain barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.014/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 830/KMK.014/1993 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1993 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1993. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember 1993 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.108,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.381,56 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 183,93 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 60,67 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.600,89 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 318,45 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.295,69 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 372,35 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 272,87 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 134,01 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 828,29 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.155,12 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.171,23 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 296,89 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.209,03 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.324,70 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 260,18 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.486,66 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.989,86 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 351,33 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 67,72 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 7.090,48 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 71,34 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 75,20 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 12,35 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 563,55 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.555,95 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 44,42 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 83,70 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.324,54 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 1993MENTERI KEUANGAN A.I., ttd SALEH AFIFF
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.014/1992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 655/KMK.014/1992 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILANUNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1992 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1992 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1992 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 2.036,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 1.529,97 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 189,46 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 64,81 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 1.172,30 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 347,16 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 1.328,50 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 395,70 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 264,36 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 176,39 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 814,59 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 1.180,44 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 1.120,83 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 340,86 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 3.869,33 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 1.262,67 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 369,18 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 1.478,99 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 1.637,27 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 346,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 72,00 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 6.919,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 82,00 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 78,45 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 15,00 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 534,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 1.994,00 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 48,00 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 80,79 Untuk baht Muangthai (THB) 1,- 30. Rp. 1.262,83 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 1992MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN