Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/KMK.04/1998
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 28/04/1998
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak P
Status Peraturan
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Deng
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak D
Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhuta
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Kapal, Penyerahan Kapal, Penyerahan Jasa Persewaan Kapal, Penyerahan Jasa Keagenan Kapal, Penyerahan Jasa Perawatan/Reparasi Kapal, Dan Penyerahan Jasa Kepelabuhan