Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 482/KMK.014/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 482/KMK.014/1994

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1994

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang atas Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan keempat dari Tahun 1994.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN, OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1994

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 1994 adalah sebagai berikut :

1.Rp2.180,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp1.612,69Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp200,69Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp68,62Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp1.624,91Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp359,29Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp1.411,39Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp413,06Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp282,54Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp139,47Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp854,25Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp1.260,23Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp1.313,73Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp322,39Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp3.440,94Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp1.478,90Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp293,62Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp1.697,67Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp2.231,40Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp385,84Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp70,03Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp7.324,83Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp71,85Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp85,50Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp13,81Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp582,79Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp1.701,13Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp45,48Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp87,56Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp1.477,80Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di  Jakarta
Pada tanggal  30 September 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah