Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.014/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 655/KMK.014/1992

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1992

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1992.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1992

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1992 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.036,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.529,97Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.189,46Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.64,81Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.172,30Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.347,16Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.328,50Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.395,70Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.264,36Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.176,39Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.814,59Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.180,44Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.120,83Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.340,86Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.869,33Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.262,67Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.369,18Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.478,99Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.637,27Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.346,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.72,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.919,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.82,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.78,45Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.15,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.534,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.994,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.80,79Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.262,83Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah