Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.014/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 830/KMK.014/1993

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1993

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Keempat dari tahun 1993.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1993.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember, dan Desember 1993 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.108,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.381,56Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.183,93Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.60,67Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.600,89Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.318,45Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.295,69Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.372,35Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.272,87Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.134,01Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.828,29Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.155,12Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.171,23Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.296,89Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.209,03Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.324,70Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.260,18Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.486,66Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.989,86Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.351,33Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.67,72Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.090,48Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.71,34Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.75,20Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.12,35Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.563,55Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.555,95Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.44,42Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.83,70Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.324,54Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1993
MENTERI KEUANGAN A.I.,

ttd

SALEH AFIFF

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah