Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.014/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 324/KMK.014/1994

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1994

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Ketiga dari tahun 1994.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1994.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1994 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.159,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.592,38Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.192,05Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.65,51Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.560,83Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.343,45Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.347,42Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.394,59Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.279,78Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.137,51Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.835,23Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.203,46Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.281,58Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.310,02Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.315,90Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.415,18Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.278,82Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.602,69Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.131,03Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.359,83Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.69,35Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.323,61Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.71,16Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.80,09Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.13,01Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.577,18Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.618,08Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.45,05Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.86,29Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.415,18Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah