Putusan Nomor : PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-102131.12/2011/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp227.448.422,00 karena merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-254/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 01 Desember 2015, Pemohon Banding keberatan bukan terhadap besaran nilai sewa angkutan darat namun terhadap penafsiran/ pendapat bahwa jasa angkutan yang dipergunakan adalah jasa forwarder/freight forwarding; bahwa menurut Terbanding atas biaya jasa angkut sebesar Rp227.448.422,00 merupakan pembayaran yang termasuk dalam pengertian jasa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan alasan sebagai berikut : bahwa atas biaya jasa angkut tersebut memenuhi sebagai definisi sewa berdasarkan SE-35/PJ/2010 karena terdapat unsur sewa atas biaya jasa angkut tersebut berupa adanya perjanjian tertulis berupa Kontrak dan adanya penghasilan sesuai perjanjian kontrak, serta terdapat harta/moda angkut yang digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, hal tersebut didukung dalam kontrak yang mengatur jangka waktu angkutan sesuai dengan setiap pekerjaan sehingga rekanan selama jangka waktu tersebut hanya melakukan pengangkutan untuk Pemohon Banding sesuai dengan Surat Instruksi Angkutan sedangkan kendaraan yang mengangkut hanya diisi oleh barang Pemohon Banding dan apabila dilihat dari kapasitas muatan kendaraan dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut hanya mencukupi untuk barang Pemohon Banding saja; bahwa belum diperoleh fakta bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bisa digabungkan/dicampur dengan barang angkutan dari pihak lain; bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengakutan dapat disimpulkan bahwa moda angkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan bersifat umum, moda angkutan yang digunakan bersifat ekslusif yang diketahui dari perusahaan angkutan tersebut diharuskan membuka bank garansi/jaminan; bahwa dari dokumen Pemohon Banding dalam pembahasan diketahui bahwa transaksi terhadap perusahaan angkutan dikenai PPN; bahwa terdapat kausal dalam kontrak yang mengatur terkait transaksi yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi, misalnya pembatasan jangka waktu pengiriman; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengangkutan yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut bersifat charter/sewa sehingga merupakan objek yang yang terutang PPh Pasal 23; bahwa dalam setiap kontrak perjanjian diketahui telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, akan tetapi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 23 berdasarkan estimasi yang dilakukan dimana dalam kegiatan tersebut keuntungan/ margin dari mitra pengangkut adalah sebesar 10% dari keseluruhan jumlah tagihan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya/pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ/2009 sehingga dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2017 sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-1908/PJ.07/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Uraian Terbanding A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 1 angka 2 – Pasal 1 angka 11 – Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya – Pasal 4 ayat (1) 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 – Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Penjelasannya – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 3. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak; 4. Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan); Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut Iamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.) Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan did untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.1933-47.) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan – Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan B. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian kerja untuk melakukan angkutan beras dari atas staple gudang pengirim ke atas staple gudang penerima dengan biaya angkut yang dibayarkan berdasarkan tarif per ton dikalikan dengan kuantum yang diangkut; a. bahwa dari Tahun 2005 sampai dengan April 2007 pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Angkutan Darat butir 2 menyatakan bahwa: Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23: 2.1 Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argo meter. 2.2 Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya. 2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api. b. bahwa pengaturan pengecualian objek Persewaan Angkutan Darat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 telah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095902.12/2011/PP/M.XVI.A Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.323.897.199,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan/atau pos-pos neraca disimpulkan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari- Desember 20101 adalah sebesar Rp.993.370.431,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: a. Beban Promosi b. Beban lklan c. Perbaikan dan Pemeliharaan Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: DPP Rp. 264.691.357 Rp. 669.473.232 Rp. 59.205.842 Rp. 993.370.431 bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa : No Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diberikan oleh Pemohon Banding Keterangan 1 SPT Tahunan PPh Badan beserta Lampiran SSP 2011 2 Copy Akte pendirian, akte perubahan modal (s.d perubahan terakhir) 2011 3 Laporan Keuangan 2011 4 Daftar Asset Tetap dan bukti perolehan serta perhitungan penyusutan 2011 5 Rekening Koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan/pengeluaran baik atas nama sendiri/perusahaan maupun lainnya) 2011 bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya; Oleh karena dokumen-dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membantah koreksi Pemeriksa baru diberikan pada saat proses keberatan dan tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan; bahwa dengan demikian, karena dokumen-dokumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan keberatan terlambat disampaikan, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan : bahwa Terbanding melakukan 2 kali pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda, yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pemberitahuan data perubahan alamat. Perubahan alamat didapatkan Terbanding saat pembahasan dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) yang mana Pemohon Banding menuliskan ada pergantian alamat. Kemudian saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada 2 (dua) alamat Pemohon Banding yaitu alamat Menara QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat Menara QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor X0 tidak Kembali Pos; bahwa mengingat Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ditujukan kepada 2 lokasi alamat milik Pemohon Banding dan salah satunya tidak Kembali Pos, maka Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan telah diterima Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikirimkan dan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan terlambat disampaikan kepada Pemohon Banding, dan dalam hal ini menurut Pemohon Banding disampaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015) sedangkan surat keberatan diajukan pada bulan Juli 2014; bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP yang mana apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan; bahwa kedudukan Pemohon Banding di FGH Building Lt. XX, Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; bahwa menurut Pemohon Banding, alamat yang dicantumkan oleh Terbanding hanya mencantumkan Jalan ASD Nomor X0, Jakarta tidak ada nama gedung dan tidak sampai kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak membuat matriks sengketa dan tidak berkenan untuk dilakukan pembahasan materi sengketa karena Pemohon Banding masih mempermasalahkan legalitas dari keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor L-PST-EHS-KPP-001-IV-16 tanggal 1 April 2016, yang isinya menjelaskan: Sehubungan dengan Sidang Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Sengketa Pajak Nomor : 12-095899-2010, 16-095900-2010, 25-095901-2010, 12-095902-2011, dan 16-095903-2011 meminta agar materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 22 Maret 2016, dengan ini Pemohon : Nama Jabatan NPWP Alamat : XXX : Direktur : XXX : XXX Disampaikan tambahan alasan banding adalah sebagai berikut : I. Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon lewat waktu 12 (dua belas) bulan sehingga melanggar peraturan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dnegan UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wkatu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; A. Alasan-alasan Fakta-fakta : Bahwa : 1. Keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/10/021/14 diterima KPP pada tanggal 23 Juli 2014 (telah ditulis pada Surat Keputusan Keberatan) Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 diberikan ke kantor Pos sebanyak dua kali, yaitu : Pertama : ditujukan ke XXX Kedua : ditujukan ke alamat Jl. ASD No. X0, Jakarta Pusat. Alamat tidak sesuai dengan alamat kantor Pemohon sekarang di FGH Lt. XX, jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; Kedua surat pengiriman tersebut tidak Pemohon terima. Pemohon mendapatkan Surat Keputusan Keberatan karena Pemohon memintanya ke KPP Menteng; 2. Bukti-bukti Bahwa bukti yang Pemohon lampirkan pada sidang ini adalah copy Bukti Pengiriman yang telah dilegalisir kantor Pos. Copy bukti pengiriman SK yang ditujukan ke alamat Jl. RTY Kav. XX, Jakarta Pusat Pemohon mintakan ke panitera sidang pada persidangan tertanggal 22 Maret
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095899.12/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 095899.12/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.6.311.795.828,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan/atau pos-pos neraca disimpulkan bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari- Desember 2010 adalah sebesar Rp.10.163.377.161,00 dengan rincian sebagai berikut : Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: DPP PPh23 ——————————————————– ————— a. Beban Promosi Rp. 370.759.889 2% 7.415.198 b. Beban lklan Rp. 4.156.608.000 2% 83.132.160 c. Perbaikan danPemeliharaan Rp. 107.255.460 2% 2.145.109 d. Beban Bunga Rp. 5.528.753.812 15% 829.313.072 ——————————————————– —————- Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa: Rp. 10.163.377.161 922.005.539 Objek PPh Pasal 23 cfm SPT WP Rp. 85.409.950 Koreksi Rp. 10.077.967.211 bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa : No Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diberikan Oleh Pemohon Banding Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 SPT Tahunan PPh Badan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 SPT Masa PPN/PPn BM beserta lampirannya Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran Bukti Potong PPh Pasal 23 Daftar aset tetap dan bukti perolehan serta perhitungan penyusutan Rekening Koran semua bank File data komputer (softcopy) untuk transaksi perpajakan Copy akte pendirian, akte perubahan modal (s.d. perubahan terakhir) Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit) Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2011 & 2011 Tahun 2010 Tahun 2010/2011 bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya; Oleh karena dokumen-dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membantah koreksi Pemeriksa baru diberikan pada saat proses keberatan dan tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan; bahwa dengan demikian, karena dokumen-dokumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dan alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding di dalam persidangan yang menyatakan bahwa Surat Keputusan keberatan terlambat disampaikan, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan : bahwa Terbanding melakukan 2 kali pengiriman Surat Keputusan Keberatan yang masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda, yaitu alamat QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pemberitahuan data perubahan alamat. Perubahan alamat didapatkan Terbanding saat pembahasan dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) yang mana Pemohon Banding menuliskan ada pergantian alamat. Kemudian saat penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada 2 (dua) alamat Pemohon Banding yaitu alamat QWE Lt. X, Jalan RTY Kavling XX-XX, Jakarta dan alamat Jalan ASD Nomor X0. Untuk alamat QWE, Surat Keputusan Keberatan yang Terbanding kirimkan Kembali Pos (Kempos), namun untuk alamat di Jalan ASD Nomor 10 tidak Kembali Pos; bahwa mengingat Terbanding mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ditujukan kepada 2 lokasi alamat milik Pemohon Banding dan salah satunya tidak Kembali Pos, maka Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan telah diterima Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikirimkan dan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan terlambat disampaikan kepada Pemohon Banding, dan dalam hal ini menurut Pemohon Banding disampaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tanggal terbit Surat Keputusan Keberatan adalah 9 Juni 2015 dan disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2015 (diambil sendiri oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu pada tanggal 12 Agustus 2015) sedangkan surat keberatan diajukan pada bulan Juli 2014; bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP yang mana apabila jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan; bahwa kedudukan Pemohon Banding di FGH Building Lt. XX, Jl. ASD Nomor X0, Jakarta Pusat; bahwa menurut Pemohon Banding, alamat yang dicantumkan oleh Terbanding hanya mencantumkan Jalan ASD Nomor X0, Jakarta tidak ada nama gedung dan tidak sampai kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak membuat matriks sengketa dan tidak berkenan untuk dilakukan pembahasan materi sengketa karena Pemohon Banding masih mempermasalahkan legalitas dari keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor L-PST-EHS-KPP-001-IV-16 tanggal 1 April 2016, yang isinya menjelaskan: Sehubungan dengan Sidang Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Sengketa Pajak Nomor : 12-095899-2010, 16-095900-2010, 25-095901-2010, 12-095902-2011, dan 16-095903-2011 meminta agar materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 22 Maret 2016, dengan ini Pemohon : Nama Jabatan NPWP Alamat : : : : XXX Direktur XXX XXX Disampaikan tambahan alasan banding adalah sebagai berikut : I. Keputusan Keberatan disampaikan kepada Pemohon lewat waktu 12 (dua belas) bulan sehingga melanggar peraturan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dnegan UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka wkatu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; A. Alasan-alasan Fakta-fakta : Bahwa : 1. Keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00004/207/10/021/14 diterima KPP pada tanggal 23 Juli 2014 (telah ditulis pada Surat Keputusan Keberatan) Keputusan Keberatan Nomor KEP-1395/WPJ.06/2015, KEP-1396/WPJ.06/2015, KEP-1398/WPJ.06/2015, KEP-1399/WPJ.06/2015, dan KEP-1400/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 diberikan ke kantor Pos sebanyak dua kali, yaitu : Pertama : ditujukan ke alamat Jl. RTY Kav. XX, Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat NPWP Pemohon
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2373/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2373/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Wisma RTY Lantai X0X, Jalan ASD Nomor XX, Block C-X, FGH, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Wajib Pajak; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. ZXC, S.H., M.H., CTA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum VBN & Partners (TiMeS Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123-PK.Pajak/EJP-TiMeS/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5604/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 010815.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010815.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3631/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai X0X, Jalan ASD Nomor XX, Block C-X, FGH, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 11 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 18 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3631/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3189/B/PK/Pjk/2020
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52559/PP/M.XIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52559/PP/M.XIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Jasa Kupas dan Jasa Sarad sebesar Rp20.470.208.506,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi PPh Pasal 23 terkait jasa lansering, jasa hauling, dan jasa pengangkutan minyak, karena sebagian telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas jasa sarad dan jasa kupas telah benar karena kedua jasa tersebut termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan yang merupakan objek PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) Nomor LAP-55/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 14 April 2011 tahun pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp65.929.458.934,00 dengan alasan koreksi sebagai berikut :Pengujian dilakukan dengan mentrasir ke buku besar, buku pengeluaran kas/bank, perjanjian-perjanjian dan kontrak, bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti pendukung lainnya, dan juga melakukan equalisasi antara harga pokok penjualan/biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23.Koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 disebabkan karena terdapat biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang kurang dipotong/dipungut PPh Pasal 23 nya dan juga terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong/dipungut sama sekali, misalnya atas jasa kupas dan jasa sarad;bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00; Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. Pasal 1 ayat (2), Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya adalah Jasa Penebangan Hutan. Cakupan/yang termasuk Jasa Penebangan Hutan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 adalah: Jasa Penebangan Hutan meliputi Jasa Pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-378/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp20.470.208.506,00 dengan penjelasan sebagai berikut:Pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00008/203/09/216/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak November 2009 adalah koreksi positif objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.470.208.506,00;Koreksi tersebut berasal dari objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding yaitu atas jasa kupas dan jasa sarad;Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa penggunaan aturan PPN untuk pengenaan objek PPh Pasal 23 sangat tidak berdasar. Atas alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa aturan perpajakan yang digunakan hanyalah untuk mengetahui batasan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam jasa penebangan hutan.Berdasarkan hal tersebut, maka atas kegiatan jasa kupas dan jasa sarad termasuk dalam jasa yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dan harus dipotong PPh Pasal 23-nya.Atas hasil penelitian keberatan, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-069/WPJ.02/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan telah direspon oleh Pemohon Banding dengan menghadiri undangan pada tangga 03 Juli 2012 dan memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggapan sebagaimana telah disebutkan dalam surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga tidak diperoleh informasi baru atas pokok sengketa tersebut.Pemohon Banding juga tidak memberikan data tambahan atas keberatan PPh Pasal 23 tersebut. bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 hanya untuk memperjelas definisi Jasa Penebangan Hutan. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Jasa Penebangan Hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa pemotongan, jasa penyaradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya bukan merupakan jasa penunjang dari Jasa Penebangan Hutan, melainkan termasuk kategori Jasa Penebangan Hutan itu sendiri. Karena sesuai ketentuan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Jasa Penebangan Hutan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, maka atas jasa-jasa lain yang termasuk dalam kategori Jasa Penebangan Hutan, baik itu jasa sarad maupun jasa kupas adalah juga merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan banding yang pada pokoknya menyatakan :Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh pemeriksa pajak sebesar Rp20.470.208.506,00, dengan memakai dasar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, dikarenakan aturan tersebut adalah jelas-jelas untuk mengatur tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, jadi tidak bisa dan tidak boleh digunakan semena-mena oleh pemeriksa pajak untuk permasalahan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa untuk Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berlaku mulai 01 Januari 2009;Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf disebutkan Jenis Jasa Lain terdiri dari (salah satu diantaranya) adalah Jasa Penebangan Hutan;Bahwa Jasa Lain yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak adalah jasa kupas dan jasa sarad sebesar Rp20.470.208.506,00 adalah tidak termasuk ke dalam Jenis Jasa Penebangan Hutan, dikarenakan Jasa yang dikoreksi tersebut dilakukan setelah proses kegiatan penebangan selesai. Dengan demikian kegiatan tersebut dilakukan diluar kegiatan Penebangan Hutan dan tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa mengingat tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan koreksi dan/atau dasar hukum yang digunakan bukan merupakan dasar hukum yang berlaku pada Masa Pajak November 2009, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian