Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32301/PP/M.XVII/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32301/PP/M.XVII/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan; Masa/Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-109/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor : 51.03.010.005.002-0003.0 tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp.24.718.150,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PBB menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan bani, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (Pasal 1 ayat (3) UU PBB), berdasarkan kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak bukan harga perolehan atau harga pada waktu membangun; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-109/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor : 51.03.010.005.002-0003.0 tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp.24.718.150,00; Uraian Luas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan PBB(Rp)Bumi BangunanBumi BangunanSemula5.3253.700802.0002.625.00027.948.300Menjadi 6.7252.657802.0002.625.000 24.718.150adapun alasan Pemohon Banding adalah dasar nilai bangunan sesuai Surat Ketetapan sebesar Rp.2.625.000,00/m2 (meter persegi) sangat tinggi dan tidak sesuai dengan harga bahan bangunan pada saat Pemohon Banding membangun pada tahun 2002 sampai dengan 2004, dan seharusnya harga bahan bangunan pada tahun 2007 tidak dapat untuk menentukan harga/nilai bangunan Pemohon Banding tersebut; Menurut Majelis : bahwa penilaian bangunan didasarkan data yang diperoleh pada saat pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), penghitungan nilai bangunan menggunakan program aplikasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) 2000 dan Harga Bahan dan Upah yang digunakan adalah data tahun 2004 bukan tahun 2007; bahwa atas objek pajak yang diajukan banding telah dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana diuraikan diatas dengan hasil sebagai berikut :Atap alang-alang, dalam lampiran SPOP tidak diakomodir untuk item alang-alang, jadi untuk komponen atap disamakan dengan Genteng biasa/sirap,Sanitari tidak termasuk dalam penghitungan nilai bangunanKayu penyangga tidak termasuk dalam penghitungan nilai bangunanLantai menggunakan keramik bukan terasoLangit-langit sebagian besar adalah gipsumbahwa dasar pengenaan pajak adalah NJOP yang merupakan harga rata-rata pasar wajar bukan biaya yang dikeluarkan pada saat membangun, berdasarkan penghitungan ulang nilai bangunan dengan menggunakan program aplikasi DBKB 2000, diperoleh nilai bangunan sebagai berikut : No.LuasJmI. UnitTotal LuasNilai/m2bangunan Nilai bangunan163106302,591,5871,632,699,810218247282,065,1461,503,426,28832124 8482,458,7362,085,008,128432213222,412,885776,948,9705651 6512,238,467795,500,3556641 641,519,67497,259,136Total 212,657 6,890,842,687bahwa untuk bangunan dengan luas bangunan 65 m2 nilai per meter persegi Rp.12.238.467,00/m2 karena main pool dengan luas 392 m2 termasuk dalam fasilitas bangunan ini, dari total luas bangunan 2.657 m2 diperoleh total nilai keseluruhan bangunan adalah Rp.6.890.842.687,00 atau nilai bangunan per m2 adalah Rp. 2.593.467,00, apabila dikonversi ke dalam klasifikasi penggolongan bangunan termasuk dalam klas B17 dengan NJOP Bangunan sebesar Rp. 2.625.000,00/m2; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 870 Thn. 2004 bahwa bangunan seluas 2.657 m2 berdiri diatas tanah seluas 6.725 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 4094 dan SHM No. 7139, berdasarkan pemeriksaan sederhana lapangan diketahui bahwa atas kedua tanah tersebut adalah menyatu dan tidak diketahui batas-batasnya, semua digunakan untuk bangunan villa dan tanah yang menurut Pemohon Banding lokasinya berada dibelakang, akses utama dan satu-satunya adalah ke Jalan Laksamana, kondisi ini adalah sama dengan tanah yang berdasarkan sertifikat berada tepat di pinggir Jalan Laksamana, jadi NJOP tanah tidak dapat dipisahkan karena kondisi, penggunaan dan aksesibilitasnya sama; bahwa menurut Pemohon Banding biaya membangun bangunan Pemohon Banding tersebut pada waktu itu adalah sebesar Rp.700.000,00/m2 sehingga apabila kita hitung seharusnya nilai PBB Pemohon Banding atas bangunan/m2 adalah sebesar Rp.700.000,00 bukan 2.625.000,00; bahwa luas bumi Pemohon Banding keseluruhan adalah 6.725m2, tetapi atas luas tersebut sertifikatnya terdiri dari 2 bagian, yaitu : bahwa luas bumi 5.325 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4094 posisi menghadap di jalan besar sehingga masuk kelas bumi A 17 dengan nilai 802.000/m2; bahwa sedangkan bumi luas 1.400 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7139 posisinya ada dibelakang sehingga dalam penentuan nilai PBB atas bumi tersebut masuk dengan nilai per m2 sebesar Rp.126.000,00 (sesuai dengan nilai PBB tahun 2009 kebawah) bahwa kondisi bumi yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, objek Pajak Bumi yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 unit masing-masing sebagai berikut : bahwa luas bumi 5.325 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4094 posisi menghadap di jalan besar sehingga masuk kelas bumi A 17 dengan nilai 802.000/m2; bahwa sedangkan bumi luas 1.400 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7139 posisinya ada dibelakang sehingga dalam penentuan nilai PBB atas bumi tersebut masuk dengan nilai per m2 sebesar Rp.126.000,00 (sesuai dengan nilai PBB tahun 2009 kebawah); bahwa kondisi bangunan yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, objek Pajak Bangunan yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : bahwa disamping harga bahan bangunan yang seharusnya dipakai sebagai dasar menentukan objek PBB atas nilai bangunan Pemohon Banding, juga mohon untuk dilihat spesifikasi dari bahan bangunan Pemohon Banding yang hanya menggunakan bahan bangunan kualitas standar atau hanya biasa-biasa saja, spesifikasi bangunan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Atap dari alang-alang,Sanitari menggunakan merk Toto dengan kualitas standar,Kayu penyangga menggunakan kayu kelapa (seseh), termasuk kusen dan daun pintu,Lantai menggunakan ubin teraso,Plafon (tanpa plafon)/ekspode alang-alang;bahwa dalam menetapkan nilai jual bangunan sebagai dasar menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding menggunakan Metode Computer Assisted Value (CAV), dimana melalui metode ini Terbanding memasukkan data harga jual dari bahan dan komponen bangunan yang berlaku pada tahun tertentu pada komputer dan dengan aplikasi program komputer yang dibangun oleh Terbanding data yang telah dimasukkan tersebut diolah untuk menghasilkan data nilai jual bangunan; bahwa sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan penghitungan ulang nilai bangunan dengan menggunakan program aplikasi DBKB 2000, diperoleh nilai bangunan sebagai berikut : No.LuasJmI. UnitTotal LuasNilai/m2bangunan Nilai bangunan163106302,591,5871,632,699,810218247282,065,1461,503,426,288321248482,458,7362,085,008,128432213222,412,885776,948,97056516512,238,467795,500,3556641641,519,67497,259,136Total 212,657 6,890,842,687bahwa untuk bangunan dengan luas bangunan 65 m2 nilai per meter persegi Rp.12.238.467,00/m2 karena main pool dengan luas 392 m2 termasuk dalam fasilitas bangunan ini, dari total luas bangunan 2.657 m2 diperoleh total nilai keseluruhan bangunan adalah Rp.6.890.842.687,00 atau nilai bangunan per m2 adalah Rp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011 Jenis Pajak : PBB; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 terlambat diterima karena dikirimkan pada waktu yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima keputusan keberatan dari Terbanding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti kirim surat Keputusan Keberatan dimaksud, yang dikirimkan pada tanggal 7 September 2010 (cap pos), sehingga jangka waktu pengajuan banding dari apabila dihitung dari tanggal kirim surat Keputusan sampai dengan Surat Banding diterima pada Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2010 adalah 3 bulan 13 hari; bahwa dengan demikian Majelis dapat meyakini pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 yakni tanggal 20 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, yang mencantumkan besarnya jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00; bahwa 50 % dari pajak terutang adalah Rp. 7.363.320,00 x 50 % = Rp 3.681.660,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan Asli dan melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebesar Rp7.368.320,00 tanggal 31 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC selaku penandatangan Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/ XII/2010 tanggal 18 Desember 2010; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menunjukkan Asli dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 09.5001.260962.0171, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36423/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36423/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 2.280 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-206/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 25 Oktober 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 yang terletak di Jl. WWW RT 00X, RW 0X, Kel. RRR, Kec. TTT, Kota Bogor; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 2.280 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1402/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.280 A19614.000 1.399.920.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =1.399.920.00001.399.920.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40%xRp1.399.920.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 547.688.000547.688.0002.799.840 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.799.840 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1402/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas Bumi sebesar Rp. 316.000,00/m2 dengan sebesar Rp.316.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa analisis NJOP YYY Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor : LAP-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Price List tertanggal 17 Pebruari 2010 perumahan YYY Regency Cluster Jayadewata, Ruko AAA, Cluster LLL dan WWW sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanya NJOP yang diperoleh atas objek pajak tersebut telah sesuai; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 Untuk Bumi harus sebesar Rp906.000,00 dengan kelas A16 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “Kebun Raya Residence, Mekar Jaya” yang kurang lebih 2 km dari Istana Bogor penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya hanya sebesar Rp537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 di bawah Rp537.000,00; Menurut Majelis : bahwa pada prinsipnya pokok sengketa dalam permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding aquo adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang ditetapkan oleh Terbanding pada Keputusan Terbanding aquo; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 aquo diatur bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunaka tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor: Lap-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 diperoleh harga bumi/m2 sesuai dengan luasan masing-masing kavling, dengan NJOP Bumi sebesar Rp.916.000,00/m2 dan NJOP Bangunan sebesar Rp.1.200.000/m2; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan analisis Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek YYY Regency, Terbanding menggunakan 23 data penawaran pada Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) per 17 Pebruari 2010 yang berasal dari Pemohon Banding dan telah mengurangkan harga yang ditawarkan tersebut dengan PPN, Biaya Lain-lain, Keuntungan dan Nilai Bangunan sebagai berikut : No.Luas (m2)Harga Standar(TermasukPPN)HargaSebelumPPNBiayaLain lain-10%Keuntungan-10% HargaBersihBiaya Bgn(Rp.1.516.000 per m2)Harga Bumi HargaBumi per m2BgnBumi123456789101112345678910111213141516171819202122233636364570707010010711212512829363636363845455670707290105105135135152168168168162162848490105105105105105105135135164.318.000178.674.000187.695.000227.368.000363.944.000363.944.000384.799.000504.594.000527.583.000543.976.000631.373.000641.267.000218.401.000178.868.000193.903.000216.504.000208.453.000222.518.000247.253.000237.844.000284.113.000364.914.000364.914.000149.380.000162.430.909170.631.818206.698.182330.858.182330.858.182349.817.273458.721.818479.620.909494.523.636573.975.455582.970.000144.000.909162.607.273176.275.455196.821.818189.502.727202.289.091224.775.455216.221.818258.284.545331.740.000331.740.00014.938.00016.243.09117.063.18220.669.81833.085.81833.085.81834.981.72745.872.18247.962.09149.452.36457.397.54658.297.00014.400.09116.260.72717.627.54619.682.18218.950.27320.228.90922.477.54621.622.18225.828.45533.174.00033.174.000 14.938.00016.243.09117.063.18220.669.81833.085.81833.085.81834.981.72745.872.18247.962.09149.452.36457.397.54658.297.00014.400.09116.260.72717.627.54619.682.18218.950.27320.228.90922.477.54621.622.18225.828.45533.174.00033.174.000 119.504.000129.944.727136.505.454165.358.546264.686.546264.686.546279.853.818366.977.454383.696.727395.618.909459.180.364466.376.000115.200.727130.085.818141.020.364157.457.454151.602.182161.831.273179.820.364172.977.454206.627.636265.392.000265.392.00054.576.00054.576.00054.576.00068.220.000106.120.000106.120.000106.120.000151.600.000162.212.000169.792.000189.500.000194.048.00043.964.00054.576.00054.576.00054.576.00054.576.00057.608.00068.220.00068.220.00084.896.000106.120.000106.120.00064.928.00075.368.72781.929.45497.138.546158.566.546158.566.546173.733.818215.377.454221.484.727225.826.909269.680.364272.328.00071.236.72775.509.81886.444.364102.881.45497.026.182104.223.273111.600.364104.757.454121.731.636159.272.000159.272.000901.777,78837.430,30780.280,52925.129,011.174.567,001.174.567,001.142.985,651.282.008,661.318.361,471.344.207,791.664.693,601.681.037,04848.056,28898.926,41960.492,93979.823,38924.058,87992.602,601.062.860,61997.690,041.159.348,911.179.792,591.179.792,59Rata-rata : 1.104.803,96bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut diperoleh data bahwa harga bumi yang ditawarkan rata-rata sebesar Rp. 1.104.803,96 per m2 dan atas rata-rata harga bumi yang ditawarkan tersebut Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi menjadi Klas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 sebesar Rp. 916.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek YYY Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan yang disengketakan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Komplek Perumahan YYY Regency yang berupa kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding : KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran tarif pajak; Menimbang :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40646/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40646/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.174.237.262.000,00; Menurut Terbanding : bahwa karena komponen untuk menilai NJOP Bumi terdiri dari Harga Dasar Tanah ditambah dengan SIT, dimana setelah Terbanding teliti SIT yang diajukan Pemohon Banding nilainya lebih tinggi sehingga untuk SIT tidak ada masalah dan yang menjadi sengketa hanya atas Harga Dasar Tanah; Menurut Pemohon Banding : bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar tanah saat ini di daerah sekitar kebun, ternyata Nilai Dasar Tanah Per M2 yang telah ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010 yaitu sebesar Rp.2.196,00 Per M2 masih cukup tinggi sehingga seharusnya Terbanding mempergunakan rata rata Nilai Dasar Tanah yang berlaku di masyarakat sekitar kebun yakni Rp.1.500,00 Per M2; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa sawit yang mempunyai beberapa perkebunan yang terletak di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan pada Pasal 2 dinyatakan:Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter Persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi,NJOP sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter Persegi kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan lampiran IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998,NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan Per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai Jual bangunan sebagaimana dimaksud pada lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT;bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak dilaksanakan dengan mengumpulkan informasi informasi harga jual tanah, informasi harga transaksi kebun sawit dan dengan menganalisis data tersebut dengan memakai beberapa parameter diperoleh Nilai Jual obyek Pajak bumi (tanah); bahwa dasar penetapan NJOP Bangunan dilaksanakan dengan melakukan verifikasi lapangan dan mengukur luas bangunan dan meneliti komponen bangunan dan tahun pembuatannya data bangunan tersebut dimasukkan dalam program komputer sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1293/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung atas nama Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor: KEP-1281/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan lampung Tahun Pajak 2010; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 untuk NOP : 17.06.041.001.900.0014.1 tanggal 25 Juni 2010 dengan NJOP bumi sebesar Rp5.000,00 per meter persegi dan NJOP Bangunan sebesaar Rp823.00,00 per m2; bahwa atas penetapan NJOP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyampaikan bahwa NJOP Bumi adalah sebesar Rp3.500,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp264.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-497/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan klasifikasi yang ditetapkan terbanding yaitu dari klasifikasi A.44 menjadi A.39, yaitu sebesar Rp910,00 /M2 menjadi sebesar Rp5.000,00/M2, dan Pemohon Banding ingin dinaikkan namun tidak terlalu tinggi yaitu menjadi klasifikasi A.40 sebesar Rp3.500,00/M2 dan sesuai dengan kesimpulan dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding G.393/2011 tanggal 05 Oktober 2011; bahwa Pemohon Banding dalam sengketa banding Tahun 2009 menyatakan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak terlalu tinggi dengan memberikan data pembanding transaksi ganti rugi atas tanah garapan yang terletak di Desa Air Bikuk, Bunga tanjung, Kec. Mukomuko Utara, tanah seluas 15.000 m2 dengan harga Rp6.000.000,00 atau Rp400,00 per m2 dan transaksi terjadi pada tahun 2010; bahwa menurut Pemohon Banding bukti yang Pemohon Banding sampaikan bukan perkebunan sawit tapi bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut adalah tanah yang diperjualbelikan disekitar kebun Pemohon Banding, sedangkan yang dari Terbanding memang betul yang diperjualbelikan adalah kebun kelapa sawit tapi letak dan kebenarannya dari yang diperjualbelikan tersebut Pemohon Banding tidak Pemohon Banding ketahui; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dilaksanakan dengan menghimpun transaksi jual beli yang terjadi atas obyek yang sejenis dan dengan analisis dan penyesuaian memakai parameter tertentu sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak; bahwa menurut Terbanding diketahui market data yang digunakan untuk penilaian tahun 2009 dan 2010 masih sama, penggunaan market data yang sama karena market data untuk penilaian tahun 2009 masih relevan jika digunakan untuk penilaian tahun 2010 karena nilai bumi untuk tahun 2009 dan 2010 masih sama (tidak ada kenaikan); bahwa diperoleh Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.202.289.560.000 ÷ 43.130.000 m2 = Rp4.690,23/ m2 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 523/KMK.4/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB, nilai tersebut masuk dalam penggolongan kelas bumi A.39 (4.100 sampai dengan 5.900) dengan nilai jual sebesar Rp5.000,00/ m2; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan dengan harga obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39915/PP/M.XI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39915/PP/M.XI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian: NJOPMenurutTerbandingPemohon BandingBumiRp288.470.000.000,00Rp201.929.000.000,00BangunanRp 43.621.235.000,00Rp 37.023.065.000,00Total NJOPRp332.091.235.000,00Rp238.952.065.000,00 Menurut Terbanding : bahwa kenaikan pada SPPT Tahun Pajak 2009 tersebut terjadi karena adanya Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) yang merupakan dampak dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan; bahwa perhitungan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tersebut diperoleh dari hasil pengolahan data yang bersumber dari Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku tidak hanya untuk Pemohon Banding saja, namun untuk semua Wajib Pajak yang berada pada Wilayah DJP Papua dan Maluku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB Tahun 2010 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi yaitu dari Rp235.462.630.100,00 menjadi Rp288.470.000.000,00 yang menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak, diketahui bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 atas Objek Pajak yang sama dengan berkas sengketa banding ini; bahwa banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tersebut di atas, telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011; bahwa adapun Majelis Hakim dalam Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011 berpendapat sebagai berikut: “bahwa selanjutnya pemeriksaan Majelis atas rincian sengketa di atas adalah sebagai berikut:Mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009; bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang sudah diterbitkan oleh Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dikeluarkan oleh Terbanding serta sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; bahwa aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 juga telah diterbitkan sebelum keluarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009; bahwa selain itu isi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 sama dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–119/WPJ.18/BD.05/2008 tanggal 1 Desember 2008; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 tidak cacat hukum;Mengenai Kenaikan Nilai Dasar Tanah bahwa berdasarkan Data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa klasifikasi dan besarnya NJOP bumi berupa tanah tahun 2009 untuk wilayah Pemohon Banding (Kelurahan: Lereh, Kecamatan: Kaureh, Kota: Jayapura) adalah sebesar Rp1.700 / m2; bahwa nilai tersebut merupakan nilai terendah dari klasifikasi nilai NJOP bumi tahun 2009 untuk wilayah tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Terbanding dan berlaku sama untuk Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) bahwa berdasarkan Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lampiran IV diketahui bahwa Terbanding telah menerbitkan Perhitungan Standart Biaya Investasi Tanaman Kelapa Sawit Tahun 2009 untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya Barat dimana data perhitungan SIT tersebut diperoleh dari pengolahan data yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku sama untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Bangunan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa penghitungan nilai Bangunan dilakukan dengan menggunakan suatu Sistem Aplikasi yang telah memperhitungkan Penyusutan dan Daftar Komponen Bangunan (DBKB) yang dilakukan update data setiap tahunnya dan berlaku sama untuk seluruh wilayah yamg telah ditentukan; bahwa data yang diolah oleh sistem aplikasi tersebut adalah data SPOP yang diterima dari setiap Wajib Pajak; bahwa karena sumber data yang diolah merupakan data yang berasal dari Pemohon banding sendiri maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah benar dan tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp329.470.000.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;” bahwa NJOP atas Bumi dan Bangunan pada SPPT PBB Tahun Pajak 2010 tidak mengalami perubahan dari SPPT Tahun Pajak 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:penetapan Nilai Tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan, sehingga Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding