Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39915/PP/M.XI/18/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian: NJOPMenurutTerbandingPemohon BandingBumiRp288.470.000.000,00Rp201.929.000.000,00BangunanRp 43.621.235.000,00Rp 37.023.065.000,00Total NJOPRp332.091.235.000,00Rp238.952.065.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kenaikan pada SPPT Tahun Pajak 2009 tersebut terjadi karena adanya Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) yang merupakan dampak dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan; bahwa perhitungan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku tersebut diperoleh dari hasil pengolahan data yang bersumber dari Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku tidak hanya untuk Pemohon Banding saja, namun untuk semua Wajib Pajak yang berada pada Wilayah DJP Papua dan Maluku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB Tahun 2010 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi yaitu dari Rp235.462.630.100,00 menjadi Rp288.470.000.000,00 yang menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak, diketahui bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 atas Objek Pajak yang sama dengan berkas sengketa banding ini; bahwa banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tersebut di atas, telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011; bahwa adapun Majelis Hakim dalam Putusan Nomor Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 30 November 2011 berpendapat sebagai berikut: “bahwa selanjutnya pemeriksaan Majelis atas rincian sengketa di atas adalah sebagai berikut: Mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009, Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009; bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang sudah diterbitkan oleh Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dikeluarkan oleh Terbanding serta sudah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; bahwa aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 juga telah diterbitkan sebelum keluarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009; bahwa selain itu isi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 sama dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–119/WPJ.18/BD.05/2008 tanggal 1 Desember 2008; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 82.03.090.001.900.0003.1 diterbitkan tanggal 5 Januari 2009 tidak cacat hukum;Mengenai Kenaikan Nilai Dasar Tanah bahwa berdasarkan Data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa klasifikasi dan besarnya NJOP bumi berupa tanah tahun 2009 untuk wilayah Pemohon Banding (Kelurahan: Lereh, Kecamatan: Kaureh, Kota: Jayapura) adalah sebesar Rp1.700 / m2; bahwa nilai tersebut merupakan nilai terendah dari klasifikasi nilai NJOP bumi tahun 2009 untuk wilayah tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Terbanding dan berlaku sama untuk Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Standar Investasi Tanaman (SIT) bahwa berdasarkan Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Nomor KEP–32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan Lampiran IV diketahui bahwa Terbanding telah menerbitkan Perhitungan Standart Biaya Investasi Tanaman Kelapa Sawit Tahun 2009 untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya Barat dimana data perhitungan SIT tersebut diperoleh dari pengolahan data yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan berlaku sama untuk Wilayah VI Maluku, Papua dan Irian Jaya; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;Mengenai Kenaikan Nilai Bangunan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa penghitungan nilai Bangunan dilakukan dengan menggunakan suatu Sistem Aplikasi yang telah memperhitungkan Penyusutan dan Daftar Komponen Bangunan (DBKB) yang dilakukan update data setiap tahunnya dan berlaku sama untuk seluruh wilayah yamg telah ditentukan; bahwa data yang diolah oleh sistem aplikasi tersebut adalah data SPOP yang diterima dari setiap Wajib Pajak; bahwa karena sumber data yang diolah merupakan data yang berasal dari Pemohon banding sendiri maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah benar dan tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp329.470.000.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;” bahwa NJOP atas Bumi dan Bangunan pada SPPT PBB Tahun Pajak 2010 tidak mengalami perubahan dari SPPT Tahun Pajak 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: penetapan Nilai Tanah yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penghitungan Nilai SIT yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan,penetapan Nilai Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan, sehingga Penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 untuk Nomor Objek Pajak 82.03.090.001.900.0003.1 sebesar Rp332.091.235.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-145/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2010 Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 tanggal 1 Juni 2010, atas nama: PT XXX. |

