Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas Bumi sebesar Rp. 316.000,00/m2 dengan sebesar Rp.316.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa analisis NJOP YYY Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor : LAP-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Price List tertanggal 17 Pebruari 2010 perumahan YYY Regency Cluster Jayadewata, Ruko AAA, Cluster LLL dan WWW sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanya NJOP yang diperoleh atas objek pajak tersebut telah sesuai; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 Untuk Bumi harus sebesar Rp906.000,00 dengan kelas A16 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “Kebun Raya Residence, Mekar Jaya” yang kurang lebih 2 km dari Istana Bogor penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya hanya sebesar Rp537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 di bawah Rp537.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pada prinsipnya pokok sengketa dalam permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding aquo adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang ditetapkan oleh Terbanding pada Keputusan Terbanding aquo; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 aquo diatur bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunaka tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor: Lap-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 diperoleh harga bumi/m2 sesuai dengan luasan masing-masing kavling, dengan NJOP Bumi sebesar Rp.916.000,00/m2 dan NJOP Bangunan sebesar Rp.1.200.000/m2; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan analisis Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek YYY Regency, Terbanding menggunakan 23 data penawaran pada Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) per 17 Pebruari 2010 yang berasal dari Pemohon Banding dan telah mengurangkan harga yang ditawarkan tersebut dengan PPN, Biaya Lain-lain, Keuntungan dan Nilai Bangunan sebagai berikut : No.Luas (m2)Harga Standar (Termasuk PPN)Harga Sebelum PPNBiaya Lain lain -10%Keuntungan -10% Harga BersihBiaya Bgn (Rp.1.516.000 per m2)Harga Bumi Harga Bumi per m2BgnBumi12345678910111 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 2336 36 36 45 70 70 70 100 107 112 125 128 29 36 36 36 36 38 45 45 56 70 7072 90 105 105 135 135 152 168 168 168 162 162 84 84 90 105 105 105 105 105 105 135 135164.318.000 178.674.000 187.695.000 227.368.000 363.944.000 363.944.000 384.799.000 504.594.000 527.583.000 543.976.000 631.373.000 641.267.000 218.401.000 178.868.000 193.903.000 216.504.000 208.453.000 222.518.000 247.253.000 237.844.000 284.113.000 364.914.000 364.914.000149.380.000 162.430.909 170.631.818 206.698.182 330.858.182 330.858.182 349.817.273 458.721.818 479.620.909 494.523.636 573.975.455 582.970.000 144.000.909 162.607.273 176.275.455 196.821.818 189.502.727 202.289.091 224.775.455 216.221.818 258.284.545 331.740.000 331.740.00014.938.000 16.243.091 17.063.182 20.669.818 33.085.818 33.085.818 34.981.727 45.872.182 47.962.091 49.452.364 57.397.546 58.297.000 14.400.091 16.260.727 17.627.546 19.682.182 18.950.273 20.228.909 22.477.546 21.622.182 25.828.455 33.174.000 33.174.000 14.938.000 16.243.091 17.063.182 20.669.818 33.085.818 33.085.818 34.981.727 45.872.182 47.962.091 49.452.364 57.397.546 58.297.000 14.400.091 16.260.727 17.627.546 19.682.182 18.950.273 20.228.909 22.477.546 21.622.182 25.828.455 33.174.000 33.174.000 119.504.000 129.944.727 136.505.454 165.358.546 264.686.546 264.686.546 279.853.818 366.977.454 383.696.727 395.618.909 459.180.364 466.376.000 115.200.727 130.085.818 141.020.364 157.457.454 151.602.182 161.831.273 179.820.364 172.977.454 206.627.636 265.392.000 265.392.00054.576.000 54.576.000 54.576.000 68.220.000 106.120.000 106.120.000 106.120.000 151.600.000 162.212.000 169.792.000 189.500.000 194.048.000 43.964.000 54.576.000 54.576.000 54.576.000 54.576.000 57.608.000 68.220.000 68.220.000 84.896.000 106.120.000 106.120.00064.928.000 75.368.727 81.929.454 97.138.546 158.566.546 158.566.546 173.733.818 215.377.454 221.484.727 225.826.909 269.680.364 272.328.000 71.236.727 75.509.818 86.444.364 102.881.454 97.026.182 104.223.273 111.600.364 104.757.454 121.731.636 159.272.000 159.272.000901.777,78 837.430,30 780.280,52 925.129,01 1.174.567,00 1.174.567,00 1.142.985,65 1.282.008,66 1.318.361,47 1.344.207,79 1.664.693,60 1.681.037,04 848.056,28 898.926,41 960.492,93 979.823,38 924.058,87 992.602,60 1.062.860,61 997.690,04 1.159.348,91 1.179.792,59 1.179.792,59Rata-rata : 1.104.803,96 bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut diperoleh data bahwa harga bumi yang ditawarkan rata-rata sebesar Rp. 1.104.803,96 per m2 dan atas rata-rata harga bumi yang ditawarkan tersebut Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi menjadi Klas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 sebesar Rp. 916.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek YYY Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan yang disengketakan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Komplek Perumahan YYY Regency yang berupa kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding : KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan yang ada dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding: KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.004.005-0696.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama XXX. |

