Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012

Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan
  
Tahun Pajak:2010
  
Pokok Sengketa:Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas Bumi sebesar Rp. 316.000,00/m2 dengan sebesar Rp.316.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa analisis NJOP YYY Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor : LAP-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Price List tertanggal 17 Pebruari 2010 perumahan YYY Regency Cluster Jayadewata, Ruko AAA, Cluster LLL dan WWW sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanya NJOP yang diperoleh atas objek pajak tersebut telah sesuai;
  
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 Untuk Bumi harus sebesar Rp906.000,00 dengan kelas A16 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “Kebun Raya Residence, Mekar Jaya” yang kurang lebih 2 km dari Istana Bogor penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya hanya sebesar Rp537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 di bawah Rp537.000,00;
 
Menurut Majelis:bahwa pada prinsipnya pokok sengketa dalam permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding aquo adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang ditetapkan oleh Terbanding pada Keputusan Terbanding aquo;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 aquo diatur bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunaka tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan;

bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan;

bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya;

bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;

bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;

bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor: Lap-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 diperoleh harga bumi/m2 sesuai dengan luasan masing-masing kavling, dengan NJOP Bumi sebesar Rp.916.000,00/m2 dan NJOP Bangunan sebesar Rp.1.200.000/m2;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan analisis Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek YYY Regency, Terbanding menggunakan 23 data penawaran pada Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) per 17 Pebruari 2010 yang berasal dari Pemohon Banding dan telah mengurangkan harga yang ditawarkan tersebut dengan PPN, Biaya Lain-lain, Keuntungan dan Nilai Bangunan sebagai berikut :

No.Luas (m2)Harga Standar
(Termasuk
PPN)Harga
Sebelum
PPNBiaya
Lain lain
-10%Keuntungan
-10% Harga
BersihBiaya Bgn
(Rp.1.516.000  per m2)Harga Bumi Harga
Bumi  
per m2BgnBumi12345678910111
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
2336
36
36
45
70
70
70
100
107
112
125
128
29
36
36
36
36
38
45
45
56
70
7072
90
105
105
135
135
152
168
168
168
162
162
84
84
90
105
105
105
105
105
105
135
135164.318.000
178.674.000
187.695.000
227.368.000
363.944.000
363.944.000
384.799.000
504.594.000
527.583.000
543.976.000
631.373.000
641.267.000
218.401.000
178.868.000
193.903.000
216.504.000
208.453.000
222.518.000
247.253.000
237.844.000
284.113.000
364.914.000
364.914.000149.380.000
162.430.909
170.631.818
206.698.182
330.858.182
330.858.182
349.817.273
458.721.818
479.620.909
494.523.636
573.975.455
582.970.000
144.000.909
162.607.273
176.275.455
196.821.818
189.502.727
202.289.091
224.775.455
216.221.818
258.284.545
331.740.000
331.740.00014.938.000
16.243.091
17.063.182
20.669.818
33.085.818
33.085.818
34.981.727
45.872.182
47.962.091
49.452.364
57.397.546
58.297.000
14.400.091
16.260.727
17.627.546
19.682.182
18.950.273
20.228.909
22.477.546
21.622.182
25.828.455
33.174.000
33.174.000 14.938.000
16.243.091
17.063.182
20.669.818
33.085.818
33.085.818
34.981.727
45.872.182
47.962.091
49.452.364
57.397.546
58.297.000
14.400.091
16.260.727
17.627.546
19.682.182
18.950.273
20.228.909
22.477.546
21.622.182
25.828.455
33.174.000
33.174.000 119.504.000
129.944.727
136.505.454
165.358.546
264.686.546
264.686.546
279.853.818
366.977.454
383.696.727
395.618.909
459.180.364
466.376.000
115.200.727
130.085.818
141.020.364
157.457.454
151.602.182
161.831.273
179.820.364
172.977.454
206.627.636
265.392.000
265.392.00054.576.000
54.576.000
54.576.000
68.220.000
106.120.000
106.120.000
106.120.000
151.600.000
162.212.000
169.792.000
189.500.000
194.048.000
43.964.000
54.576.000
54.576.000
54.576.000
54.576.000
57.608.000
68.220.000
68.220.000
84.896.000
106.120.000
106.120.00064.928.000
75.368.727
81.929.454
97.138.546
158.566.546
158.566.546
173.733.818
215.377.454
221.484.727
225.826.909
269.680.364
272.328.000
71.236.727
75.509.818
86.444.364
102.881.454
97.026.182
104.223.273
111.600.364
104.757.454
121.731.636
159.272.000
159.272.000901.777,78
837.430,30
780.280,52
925.129,01
1.174.567,00
1.174.567,00
1.142.985,65
1.282.008,66
1.318.361,47
1.344.207,79
1.664.693,60
1.681.037,04
848.056,28
898.926,41
960.492,93
979.823,38
924.058,87
992.602,60
1.062.860,61
997.690,04
1.159.348,91
1.179.792,59
1.179.792,59Rata-rata : 1.104.803,96
bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut diperoleh data bahwa harga bumi yang ditawarkan rata-rata sebesar Rp. 1.104.803,96 per m2 dan atas rata-rata harga bumi yang ditawarkan tersebut Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi menjadi Klas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 sebesar Rp. 916.000,00;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek YYY Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun;

bahwa berdasarkan penelitian atas data dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan yang disengketakan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Komplek Perumahan YYY Regency yang berupa kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding : KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran tarif pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan yang ada dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding: KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Atas SPPT PBB Nomor: 32.71.040.004.005-0696.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama XXX.