Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1482/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1482/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE I, beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Kav X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-725/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 30 April 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak Bumi- Luas (m2) 0 1.120.000.000 1.120.000.000 Bangunan – Luas (m2) Total Luas (m2) 0 1.120.000.000 1.120.000.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (M2) 140,00 140,00 NJO sebagai pengenaan pajak 0,00 156.800.000.000,00 156.800.000.000,00 NJO PTKP (12.000.000,00) (12.000.000,00) NJO Penghitungan PBB 0,00 156.788.000.000,00 156.788.000.000,00 NJKP (40%) 0,00 62.715.200.000,00 62.715.200.000,00 PBB Yang Terutang 0,00 313.576.000,00 313.576.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 10 April 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Gas Alam (06201), beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan 12520; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp156.800.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusan Terbanding dilakukan secara terukur dan bersifat erga omnes dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87654/PP/M.XVIIIA/18/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87654/PP/M.XVIIIA/18/2017 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas luas bumi sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 seluas 5.449.800.000 m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berkenaan dengan alasan Pemohon Banding yang memohon keadilan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri dimaksud, diatur bahwa “Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa perusahaan Pemohon Banding baru mendapatkan Production Sharing Contract (PSC) untuk mengelola blok QWE di pertengahan tahun 2013. Hingga saat ini, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan masih bersifat studi-studi lanjutan berkaitan dengan pengerjaan blok ini nantinya. Perusahaan Pemohon Banding juga belum melakukan upaya pembebasan lahan berkaitan dengan blok QWE ini. Pembebasan lahan baru akan Pemohon Banding lakukan jika eksplorasi sudah selesai dan pada tahapan eksploitasi;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 23 ayat (2);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 (2) dan Pasal 50;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya NJOP PBB Sektor Pertambangan;Pertimbangan dan Pendapat Majelis Pemenuhan Unsur Sebagai Objek Pajak PBBbahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dapat disimpulkan, selain objek pajak yang tidak dikenakan PBB, objek tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB termasuk objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), PT RTY telah diberikan 1 (satu) wilayah kerja di blok QWE seluas 5.449.800.000 M2, sehingga tubuh bumi dalam wilayah kerja tersebut termasuk dalam pengertian Objek Pajak Bumi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; bahwa sehubungan hal-hal tersebut diatas, maka tubuh bumi di wilayah kerja PT RTY berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) telah memenuhi syarat sebagai Objek Pajak PBB; Pemenuhan Unsur Sebagai Subjek Pajak PBBbahwa berdasarkan Pasal 5 angka 1, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dan hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi serta wajib membayar penerimaan negara yang berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; bahwa PT RTY merupakan badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi karena telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) yang mempunyai hak atas Wilayah Kerja, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PT RTY telah memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak, dan wajib membayar PBB atas tubuh bumi yang dimanfaatkannya; Saat Terutang Pajak dan Penentuan NJOP Per M2bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan PT RTY yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2013, objek pajak pada tanggal 1 Januari 2014 telah menjadi hak wilayah kerja PT RTY. Sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, terutang PBB tahun 2014; bahwa penentuan NJOP per m2 sebesar Rp140,00 (kelas 200), telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saat terutang PBB serta penentuan NJOP per m2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Hasil Musyawarah bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Penetapan PBB atas Tubuh Bumi tahun 2014 terhadap PT RTY dengan wilayah kerja yang tercantum dalam Production Sharing Contract (PSC), telah memenuhi unsur-unsur Subjek Pajak, Objek Pajak, Saat terutang dan Penentuan NJOP per M2; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa ketetapan PBB Tahun 2014 yang diterbitkan Terbanding tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;       Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2066/WPJ.07/2015 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas NJOP PBB sebesar Rp7.283.068.000,00, sebagai berikut: Jenis Sengketa ObjekLuas(m2)KelasNJOP per m2(Rp)Total NJOP(Rp)1. Bumi        – Menurut Terbanding45410122.005.000,009.990.270.000,00    – Menurut Pemohon Banding4541356.195.000,002.812.530.000,00    Selisih NJOP Bumi   7.177.740.000,002. Bangunan        – Menurut Terbanding4540421.200.000,00544.800.000,00    – Menurut Pemohon Banding454043968.000,00439.472.000,00    Selisih NJOP Bumi   105.328.000,00     Total Sengketa NJOP7.283.068.000,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;KOREKSI NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN – P2 TAHUN 2016 SEBESAR Rp7.283.068.000,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 8622/-1.722 tanggal 4 November 2016, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa objek pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding dengan Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas tanah 1.285 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 22 September 1999 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 580 dengan luas tanah 454 m2 yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2003 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat; bahwa kedua tanah tersebut terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2 dengan NOP – atas nama Sdr. QWE yang beralamat di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD Kecamatan FGH; bahwa pada tanggal 31 Agustur 2015 Pemohon Banding melalui kuasanya Sdr. JKL mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 NOP – dengan dasar kedua buku tanah tersebut di atas; bahwa atas permohonan pemecahan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan permohonan PBB Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2018 diterbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 sebagai berikut :SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 1285 m2 NOP – dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA;SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 454 m2 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-XXX.0 dengan NJOP sebesar Rp22.050.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA;bahwa terhadap SPPT PBB – P2 pecahan dengan NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 Pemhon Banding mengajukan keberatan dengan menyebut Niai Jual Objek Pajak Bumi sebesar Rp6.195.000,00 dan Niai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp968.000,00; bahwa yang ditolak Terbanding dengan alasan bahwa kedua objek pajak Pemohon Banding berada pada Zona Nilai Tanah yang sama dan alamat yang sama serta jalan akses masuk adalah sama;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor 6471/-1.722 tanggal 12 Juli 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Kelas/NJOP Bumi dan Bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 tanggal 11 Januari 2016; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/KH.SG/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas penetapan Kelas/NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00 dengan alasan sebagai berikut:1)letak tanah/objek pajak NOP – tidak pada jalan utama, yaitu di Jl. -;2)sebagai bahan pertimbangan tarif NJOP pada lokasi yang sama adalah kelas Bumi “135” dengan NJOP sebesar Rp6.195.000,00 per 2, dan kelas Bangunan “043” dengan NJOP sebesar Rp968.000,00 per m2 untuk Tahun Pajak 2016;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 27 ayat (1);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 1 angka 6 dan Pasal 36 ayat (1);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Pasal 1 angka 37, 38, 39, 40, Pasal 77 sampai dengan /d Pasal 84, Pasal 105;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2012. tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2016;bahwa Pemohon Banding sampai dengan tahun 2015 mempunyai tanah yang terletak di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD yaitu Buku Tanah Milik Nomor 708 seluas 1285 m2 dan Buku Tanah Milik Nomor 580 seluas 454m2 atas nama Sdr. QWE (MLP) dan keduanya terdaftar dalam data Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP – dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp22.005.000,00; bahwa tanggal 31 Agustus 2015 Pemohon Banding mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – menjadi dua SPPT dengan dasar Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas 1.285 m2 dan bangunan 1.838 m2 dan Buku Tanah Nomor 580 dengan luas 454 m2 dan bangunan seluas 454 m2, dan diproses Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2016 Terbanding menerbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 dengan NOP – sebagai SPPT Induk dengan luas bukti 1.285 m2 dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi tetap sebesar Rp22.005.000,00 per m2 dan bangunan seluas 1838 m2 dengan NJOP sebesar Rp2.625.000,00 per m2 dan SPPT pecahan dengan NOP – dengan luas tanah sebeasar 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dan bangunan seluas 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp1.200.000,00 per m2; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan atas pecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – dengan menyatakan bahwa besarnya NJOP bumi adalah sebesar Rp6.195.000,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp968.000,00 per m2 dengan menyatakan pembanding NOP -; bahwa selama dalam persidangan diperoleh fakta–fakta, dan keterangan keterangan sebagai berikut :bahwa Terbanding menetapkan besarnya Nilai Jual Jual Objek Pajak berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan;bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Luas Objek Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X untuk objek pajak yang terletak di Onshore Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding dengan NOP XXX.3 pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pada saat pengisian SPOP pertama, petugas Pemohon Banding keliru memahami PER-32/PJ/2012. Luas konsesi ditempatkan di areal onshore yang semestinya luas konsesi yang belum dibebaskan ditempatkan pada luas areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Terbanding menetapkan berdasarkan pengisian tersebut. Setelah diterima SPPT dari Terbanding, Pemohon Banding menyadari adanya kekeliruan dalam menempatkan luasan areal di areal onshore yang semestinya ditempatkan pada areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama PT ABC dengan NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP; bahwa atas penerbitan SPPT tersebut, Pemohon Banding menyadari telah terjadi kekeliruan persepsi dalam mengisi luas areal pada SPPT onshore. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPPT Onshore NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X dengan sengketa luas bumi dikenakan PBB; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 atas penolakan keberatan SPPT PBB Pemohon Banding tahun pajak 2013 mengenai Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi; bahwa Nilai PBB yang terhutang Rp199.214.400,00 merupakan perhitungan PBB untuk Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi. Pemohon Banding akui Pemohon Banding salah dalam pengisian SPOP, dimana Pemohon Banding mengisinya Areal Objek Pajak Onshore sebesar 75.460.000 M2. Kesalahan terjadi karena adanya perubahan Form Pengisian SPOP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa atas kesalahan pengisian tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan perbaikannya tanggal 27 Agustus 2013, dimana Pemohon Banding sudah melakukan koreksi di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi sebesar 155.981 M2; bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan perbaikan SPOP di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi menjadi sebesar 155.981 M2; bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPOP, PBB Mineral dan Batubara Tahun Pajak 2013 yang disampaikan Pemohon Banding tanggal 6 Mei 2013, Terbanding menerbitkan SPPT PBB Pertambangan Tahun 2013 dengan NOP XXX.3 untuk objek Onshore di Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan dengan luas bumi 75.460.000 M², kelas 181 dengan NJOP per M² sebesar Rp1.320,00, PBB yang harus dibayar sebesar Rp199.214.400,00; bahwa atas SPPT a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2013, dimana Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan dalam pengisian SPOP, dimana seharusnya Objek Pajak Onshore sebesar 155.981 M² sesuai data yang telah disampaikan berupa rekap pembebasan lahan dan menyampaikan perbaikan SPOP tanggal 27 Agustus 2013; bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding menolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP tanggal 6 Mei 2013 adalah 75.460.000 M² dengan rincian :areal cadangan produksi 350.000 M²;areal belum dimanfaatkan 950.000 M²; danareal tidak produktif 74.160.000 M².bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP (Pembetulan) tanggal 27 Agustus 2013, dengan rincian :areal cadangan produksi 155.981 M²;areal lainnya 75.304.019 M²;bahwa berdasarkan SPOP pertama dan SPOP kedua (pembetulan) luas seluruhnya adalah 75.460.000 M² sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 364/KPTS/TAMBEN/2009 tanggal 8 Mei 2009; bahwa tidak ada sengketa mengenai NJOP yaitu kelas 181 dengan NJOP/M² sebesar Rp1.320,00; bahwa terdapat bukti pembebasan lahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan tidak terdapat bukti yang disampaikan oleh Terbanding yang dapat membuktikan Pemohon Banding melakukan pembebasan lahan lebih dari yang dilaporkannya; bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti Pemohon Banding menguasai permukaan bumi (Onshore) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 dengan luas 155.981 M² dan tubuh bumi operasi produksi dengan luas 75.484.019 M²; bahwa perhitungan PBB Onshore Pemohon Banding adalah sebagai berikut: NJPNJPPBB155.981 X Rp1.320,0040% X Rp205.894.920,000,5% X Rp 82.357.968,00=Rp 205.894.920,00=Rp   82.357.968,00=Rp        411.789,84bahwa atas tubuh bumi operasi dengan luas 75.484.019 M² dapat dikenakan PBB atas tubuh bumi dengan NJOP/ M² sebesar Rp140,00 mengingat atas tubuh bumi operasi tersebut belum ada hasil produksinya sehingga kondisinya sama dengan tubuh bumi explorasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ/2013;       Menimbang : bahwa mengingat perhitungan Pemohon Banding sama dengan perhitungan Majelis maka Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36425/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36425/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 2.710 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 terletak di WWW, RT 00X, RW 0X, Kelurahan PKL, Kecamatan MHB, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.663.940.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan: BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 2.710 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1404/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.710 A19614.000 1.663.940.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.663.940.00001.663.940.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40%xRp1.663.940.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 665.576.000665.576.0003.327.880  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar3.327.880        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1404/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36424/PP/M.VI/18/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36424/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 berupa Bumi dengan luas 2.230 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 terletak di WWW, RT 00X, RW 0X, Kelurahan ZZZ, Kecamatan QQQ, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.369.220.000,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek AAA Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : BBB, CCC, DDD, EEE dan FFF; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 dengan luas bumi 2.230 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1403/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi2.230 A19614.000 1.369.220.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.369.220.00001.369.220.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40%xRp1.369.220.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 547.688.000547.688.0002.738.440 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.738.440       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1403/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XX0.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;