Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30444/PP/M.I/18/2011

Jenis Pajak:PBB;
 
Tahun Pajak:2010;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 terlambat diterima karena dikirimkan pada waktu yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri, namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima keputusan keberatan dari Terbanding;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti kirim surat Keputusan Keberatan dimaksud, yang dikirimkan pada tanggal 7 September 2010 (cap pos), sehingga jangka waktu pengajuan banding dari apabila dihitung dari tanggal kirim surat Keputusan sampai dengan Surat Banding diterima pada Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2010 adalah 3 bulan 13 hari;

bahwa dengan demikian Majelis dapat meyakini pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 yakni tanggal 20 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, yang mencantumkan besarnya jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terutang  Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 7.363.320,00;

bahwa 50 % dari pajak terutang adalah Rp. 7.363.320,00 x 50 %  = Rp 3.681.660,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan Asli dan melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebesar Rp7.368.320,00 tanggal 31 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC selaku penandatangan Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/ XII/2010 tanggal 18 Desember 2010;

bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menunjukkan Asli dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 09.5001.260962.0171, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : Reef.005/ASL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-1153/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 36.75.742.010.013-0032.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima;