Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp61.620.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa salah satu data yang Terbanding gunakan dalam melakukan analisis adalah data penawaran dan transaksi jual beli yang biasanya berasal dari agen atau pameran perumahan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilai Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Banggunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);     Menurut Pemohon Banding  : bahwa adalah sangat tidak adil dimana atas perumahan mewah yang terletak di tengah kota Bogor yaitu Villa Kebun Raya Bogor untuk SPPT. 2010 dimana penetapannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 sedangkan proyek Pemohon Banding bukan terletak di tengah kota Bogor dan jauh dari tengah kota Bogor dimana penetapannya harus sebesar Rp. 916.000,00;     Menurut Majelis : bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan YYY, Ruko A, Cluster DDD dan BBB yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dari hasil analisis tersebut diperoleh harga bumi sebesar Rp.894.344/m2; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Objek Pajak Bumi yang terletak di Perumahan Pakuan Regency dengan menyebut alasan: Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi terlalu tinggi sebesar Rp.379.000 atau 41% jika dibanding dengan tahun 2009. Perumahan PT. ZZZ yang terletak di Jalan Dramaga Km. 8 Nilai Jual Objek Pajak untuk Bumi ditetapkan Klasifikasi A20 sebesar Rp.537.000 per m2. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data harga jual beli yang terjadi di Perumahan Pakuan Regensi sebagai berikut: bahwa pada Akte Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah FFF, Sarjana Hukum Nomor 198/2010, hari Senin, tanggal 27 bulan Desember tahun 2010 atas sebidang tanah seluas 105 m2 tanpa dilengkapi data luas/type bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Balumbang Jaya, dikenal dengan Perumahan “YYY REGENCY” Blok E 09 Nomor 10, harga jual belinya sebesar Rp.139.380.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44832/PP/M.VIII/18/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44832/PP/M.VIII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 dengan perincian sebagai berikut : –  NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Terbanding    –  NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Pemohon Banding–  Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012   Rp.  2.779.000,00Rp.  1.000.000,00Rp.  1.779.000,00 Menurut Terbanding   : bahwa penerapan kode ZNT (Zona Nilai Tanah) untuk objek pajak yang diajukan keberatan sudah sesuai, karena sama dengan objek pajak yang lain yang berada di sekitarnya, yaitu kode 0XX dengan NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.2.779.000,00; Menurut Pemohon : bahwa tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk. Otomatis, tanah Pemohon Banding harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, lokasi tanah yang dipersengketakan menurut SPPT PBB NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX.00XX.0, letak obyeknya adalah di Jalan DF HI/193, RT 003, RW 12 Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa nilai PBB terlalu tinggi, mengingat jalanan depan lokasi tanah tersebut masih terdapat banyak bedeng-bedeng penduduk, tidak ada jalan aspal, sehingga mobil tidak bisa lewat; bahwa dalam penjelasan tertulis tanggal 21 April 2013 dinyatakan oleh Pemohon Banding tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk, sehingga menurut Pemohon Banding nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan harga tanah atas obyek sengketa adalah sebesar Rp 1.000.000,00/m2 namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data transaksi jual beli di sekitar tanah tersebut; bahwa dalam SUB nya Terbanding menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah kosong yang di atasnya berdiri bangunan liar. Sebagai data pembanding disampaikan data NJOP Bumi di sekitar lokasi objek pajak yang diajukan keberatan, yaitu : NOPLetak Objek PajakKode ZNTNJOP/m2 (Rp.)0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XXJl. DF Blok HI/191 RT.003/RW.12Jl. DF Blok HI/189 RT.003/RW.12Jl. DF Blok I/189 RT.011/RW.8Jl. DF Blok HI/193 RT.003/RW.120XX0XX0XX0XX2.779.000,002.779.000,002.779.000,002.779.000,00bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Kebon Jeruk Dua. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya yang menunjukkan bahwa : lokasi obyek pajak di peta blok, sudah sesuai dengan lokasi obyek pajak sebenarnya di lapangan,penerapan kode ZNT untuk obyek pajak juga sudah sesuai sebagaimana obyek pajak yang lain di sekitarnya yaitu kode AJ, Kelas Bumi 0XX dengan NJOP bumi per m2 Rp 2.779.000,00.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, diketahui bahwa obyek pajak Pemohon Banding adalah dengan Kode ZNT AJ, Kelas Bumi 0XX, dengan NJOP Bumi adalah Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas NOP Pemohon Banding Nomor : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 dan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya, yaitu: NOPLetak Objek Pajakode ZNTKode BumiNJOP/m2 (Rp.)0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XXJl. DF Blok HI/191 RT.003/RW.12Jl. DF Blok HI/189 RT.003/RW.12Jl. DF Blok I/189 RT.011/RW.8Jl. DF Blok HI/193 RT.003/RW.12AJAJAJAJ0XX0XX0XX0XX2.779.000,002.779.000,002.779.000,002.779.000,00diketahui NOP Pemohon Banding mempunyai kode ZNT AJ dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek Pajak Pemohon Banding, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 adalah sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penetapan Terbanding dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan   : Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-575/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2012 NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 tanggal 02 Januari 2012.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 123.030.000.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : No.Uraian MenurutKeteranganKEP750/WPJ.15/2014Pemohon Banding1Pendapatan kotor35.791.094.145,0019.813.952.144,00Pokok Sengketa2Biaya produksi galian tambang20.863.238.683,0019.068.826.941,00Pokok Sengketa3Harga produksi galian tambang (1-2)14.927.855.462,00745.125.203,00 4Angka kapitalisasi8,208,20 5Nilai tubuh bumi (3×4)122.408.414.789,006.110.026.661,00 6Kelas NJOP035108Pokok Sengketa7NJOP Bumi per m21.367.000,0067.200,00Pokok Sengketa8Luas90.00090.000 9Perhitungan PBB    a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (7 x 8)123.030.000.000,006.048.000.000,00  b. NJOP TKP (Rp.)0,000,00  c. NJOP untuk penghitungan PBB123.030.000.000,006.048.000.000,00  d. NJKP = 20% atau 40% x c49.212.000.000,002.419.200.000,00  e. PBB terutang = 0,5% x NJKP (Rp)246.060.000,0012.096.000,00        Menurut Pemohon  : menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku besarnya PBB atas ABC tahun 2013 adalah sebesar Rp. 12.096.000,00, terdapat perbedaan penentuan pendapatan kotor atas ABC, menurut Pemohon Banding perhitungan PPB atas ABC adalah sebagai berikut : Pendapatan Kotor:Rp. 19.813.952.144,00Biaya Produksi Galian Tambang:Rp. 19.068.826.941,00Harga Produksi Galian Tambang:Rp.      745.125.203,00Angka Kapitalisasi:                8,20Nilai Tubuh Bumi:Rp.   6.110.026.661,00Kelas NJOP:                108NJOP Per M2:Rp.               67.200,00Luas (M2):             90.000NJOP:Rp.   6.048.000.000,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB:Rp.   6.048.000.000,00NJOP PTKP:Rp.         0,00NJOP dasar perhitungan pajak:Rp.   6.048.000.000,00NJKP (40% x NJOP dasar perhitungan):Rp.   2.419.200.000,00PBB Terutang (0,50% x NJKP):Rp.        12.096.000,00;       Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan nilai tubuh bumi, dimana Terbanding menggunakan nilai tubuh bumi berdasarkan angka penjualan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai produksi; bahwa dasar hukum Terbanding melakukan penghitungan tersebut adalah menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan angka produksi ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”; bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “ Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:rata-rata harga patokan mineral logam;rata-rata harga patokan mineral bukan logam;rata-rata harga patokan batuan; ataurata-rata harga patokan batubara,dalam setahun sebelum tahun pajak”; bahwa Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota”; bahwa Majelis dalam persidangan minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti berupa harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan perhitungan Terbanding telah benar dan dapat menerima perhitungan Terbanding; bahwa berdasarkan ketentuan dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi tetap dipertahankan;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding ditolak;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.15/2014 tanggal 25 September 2014 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.0X.000.XXX.XXX – 000X.X tanggal 1 Juli 2013 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Anggota,JKL, Ak., M.M.sebagai Hakim Anggota,MNO, S.H.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42720/PP/M.IV/18/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42720/PP/M.IV/18/2013 Jenis Pajak   : Pajak Bumi dan Bangunan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp. 3.493.690,00. Koreksi mengenai Ketetapan PBB sebesar Rp 3.493.690,00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Menurut Pemohon   : bahwa lokasi NOP diatas terletak dipojok perempatan jalan, dan bukan kawasan elite serta sulit berkembang. Lokasi tersebut adalah tanah warisan dari orang tua dan beberapa bangunan di lokasi tersebut dibangun pada tahun 1950; 1960, 1970 yang telah habis nilai bukunya. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa, Pemohon Banding pada saat keberatan setuju atas besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB tetapi tidak setuju atas ditetapkan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) namun Pemohon Banding setuju dengan tarif sebsar 0,2% dari NJKP. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding dalam surat bantahannya menghitung jumlah PBB yang terutang adalah dengan tarif 0,2% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP-nya adalah sama dengan NJKP yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp1.164.563.200,00 (40% dari NJOP sebesar Rp2.911.408.000,00). bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan untuk tahun 2010 tidak diajukan keberatan walau belum lunas, sedangkan berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan SPPT Tahun 2011 telah dibayar lunas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding menyatakan keberatan/banding atas penetapan (SPPT) PBB tahun 2011 objek Pajak milik Pemohon Banding sebesar Rp5.822.816,00 menjadi sebesar Rp2.911.408,00, karena objek Pajak tersebut bukan kawasan “elite” dan sulit dikembangkan tanpa bantuan Pemerintah. bahwa objek Pajak Pemohon Banding NOP : XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 terletak di Jl. FF No. XX0 RT 01/RW 01 kelurahan XY, Tulungagung, Jawa Timur dan luas bumi yakni 2.340 m2 dan luas bangunan 1.321 m2. bahwa Pemohon Banding telah pensiun dari PT QQ sejak tanggal 31 Desember 2007. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanggal 6 Mei 2011 telah mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tersebut di atas, tetapi ditolak Terbanding sesuai Keputusan Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 dan tetap mempertahankan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00. bahwa Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tertanggal 6 Maret 2012 memohon keberatan/banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011 tersebut di atas, karena pengenaan NJKP 40% terhadap objek Pajak Pemohon Banding adalah tidak layak dan sangat memberatkan Pemohon banding yang telah pensiun, dan dengan mengacu pada Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pengenaan NJKP seharusnya 20%. bahwa kepada Pemohon banding telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang:Nomor : Pemb.0048/SP/Pg.07/2012 tanggal 13 Agustus 2012 untuk persidangan tanggal 4 September 2012,Nomor : Und.0245/SP/Pg.07/2012 tanggal 10 September 2012 untuk persidangan tanggal 25 September 2012, namun Pemohon Banding melalui surat tanpa nomor tanggal 18 September 2012 menyatakan tidak dapat menghadiri persidangan, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya;bahwa berdasarkan data pembayaran PBB atas nama Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa :Hutang PBB yang ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama yaitu Rp5.822.816,00,Luas bumi dan bangunan pada SPPT PBB Tahun 2010, 2011, dan 2012 adalah tetap sama, yakni 2.340m2 untuk bumi dan 1.321 m2 untuk bangunan,Atas SPPT PBB Tahun 2011 telah lunas dibayar sedangkan SPPT PBB Tahun 2010 dan 2012 beserta denda belum dibayar.bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dan/atau meneliti kejelasan alasan permohonan banding, untuk dilakukan pemeriksaan pokok sengketa dan sesuai Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor BASP-0343/SP/Pg.07/2012 tanggal 1 Mei 2012 permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal UU PP. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Dasar Pengenaan Pajak adalah NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya NJKP bahwa untuk penghitungan PBB terhadap NJOP sebesar Rp1.000.000.000 atau lebih maka NJKP adalah sebesar 40% dari NJOP. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB, bahwa NJOP Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.921.408.000,00 atau lebih dari Rp1.000.000.000,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dalam persidangan dan sesuai ketentuan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2002, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam SPPT PBB atas Nomor Objek Pajak 35.04.140.006.001-0151.0 Tahun 2011 dengan PBB terutang sebesar Rp5.822.816,00 adalah sudah benar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen berkas banding, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 35.04.140.006.001-0151.0 tanggal 3 Januari 2011 sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2037/WPJ.12/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor XX.0X.XX0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 3 Januari 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40725/PP/M.VIII/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40725/PP/M.VIII/18/2012 Jenis Pajak : PBB     Masa/Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 33.603.918.270,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.18.186.006.270,00Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp.15.417.912.000,00;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 18.186.006.270,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, perangkat desa dan kecamatan dan dibenarkan oleh Camat yang diakui sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang harga jual kebun kelapa sawit serta analisa yang dilakukan oleh Penilai PBB, NJOP dalam penentuan PBB terutang atas Objek Pajak dengan NOP 15.02.030.013.999-0001.1 sebesar Rp. 7.150,- masih wajar;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sumber data yang digunakan oleh Terbanding tersebut, dikarenakan berdasarkan informasi penawaran harga pada data transaksi jual beli tersebut, tidak menyebutkan lokasi dimana kebun tersebut dijual, dimana harga yang ditawarkan tentunya akan jauh lebih tinggi jika kebun Kelapa Sawit tersebut berada tidak jauh dengan pusat kota atau pemukiman penduduk atau jalan raya, dibandingkan dengan sebaliknya. bahwa Pemohon Banding menginformasikan bahwa lokasi kebun Kelapa Sawit milik Pemohon Banding berjarak 12 KM dari jalan raya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber data yang diperoleh Terbanding tidak/belum dapat dijadikan dasar untuk menghitung NJOP dalam penghitungan PBB terutang Pemohon Banding.     Menurut Majelis : bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 18.186.006.270,00 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach); bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena Ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Merangin Tahun 2010; bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : 15.02.030.013.999.0001.1 atas nama Pemohon Banding dengan Kelas Bumi A.38 NJOP per m2 adalah Rp 7.150,00; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : 15.02.030.013.999.0001.1, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Desa Pemenang Kubang Ujo I, Pemenang Merangin, Propinsi Jambi dengan luas tanah 11.972.000 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas A.38 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanahtanah disekitar objek pajak yang akan dinilai; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa nilai jual rata-rata kebun sawit di Kelurahan Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin (perkebunan sawit disekitar tanah milik Pemohon Banding ) adalah Rata-rata Rp 7.500/m2; bahwa dalam persidangan, diketahui bahwa Nilai Tanah dan Standart Investasi Tanaman untuk tahun 2009 dan Tahun 2010 tidak ada perbedaan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menghitung Standar Investasi Tanaman untuk tanaman Kelapa Sawit perkebunan milik Pemohon Banding telah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-144/WPJ.27/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan, Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan Biaya Investasi Tambak untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2010 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-05/WPJ.27/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2009, dengan demikian koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 18.186.006.270,00 tetap dipertahankan; Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 15.417.912.000,00     Menurut Terbanding : bahwa nilai bangunan, dengan memperhatikan perhitungan biaya komponen bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku di wilayah Kab. Bangko. Jadi setiap tahun Kanwil juga menerbitkan DBKB, dan dari situ Terbanding mengalikan dengan luasnya, setelah didapatkan angka luas bangunan dikalikan nilai bangunan berdasar DBKB, kemudian dikurangi dengan penyusutan, sehingga nilai akhirnya Rp.823.000,00/m² yang merupakan hasil konversi dari Kep-533/PJ.06/2000. Perhitungan tersebut berdasarkan sistem di Terbanding yang berdasarkan perhitungan upah buruh, upah material dan lain-lain yang setiap tahun berubah tergantung inflasi ataupun kenaikan upah tersebut. Terbanding mengambil dari survei pasar maupun dari Departemen Pekerjaan Umum. DBKB tersebut ada aplikasinya, yang disebut DBKB2000, yang kemudian mengalami perubahan menjadi aplikasi sistem komputer bernama Bank Data Nasional Pasar Properti.   Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan kelas bangunan A03 yang dikenakan dalam SPPT PBB tersebut karena sebagian besar bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan semi permanen untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan yang bukan merupakan bangunan bersifat komersial serta tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas bangunan A03 (Rp823.000,-/m2) dari sebelumnya A06 (Rp 505.000,-/m2) pada tahun 2009. Dan Pemohon Banding merasa bahwa kenaikan tersebut tidak wajar.   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan semi permanen, bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun; bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan Pemohon Banding dalam Suratnya No. 008/I-10/AB1/KDA tanggal 12 Pebruari 2010 diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata sehingga Majelis berkesimpulan bangunan tersebut bukan bangunan semi permanen sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya; bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial; bahwa Pemohon Banding merasa kenaikan kelas bangunan Tahun 2009 dari kelas A 06 (Rp505.000/m2) menjadi A03 (Rp823.000/m2) tidak wajar dan Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas tersebut, bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baku/Biaya reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku untuk Wilayah Kabupaten Bangko dengan memperhitungkan penyusutan berdasarkan tabel penyusutan dalam lampiran 29 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 533/PJ.06/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa sehubungan dengan data dan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat terjadinya kenaikan NJOP Pemohon Banding sebesar 62.9%

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38095/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38095/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.16.516.262.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2;   Menurut Pemohon Banding : bahwa NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2;     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan untuk luas tanah dan bangunan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, sehingga menurut pendapat Majelis nilai sengketa yang diperiksa lebih lanjut adalah perbedaan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp.16.516.262.000,00; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun 2010 sebesar Rp.16.516.262.000,00, dimana menurut Terbanding NJOP bumi adalah Rp.2.352.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Rp1.416.000,00/m2, dan NJOP Bangunan menurut Terbanding adalah Rp.968.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.450.000,00/m2; NJOP Bumi bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP Bumi untuk tahun 2010 lebih tinggi dari NJOP Bumi tahun 2011 dimana berdasarkan SPPT diketahui NJOP Bumi Tahun 2010 sebesar Rp2.352.000,00/m2 sementara NJOP Bumi Tahun 2011 hanya sebesar Rp1.573.000,00/m2; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pakualam Nomor: 145/01/2011 tanggal 08 November 2011 yang diperoleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa NJOP Bumi disekitar obyek pajak Pemohon Banding masih dibawah Rp.1.000.000,00/m2; bahwa dari fotokopi dokumen Terbanding berupa Tabulasi Pengumpulan Data Pasar Properti, Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar, Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Dari Data Pembanding, diketahui bahwa Terbanding mengambil data pembanding dari perumahan AAA yang terdiri dari : Jl. SS No. Y, Jl. SS III, dan Jl. SS VII No. YY sebagai dasar untuk menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding; bahwa Terbanding untuk Tahun 2011 telah menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding dalam klasifikasi Kelas 061 dengan NJOP sebesar Rp.1.573.000/m2, dimana NJOP tersebut lebih rendah dari NJOP Bumi Tahun 2010 yang sebesar Rp.2.352.000/m2; bahwa dalam persidangan hingga selesainya persidangan Terbanding belum mengetahui atau tidak dapat menjelaskan dasar penetapan NJOP Bumi untuk tahun 2011 yang lebih rendah dari tahun 2010; bahwa menurut Majelis, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan NJOP PBB bumi Pemohon Banding dalam klas A06 yaitu perumahan alam sutera yang berjarak sekitar ± 2 Km dari letak obyek pajak Pemohon Banding tidaklah tepat karena obyek Pemohon Banding adalah industri/pabrik sedangkan data pembandingnya adalah perumahan; bahwa atas keterangan dan analisis perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, penetapan NJOP PBB bumi sebesar Rp.2.352.000/m2 dengan klasifikasi dalam klas A06 tidak didukung oleh argumentasi yang kuat, maka Majelis berkesimpulan penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada sengketa NJOP PBB Tahun 2009, Pemohon Banding menginginkan agar NJOP PBB Bumi Tahun 2009 disamakan/disesuaikan dengan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 yaitu Kelas A12 dengan NJOP Rp1.416.000,00/m2 karena Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (Tanah) (Rp/m2) : >1.341.000 s/d 1.490.000 ditetapkan nilai jual permukaan bumi (Tanah) sebesar Rp. 1.416.000,-/m2 dengan klasifikasi dalam klas A12; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat nilai jual permukaan Bumi (Tanah) Pemohon Banding dengan NOP : 36.76.052.005.002.0230-0 masuk dalam Klasifikasi dan penggolongan Klas A12 atau Rp.1.416.000,00 per M2 sesuai dengan penetapan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 oleh Terbanding dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; NJOP Bangunan bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010 dapat disimpulkan bahwa NJOP bangunan sudah benar yaitu sebesar Rp.823.000,00/m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa menurut Terbanding pada objek pajak dengan NOP 36.76.052.005.002-0230.0 terdapat 6 (enam) unit bangunan; bahwa NJOP Bangunan tersebut Terbanding peroleh berdasarkan pengamatan dan penilaian sesuai dengan data yang Terbanding ambil dari lapangan kemudian Terbanding olah secara komputerisasi dengan sistem JAP diperoleh NJOP Bangunan Rata-rata Tahun 2010 untuk keenam bangunan pada NOP 36.76.052.005.002-0230.0 masuk dalam range kelas bangunan A.02 dengan NJOP Bumi sebesar Rp968.000,00/m2; bahwa dalam melakukan penilaian bangunan, dua unsur utama dalam melakukan penilaian adalah Konstruksi Utama dan Daya Dukung; bahwa Terbanding menyatakan SPOP merupakan isian Terbanding yang berasal dari hasil pengamatan Terbanding bukan dari isian Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bangunan untuk SPPT PBB Tahun Pajak 2010 berdasarkan analisa perhitungan penyusutan bangungan dan mempertimbangkan lama bangunan (berdiri sejak tahun 1989) adalah sekitar Rp.450.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding Bangunan Pemohon Banding rata-rata dibangun pada tahun 1989 dan memang ada yang dibangun pada tahun 1995, namun menurut Pemohon Banding penyusutan yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya 30%, dan Bangunan Pemohon Banding dibangun dengan bahan batako bukan batu bata; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP