PUTUSAN
Nomor 1482/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE I, beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-725/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 30 April 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi |
| Objek Pajak | |||
| Bumi- Luas (m2) | 0 | 1.120.000.000 | 1.120.000.000 |
| Bangunan – Luas (m2) | |||
| Total Luas (m2) | 0 | 1.120.000.000 | 1.120.000.000 |
| Kelas | 200 | 200 | |
| NJOP – PER (M2) | 140,00 | 140,00 | |
| NJO sebagai pengenaan pajak | 0,00 | 156.800.000.000,00 | 156.800.000.000,00 |
| NJO PTKP | (12.000.000,00) | (12.000.000,00) | |
| NJO Penghitungan PBB | 0,00 | 156.788.000.000,00 | 156.788.000.000,00 |
| NJKP (40%) | 0,00 | 62.715.200.000,00 | 62.715.200.000,00 |
| PBB Yang Terutang | 0,00 | 313.576.000,00 | 313.576.000,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 10 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Gas Alam (06201), beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan 12520;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri : 3. 1.Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp156.800.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusan Terbanding dilakukan secara terukur dan bersifat erga omnes dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp313.576.000,00; dengan perincian sebagai berikut: Objek PajakLuas (M2)KelasNilai Jual Objek Pajak (Rp)Per M2JumlahBumi1.120.000.000200140156.800.000.000,00Bangunan0,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB156.800.000.000,00NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000,00NJOP untuk penghitungan PBB156.788.000.000,00Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp156.788.000.000,0062.715.200.000,00PBB yang terutang 0,5% x Rp62.715.200.000,00313.576.000,00Denda Administrasi Pasal 10 ayat (3) Undang Undang No. 12 tahun 19940,00Jumlah PBB Terhutang313.576.000,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE I;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, SH.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

