Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 49944/PP/M.VIII/18/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 49944/PP/M.VIII/18/2014 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2012 sebesar Rp93.170.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 83.186.950.000;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 9.983.400.000;Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 83.186.950.000 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan analisa mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tanah (Bumi) perkebunan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Menurut Pemohon : bahwa kenaikan NJOP bumi menjadi Rp5.250,00/m2 dengan total nilai sejumlah Rp249.560.850.000,00 dalam SPPT PBB Tahun 2012, menurut Pemohon Banding terlalu tinggi terutama bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.83.186.950.000 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach). bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa Data Pasar yang digunakan oleh Terbanding adalah 6 data transaksi penjualan tanah untuk tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut : NoLokasiData Harga Jual PembandingJPT/Guna LahanNilai Bumi/m2Tanggal Transaksi1Jl. ABCPekarangan7.1507/17/20112Jl. DEFPekarangan7.1509/8/20113Jl. GHIPekarangan14.0008/30/20114Ds JKLPekarangan6605/24/20115Ds MNOPekarangan6608/9/20116Ds PQRPekarangan66010/5/2011bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU (perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector pertambangan migas) jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU (Perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector perkebunan dan perhutanan). bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : XX.0X.0XX.00X.00X-000X.X atas nama Pemohon Banding dengan klas bumi 160 dan NJOP per m2 adalah Rp 5.250,00. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Terbanding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut :1.Surat Uraian Banding Nomor: SUB-04/WPJ.14/BD.06/2013 tanggal 5 Maret 2013 beserta lampiran berupa:a.Perhitungan SIT Sektor Perkebunan,b.Persandingan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan,c.Penjelasan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan.2.Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor: LAP-144.K/WPJ.14/2012,3.Kertas Kerja Penelitia,4.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142.K/WPJ.14/2012 tanggal 22 Nopember 2012,5.Lembar Kerja Penilaian Objek Pajak Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,6.Formulir Data Masukan Sektor Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,7.SPOP dan LSPOP NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012,8.Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur tentang SIT Sektor Perkebunan:a.Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012,b.Nomor: KEP-322/WPJ.14/BD.03/2010 tanggal 23 Desember 2010 Tahun Pajak 2011,c.Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2010.9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PKM.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Per Dirjen Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;12.SPPT PBB Tahun 2012, 2011, dan 2010;13.Persandingan PBB Tahun 2012, 2011 dan 2010;14.Rincian Perhitungan Nilai Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan NOP XX.0X.0XX.00X.000X.X Tahun Pajak 2012;15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;16.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU17.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU18.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten STU;bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : XX.0X.0XX.00X.00X-000X.X, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Jl ABC VW, VW, XY, STU dengan luas tanah 45.138.500 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit. bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas 160 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai yang dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bumi sektor perkebunan sesuai PMK-150/PMK.03/2010. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa nilai transaksi penjualan atau pembelian tanah disekitar perkebunan Pemohon Banding namun sampai sidang selesai Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkannya. bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012 tentang Standart Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Kalimantan Timur Tahun Pajak 2012. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2012 sebesar Rp. 83.186.950.000 tetap dipertahankan. Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 9.983.400.000 Menurut Terbanding : bahwa dalam menghitung nilai bangunan, Terbanding mempertimbangkan kenaikannya berdasarkan data-data dilapangan (biaya komponen bangunan) ex:upah kerja, harga material, penyusutan) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem penilaian perkebunan (DBKB dan SISMIOP) sebagai alat untuk menghitung besarnya nilai bangunan per m2 sebagaimana diatur dalam BAB I Angka 1.5.4 KEP-533/P1/2000 Jo. KEP-115/PJ./2002. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kenaikan NJOP Bangunan menjadi Rp660.000,00/m2 dalam SPPT PBB Tahun 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30691/PP/M.XVII/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/ WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Menurut Pemohon : Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Maret dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 mengajukan banding. Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, ditandatangani oleh Hj. Pemohon Banding, selaku Pemohon Banding; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak : 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tang gal penerbitan Keputusan Terbanding tanggal 15 Juni 2010 sampai dengan Surat Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010) masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar RP.3.328.076,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.1.664.038,00 yang belum dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut penjelasan Kuasa Pemohon Banding, Pemohon Banding diarahkan oleh Terbanding untuk langsung mengajukan banding melalui Terbanding up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan; bahwa Kuasa Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, karena sistim yang ada pada Terbanding tidak bisa untuk melakukan pembayaran SPPT PBB sebesar 50% dan harus dibayar 100%; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan 50% dari pajak yang terutang melalui setoran dengan Surat Setoran Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos tanggal 13 Juli 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Hj. Pemohon Banding, Pemohon Banding sendiri, selaku penandatangan Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010, disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa fotocopy Kartu Identitas (KTP) Nomor : 3573044701640007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-683/WPJ.12/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek: 35.73.050.011.009-0133.0 tanggal 5 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding, NOP: 35.73.050.011.009-0133.0, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29786/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29786/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang erletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp. 537.000,00, – Bangunan kelas A01 = Rp. 1.200.000,00, Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Paengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0699.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 046/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 223.232,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0699.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0699.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 999/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0699.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29784/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29784/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 454.000,00 atau sebesar 283.75% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. ABC, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:– Bumi dengan kelas A27 = Rp. 160.000,00 Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0889.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 48/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 302.280,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0889.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0889.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 1022/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0889.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29781/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29781/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:– Bumi dengan kelas A20 = Rp 537.000,00,– Bangunan kelas A1 = Rp1.200.000,00. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Nopember 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0786.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 015/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: 1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010 sebesar Rp 218.880,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-xxxx.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-xxxx.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 1385/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 16 Nopember 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08036/PP/M.VII/18/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-08036/PP/M.VII/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Penetapan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan oleh Terbanding atas area yang mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor S.189/PJ.6/2006 tanggal 26 Januari 2006 diketahui : bahwa Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Nomor KW.97PP0349 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002 untuk Pemohon Banding telah memberikan wewenang kepada pemegang izin untuk melakukan penyelidikan atas area tertentu secara eksklusif, dimana pihak lain tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sama pada area tersebut; bahwa atas manfaat melakukan penyelidikan secara eksklusif tersebut, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut, Pemohon Banding sebagai subjek pajak, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajaknya; bahwa dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak menyatakan bahwa manfaat yang diperoleh oleh subjek pajak hares manfaat ekonomis; bahwa hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Non Migas selain Energi Panas Bumi dan Galian C, yang menyatakan bahwa areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan tapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi dan konstruksi); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka penetapan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah mempunyai dasar hukum yang kuat, karena terdapat objek dan subjek pajak yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubemur Riau mengenai Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Dalam Rangka Persiapan Pembangunan Fasilitas-Fasilitas Eksploitasi Pertambangan; Menurut Pemohon : bahwa pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi / Penyelidikan Umum yang diterbitkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral atau Gubemur atau Bupati atas suatu area bukanlah pemberian hak untuk menguasai / memiliki, melainkan hanya sebatas pemegang ijin Kuasa Pertambangan untuk meneliti bahan tambang pada suatu area untuk mengetahui ekonomis atau tidaknya suatu area untuk di eksploitasi lebih lanjut; bahwa pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang menyatakan dengan jelas yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai/memiliki suatu hak atas bumf dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan; bahwa area yang tercantum dalam pemegang kuasa pertambangan dengan secara nyata masih menjadi hak dan atau dimanfaatkan, dimiliki dan dikuasai oleh banyak subjek (masih dikuasai pemilik asal dan perusahaan belum melakukan pembebasan), maka penetapan perusahaan sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan Ijin Kuasa Pertambangan (IKP) sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan bertentangan peraturan yang berlaku, karena perusahaan belum secara nyata mempunyai hak, dan/atau memanfaatkan atau memiliki dan menguasai area yang tercantum dalam Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut; bahwa pada tahap kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengetahui cadangan batubara, dimana apabila diketahui secara ekonomis, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, namun apabila tidak ditemukan cadangan yang ekonomis untuk di tambang, maka kuasa pertambangan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah secara otomatis akan diputus oleh pemerintah bila tidak ada permohonan perpanjangan lebih lanjut dari perusahaan; bahwa selama perusahaan diberi atau mendapatkan Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi / Penyelidikan Umum, sebenarnya perusahaan belum mendapatkan manfaat apapun secara ekonomis dari ijin tersebut, namun dalam batas waktu ijin diberikan pemerintah tersebut perusahaan sudah membayar PNBP kepada negara berupa Landrent sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; bahwa Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, disamping tidak ada dasar hukumnya jugs berdampak negatif yang cukup besar terhadap perekonomian nasional khususnya terhadap alctivitas investasi dibidang pertambangan umum; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pendukung berupa :-Peta Kronologis Pembebasan Lahan, -Contoh Kuasa Pertambangan yang dibeb Desember 2005; -Rekapitulasi Pembebasan Tanah Kabupaten Lahat dari tahun 1989 sampai dengan Nopember 2002; -Laporan Pembebasan Tanah tahun 2005; -Bukti pembayaran ganti rugi tanah dan tanah tumbuh; -Rekapitulasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanah Tumbuh; -Surat Pemberitahuan Objek Pajak Usaha Bidang Pertambangan PTBA Tahun 2006;bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, bahwa pemegang Kuasa Pertambangan adalah sebatas bagi pemegang ijin dimaksud untuk meneliti bahan tambang pads suatu area apakah dapat dieksploitasi lebih lanjut atau tidak secara keekonomiannya; bahwa Pemohon Banding dalam perkara ini terbukti belum sama sekali melakukan pembebasan atas areal tanah yang tertera dalam Kuasa Pertambangan sesuai Surat Keterangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Camat Langgam Nomor 567/SK/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Camat Peranap Nomor 514/SK/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Inuman Nomor 339/Bang/2005 tanggal 14 Desember 2005, Surat Keterangan Kabupaten Kuantan Singingi Camat Cerenti Nomor 342/SKJ2005 tanggal 14 Desember 2005, dan Surat Keterangan dari Kabupaten Kuantan Singingi Camat Logas Tanah Darat Nomor 355/SK/2005 tanggal 15 Desember 2005, yang pads dasarnya menyatakan bahwa PT ABC (Persero) sebagai pemegang ijin Kuasa Pertambangan (KP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor KPTS.207/IV/2002 tanggal 25 April 2002, yang sebagian arealnya terletak di kecamatankecamatan tersebut di atas belum melakukan kegiatan pembebasan lahan maupun kegiatan pembangunan; bahwa di atas areal tanah yang telah diterbitkan ijin Kuasa Pertambangan dimaksud karena belum dilakukan pembebasan, masih sepenuhnya menjadi hak, dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik tanah tersebut dan Pajak Bumi dan Bangunan masih sepenuhnya atas nama pemilik dan menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya dan belum beralih kepada PT ABC (Persero); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa secara yuridis tidak dapat dibenarkan adanya pajak berganda atas objek yang sama (rakyat/masyarakat pemilik tanah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan PT ABC (Persero) juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk areal yang sama);