Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30281/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 30281/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga sebesar Rp. 3.070.000. Menurut Terbanding: bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut : Tahun Pajak 2010 PBB terutang menurut SPPT Rp. 3.070.000,00 Besarnya Pengurangan(10% x Rp3.070.000,00) Rp. 307.000,00 Jumlah Pajak terutang setelah pengurangan Rp. 2.763.000,00 Menurut Pemohon: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding berhubungan terjadi lonjakan nilai PBB lipat 8 kali lebih, mulai tahun 2007 yang mungkin akibat naiknya NJOP dan Pemohon Banding seorang petani: a. Objek pajak berupa lahan pertanian yang hasilnya sangat terbatas yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi, b. Objek pajak yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi yang berpenghasilan sebagai petani sekitar Rp1.500.000,00 per tahun, objek pajak nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding, bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Permohonan Pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dan 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 dan 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2009. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp.3.070.000,00 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 sebesar Rp3.070.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.535.000,00, yang belum dilunasi oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2010 (cap harian pos 12 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding selaku penandatangan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang: a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Selanjutnya Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa dari hasil penelitian atas keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 serta pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya bahwa permohonan diajukan ke Pengadilan Pajak karena permohonan pengurangan PBB tahun 2010 telah ditolak, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 adalah bukan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan surat tertanggal 20 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 maka banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010, NOP: 33.22.140.016.002-0108.0, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29842/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29842/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 219.840,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp219.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp109.920,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 109.920,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 107.721,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 23 September 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, memang benar penandatangan surat banding adalah Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29841/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29841/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 219.840,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010 sebesar Rp219.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp109.920,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 109.920,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 114.903,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 5 Oktober 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, memang benar penandatangan surat banding adalah Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 18/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Oktober 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-1156.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29840/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29840/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 245.488,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00, – Bangunan Kelas A01 = Rp. 1.200.000,00, Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp245.488,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp122.744,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 122.744,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 138.499,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 23 September 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, penandatangan benar sebagai Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29782/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29782/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon: bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp 537.000,00, – Bangunan kelas A1 = Rp1.200.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0809.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 64/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 208.080,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0809.0 telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak terutang, dan Kuasa Hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding dengan alamat di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0809.0 sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek pajak tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1067/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0809.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29777/PP/M.II/18/2011
Nomor Putusan:PUT. 29777/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan. Menurut Pemohon: bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A20 = Rp 537.000,00, – Bangunan kelas A1 = Rp1.200.000,00 Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0738.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 011/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 374.372,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-0738.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-0738.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0738.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.