Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36391/PP/M.VI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36391/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 berupa Bumi dengan luas 8.543 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa penetapan SPPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya adalah tidak tepat, sebelum Laporan Penilaian atas pengajuan permohonan keberatan tahun 2010 dibuat, petugas fungsional penilai dan peneliti telah melakukan penelitian lapangan yang didampingi pihak Pemohon Banding yang menunjukkan bidang obyek pajak yang diajukan keberatan, sebagaimana hasil laporan penilaian, disebutkan bahwa obyek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 8.543 m2, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan, kondisi tanah tersebut merupakan penggambaran kondisi fisik bidang tanah yang sebenarnya dan bukanlah hutan belantara sebagaimana penggambaran Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-35/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa :Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 8.543 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,Lokasi objek pajak terletak di Kp. ABC, RT 005, RW 02, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan GHI Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya ABC yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency dengan faktor-faktor penyesuaian;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 dengan luas bumi 8.543 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1618/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi8.543 A19614.000 5.245.402.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =5.245.402.00005.245.402.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40% x Rp5.245.402.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp2.098.160.8002.098.160.80010.490.804  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar10.490.804        Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1618/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36421/PP/M.VI/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36421/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 1.800 m2 sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan atas pengajuan permohonan keberatan PBB Tahun 2010 Nomor: LAP-205/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 25 Oktober 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa brosur Penawaran Perumahan GHI Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak. Sehingga NJOP bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 yang terletak di Kp. ABC RT.005 RW 02 Kelurahan DEF Kecamatan Bogor, Kota Bogor;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 1.800 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1622/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.800 A19614.000 1.105.200.000  Bangunan0  0 0  NJOP sebagai dasar pengenaan PBB      = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)   = NJOP untuk penghitungan PBB              =1.105.200.00001.105.200.000  NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)                  = 40%xRp1.105.200.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang   = 0.5% x Rp 442.080.000442.080.0002.210.400  Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.210.400       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1622/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007 Pemohon Banding : PT. ABC VIII,       Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan        Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : selisih antara penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak dengan perhitungan Pemohon dengan total selisih sebesar Rp. 73.824.527.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005 atas nama Pemohon Banding Perkebunan Cikumpay Nomor Objek Pajak : XX.XX.000.000.000-000X.X.PRK/00.05 tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 766.342.451,00; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005  tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-1640/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 5 Agustus 2005; bahwa seiring meningkatnya perkembangan nilai pasar wajar yang diakibatkan oleh pembangunan jalan umum dan sentra bisnis di kabupaten Purwakarta maka dilakukan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengacu dan berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;        bahwa objek pajak berada pada wilayah Desa Kertamukti, dimana penelitian administrasi menunjukkan bahwa untuk objek pajak lainnya di Desa Kertamukti tersebut tidak ada Pemohon Banding yang mengajukan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi, sehingga surat keterangan kepala desa yang menyatakan harga tanah di desa tersebut Rp. 5.000,00/m2 tidak mempunyai landasan kuat dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding karena Surat Perkebunan Cikumpay tahun 2005 dirasakan terlalu berat meningkat 23,5% dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 620.305.732,00 menjadi Rp. 766.342.451,00 ; bahwa peningakatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut karena dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yaitu dari sebelumnya Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 14.000,00 per m2 pada tahun 2005 dengan kelas tanah masing-masing 37 dan 36; bahwa bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dari informasi yang Pemohon Banding peroleh, diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak dalam salah satu SPPT tahun 2005 yang diterbitkan leh Kantor Pelayanan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Subang untuk areal tanah yang berdekatan dengan Perkebunan Pemohon Banding ditetapkan Rp. 5.000,00 per M2 atau kelas 39, hal ini sesuai pula dengan keterangan dari Kepala Desa setempat, bahwa harga pasaran tanah di sekitar berkisar Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 7.150,00 per M2;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode analisa Nilai Indikasi Rata-Rata dengan cara perbandingan harga pasar atas tanah yang berada di sekitar lokasi objek pajak yang disengketakan, sedangkan Pemohon tidak setuju dengan penetapan Terbanding dimaksud karena terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan Terbanding terlalu tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 23,5% Pemohon keberatan terutama untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas areal kebun dan areal lainnya; Bahwa dari penelitian tersebut Majelis berkesimpulan data harga jual yang disampaikan Pemohon tidak didukung dengan bukti transaksi objek yang berada disekitar lokasi objek sengketa karenanya tidak relevan dijadikan sebagai data pembanding; Bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak ditemukan bukti pendukung sehubungan pendataan dan penilaian objek, yang dijadikan dasar pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak atas objek perkebunan yang dijadikan acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek sengketa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang dijadikan sebagai dasar penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak objek sengketa, Majelis berpendapat oleh karena kegiatan usaha Pemohon adalah perkebunan maka kegiatan penialaian yang lebih tepat adalah berdasarkan pendekatan produktivitas dengan prinsip highest and best used sebagaimana dikemukakan Terbanding ditambah penyesuaian-penyesuaian sehubungan perkembangan nilai tanah dan standar investasi tanaman, dalam hal ini Majelis tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pendataan dan penilaian terhadap objek sengketa sesuai hal tersebut; Bahwa selanjutnya Majelis berketetapan tidak terdapat bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1649/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 9 Agustus 2005;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009;         Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yang telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 3 Mei 2010 dengan bukti pengiriman barcode nomor 11041804745 tanggal 3 Mei 2010;     Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 November 2009, dan setelah dua belas bulan sejak mengirim surat keberatan tidak pernah menerima keputusan keberatan dari Terbanding;     Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 April 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan pengajuan banding disebabkan Pemohon Banding tidak pernah menerima keputusan keberatan sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan Keberatan sesuai alamat di Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang telah diisi oleh Pemohon Banding, dan keputusan tersebut tidak pernah kembali dari pos (kempos), dengan demikian tanggal kirim Terbanding adalah tanggal 3 Mei 2010; bahwa apabila dihitung dari sejak tanggal pengiriman keputusan oleh Terbanding yaitu tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Maret 2012, maka jangka waktunya adalah telah melewati jangka waktu tiga bulan, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu diterima tanggal 18 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yaitu sebesar Rp1.087.830.440,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp543.915.220,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak untuk SPPT PPB Tahun 2009 sebesar Rp1.087.830.440,00 pada tanggal 11 November 2009 dan dalam persidangan Pemohon banding dapat menunjukkan asli dari SPPT PPB tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT XXX Nomor 1 tanggal 16 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris ZZZ, S.H., berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46038R/PP/M.I/18/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46038R/PP/M.I/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : – Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada halaman 1 dan halaman 34 dengan penjelasan sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis: PT. ABD, NPWP: XX.XX.XXX.X.XXX.XXX, beralamat di Plaza AAA           Menara 2 Lantai 31 Jl. M.H. RST Kav.22 No.51, Gondangdia, Menteng,           Jakarta Pusat,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya: PT. ABD (d/h: CDE), NPWP: XX.XXX.XXX.X-           XXX.XXX (d/h : 01.644.875.5-712.001), beralamat di Jl. HM OPQ No.88 RT.016           RW.004 Ketapang Mentawa Baru Kabupaten Kotawaringin Timur,…..   bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut; Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; Memperhatikan : Surat dari Pemohon Banding Nomor: 073/TND6-PJK/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Surat Terbanding Nomor : S-4168/WPJ.29/ KP.04/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-523/WPJ.29/2011 tanggal 22 Mei 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 Nomor Objek Pajak : 62.02.120.001.000-0008.1 tanggal 8 Agustus 2011 atas nama: PT. XXX, sehingga Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 tanggal 1 Juli 2013, dibetulkan menjadi sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis:PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X.—.000, beralamat di YYY,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya:PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (d/h : yy.yyy.yyyy.yyy), beralamat di ZZZ,…..

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28801/PP/M.V/99/2011

Nomor Putusan:Put. 28801/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa keputusan Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007. Menurut Penggugat: bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 ditandatangani oleh ABC, Jabatan : PTH. EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang: bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Memutuskan: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.