Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30281/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:
PUT. 30281/PP/M.II/18/2011


Jenis Pajak:

Pajak Bumi dan Bangunan


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga sebesar Rp. 3.070.000.

Menurut Terbanding:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut :

Tahun Pajak 2010

PBB terutang menurut SPPTRp. 3.070.000,00
Besarnya Pengurangan
(10% x Rp3.070.000,00)

Rp.    307.000,00
Jumlah Pajak terutang setelah penguranganRp. 2.763.000,00
Menurut Pemohon:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding berhubungan terjadi lonjakan nilai PBB lipat 8 kali lebih, mulai tahun 2007 yang mungkin akibat naiknya NJOP dan Pemohon Banding seorang petani:

a.Objek pajak berupa lahan pertanian yang hasilnya sangat terbatas yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi,
b.Objek pajak yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi yang berpenghasilan sebagai petani sekitar Rp1.500.000,00 per tahun, objek pajak nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan
Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding, bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Permohonan Pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dan 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 dan 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2009.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp.3.070.000,00 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 sebesar Rp3.070.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.535.000,00, yang belum dilunasi oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2010 (cap harian pos 12 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding selaku penandatangan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang:

a.karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya,
b.dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.


bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Selanjutnya Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dari hasil penelitian atas keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 serta pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya bahwa permohonan diajukan ke Pengadilan Pajak karena permohonan pengurangan PBB tahun 2010 telah ditolak, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 adalah bukan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan surat tertanggal 20 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 maka banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010, NOP: 33.22.140.016.002-0108.0, tidak dapat diterima.