Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109487.99/2012/PP/M.IVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Pemohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak Dan Gas Bumi Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam suratnya Nomor S-3476/PJ.07/2017 tanggal 5 Juni 2017 hal Kesimpulan Akhir atas sidang gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut  – Ketentuan yang mengatur secara spesifik perpajakan di bidang migas, termasuk saat terutangnya Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Pengahasilan badan (deviden tax) diatur dalam Pasal 31D Undang-undang Pajak Penghasilan, Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.02/2012; – Menteri Keuangan berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; – Jenis Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan setiap bulan terdiri dari Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (deviden tax); – Keterlambatan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; – Mengusulkan untuk menolak permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-undang KUP; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Gugatan a quo; bahwa Penggugat dalam suratnya tanpa nomor tanggal 6 Juni 2017 hal Penjelasan sehubungan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Penolakan Pembatalan STP Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : – Tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) KUP karena secara yuridis formal sama sekali tidak ada alasan untuk dikenakannya sanksi tersebut; – Pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat formil seharusnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP; – Berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak; – Dalam kaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 26, Pasal 2 ayat (6) PMK 184/2007 mengatur penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan yang harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; – Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) bukan/tidak dipotong oleh Pemotong Pajak, tetapi harus dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak BUT yang bersangkutan, dengan demikian tidak termasuk dalam aturan PMK 184/2007; – Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010); – Saksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP tidak mempunyai dasar hukum untuk dapat diterapkan; – Penggugat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK.02/2012, semata-mata karena selaku kontraktor minyak dan gas bumi, ingin menunjukkan itikad baik Penggugat membantu meringankan beban Pemerintah Indonesia, dengan keyakinan tidak ada implikasi hukum terhadap apa yang telah Penggugat lakukan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 yaitu pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP karena Penggugat terlambat menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012; bahwa Penggugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 tidak mempunyai dasar hukum yang sah sebagaimana diuraikan Penggugat dalam Surat Gugatannya; bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah kontraktor di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa dasar hukum yang dipakai Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 adalah sebagai berikut : – Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; – Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; – Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi yang menyatakan ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi, yang terdiri dari : -Pasal 5 huruf a : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari: Angsuran pajak dalam tahun berjalan;  -Pasal 5 huruf c : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari : Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117248.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, Sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp.7.415.799.000,00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Menurut Pemohon Banding: Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Raw Material For Animal Feed, yang diberitahukan dalam 58 PIB dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp.7.415.799.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 448/SBS/PURCH/IMP/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding nomor: 145/KH.SG/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan mengemukakan alasan antara lain: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atauekspor Jasa Kena Pajak. Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Pasal 12 (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang berasal dari impor, berdasarkan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:  Pasal 2 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan (2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang a quo, Majelis berpendapat bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:  Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo, dinyatakan dengan jelas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan: Pasal 1 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;pakan ikan;bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; danbahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai: diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan

an Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117235.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Pemberitahuan Penetapan Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan 1 Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament 5515.12.00 BM: 0% (ACFTA) 5515.12.00 BM: 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor dengan PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 diberitahukan Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament; bahwa dalam SKA Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan uraian barang berupa one thousand forty one (1041) PKGS of Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58,74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan jenis polyester (41,26%); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, sehingga tarif preferensi ditangguhkan dan diperlukan retroactive check; bahwa guna penelitian lebih lanjut, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-5035/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, namun sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini selesai dibuat, surat jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (7) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 10% (sepuluh persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 060/CGMB/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,567.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 142/KH.SG/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor SR- 2031/KPU.01/2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan Nomor Sengketa Pajak : 117235.19/2017, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 5: Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 291180 07/07/2017 Penjual : Yiwu Lida Curtain Co., LtdInvoice : HN17-18-1 tg1.21/06/2017B/L No:HASLNM8067003X00;tg1:26/06/2017Form E nomor : E173312007520438 tanggal 26/06/2017 CommercialInvoice NH17-18-1 21/06/2017 Yiwu Lida Curtain Co., Ltd Packing List HN17-18-1 21/06/2017 Yiwu Lida Curtain Co., Ltd B/L HASLNM8067003X00 26/06/17 Shipper : Yiwu Lida Curtain Co., Ltd Form E E173312007520438 26/06/2017 Product Consigned from (Exporter’s business name,address,country) : Yiwu Lida Curtain Co., LtdNo.Invoice : HN17-18-1 tgl : 21/06/2017Number and type of package, description of product (including quantity…) pada item number 1:one thousand forty (1041) PKGS of woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament LaporanSurveyor VR NO.20660920 06/07/2017 Description of goods :fabric, material : 52% polyester staple+48% polyester filament, woven (Plain Weave), printed size : 81 GSM, 245 CM (W), packed in 1041 pkgs. LaporanHasil Pengujian dan Identifikasi Barang LHPIB-560/WBC.07/BPIB.030/ 1/2017 13/07/2017 Contoh uji merupakan potongan kain tenunan  lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58.74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buata jenis polyester (41,26%) dicetak dengan berat 111,61 g/m2 bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 6: “Berdasarkan uraian di atas, diperoleh data sebagai berikut: Tanggapan: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China; Tanggapan : bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC- FTA sehingga BM 0%; bahwa sebagai data pendukung Pemohon larnpirkan : – Form E – LS (Laporan Surveyor) – 1 set dokumen PIB 291180 tanggal 07-07-2017 bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;  Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117007.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, Jenis Barang: 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB Penetapan Harga Total Harga Total 1 100% POLYESTER GREY FABRICS 86-90 GSM WIDTH 242-245 CM 256.855 MTR 0,46 118.153,30 0,52 133,564.60 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-2005/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-010795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp30.647.000,00 (Tiga puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract akan tetapi tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar akan tetapi tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran pembayaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Persediaan, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD0,52/MTR; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD133,564.60; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 194393 tanggal 3 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export, Co., Ltd. Cina dengan Invoice Nomor JH17007 tanggal 11 April 2017 dengan nilai CNF USD118,153.30; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen polis asuransi dalam negeri dengan Master Policy Nomor 9021500000376 yang diterbitkan oleh PT AAB pada tanggal 27 April 2017, sedangkan Shipped on Board pada B/L tertanggal 20 April 2017. Berdasarkan Lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2016 butir 4.g disebutkan: biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman; sehingga berdasarkan peraturan tersebut dokumen asuransi yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai komponen penyusun nilai pabean karena asuransi tersebut disusun setelah barang dikapalkan; bahwa dalam polis asuransi yang dilampirkan menyebutkan nomor B/L yang berbeda, yaitu XGJT0421604, dengan dokumen B/L barang yang dilampirkan yaitu B/L Nomor XGJT0421605, sehingga diyakini bahwa atas B/L tersebut diperuntukan bukan untuk barang yang diimpor; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara Iengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;  Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam Surat Banding Nomor 098/S-BPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 011/S-BPS/I/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30; bahwa harga satuan yang ditetapkanTerbanding sebesar CIF USD0,52/MTR sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD133,564.60 adalah tidak benar dan yang benar adalah Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30; bahwa dalam Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Qushou Jihui Textile Industry Import & Export Co Ltd, unit price USD0,46/meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD118,153.30; bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 2 Juni 2017 melalui bank BCA kepada QushouJihui Textile Industry Import & Export Co.Ltd sebesar USD118,153.30 sesuai dengan Nilai Pabean pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD118,153.30; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 09/MMC/V/2018 tanggal 30 Mei 2018, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Mei 2018 semoga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113295.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home – 1601P dan lain- lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD63,127.25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD68,145.82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp36.761.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan: bahwa Commercial Invoice tanggal 21 November 2016 dibuat mendahului Sales Contract yang baru disetujui oleh kedua belah pihak tanggal 01 Desember 2016 sehingga Pemohon Banding melanggar ketentuan proses terbentuknya perjanjian jual beli internasional; bahwa pada Commercial Invoice tertulis jatuh tempo pembayaran tanggal 21 Desember 2016, tetapi Pemohon Banding baru melakukan pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar USD 63,127.25; bahwa Pemohon tidak membuat jurnal pengakuan hutang pada saat melakukan pembelian secara kredit; bahwa jenis barang pada pos 7 oleh Pemohon Banding dibukukan di Buku Besar Hutang sebesar Rp 62.206.989,45, tetapi jika ditelusuri harga dari jenis barang pada pos 7 di invoice seharusnya sebesar Rp 62.207.069,328 (kurs Rp 13.313,00) sehingga ada selisih sebesar Rp 79,88; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; dan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukurpersyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi dan tidak dapat dihitung unsur biayabiaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dan Pasal 28 (5) Dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang serupa yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu kurang dari 90 hari sebelum tanggal B/L dengan penyesuaian spesifikasi barang; bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor; 29506 tanggal 19 Januari 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 5.788/CT berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 68,145.82; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR- 124/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 08 Mei 2018 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan hasil penelitian adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan purchase order, sales contract, invoice, packing list, BL, bukti bayar, rekening koran, General Ledger Detail, dan dokumen pelengkap lainnya sebagai bukti transaksi; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan kedapatan Pemohon Banding mengakui Hutang Usaha dengan jurnal AP-Accrual(Dr) HutangUsaha(Cr) pada tanggal 11 Januari 2017 dan membayarnya pada tanggal yang sama, padahal barang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 18 Januari 2017 dan PIB tanggal 19 Januari 2017; bahwa terkait pencatatan akun AP-Accrual(Dr) pada tanggal 11 Januari 2017, tidak diketahui akun apakah itu (Aktiva, Passiva, Ekuitas, Pendapatan atau Biaya) dan tidak terdapat buku besar AP-Accrual sehingga tidak dapat ditelusuri kapan dan bagaimana pengkreditan akun tersebut; bahwa didalam sales contract tertera termin pembayaran “cash”, pada sales contract, invoice, dan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan tidak terdapat termin pembayaran yang menyatakan kapan tagihan harus dilunasi sehingga tidak dapat diperkirakan journal entry yang dilakukan Perusahaan dan sistem pencatatan aktiva dan passiva yang dilakukan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diuji dengan pembukuan Perusahaan; bahwa terkait pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan halhal sebagai berikut: bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusahan tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusahan pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwaPembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang- kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya serta harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya standar akuntansi keuangan; bahwa pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang Pereseroan terbatas menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi akuntansi profesi Indonesia; bahwa oleh karenanya, berdasarkan semua uraian di atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017, Pemohon Banding telah mengimpor PORCELAIN TILE 600X600MM Luxury Home – 1601P …. dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD 63.127.25, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp . 36.761.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean; bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 001/DIR/SH/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPU DJBC Tg. Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang: – Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan – Kedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan nilai pabean barang impor tersebut menjadi PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD 145,82, serta – Keempat, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 36.761.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117708.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena From D tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Point 5 Overleaf Notes of Form D of the ATIGA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk, Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd , diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB Penetapan Pos Tarif Tarif Pos Tarif Tarif 1 Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk 2713.20.00 BM 0%(ATIGA) 2713.20.00 BM 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp444.854.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada Pos Tarif 2713.20.00 (BM: 5%); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) dengan dengan melampirkan Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, kedapatan: bahwa Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017 tidak mencantumkan keterangan manufacturer atau produsen barang; bahwa berdasarkan penelusuran terhadap pemasok Hin Hin Trading Pte Ltd melalui websitenya (http://www.hinhingroup.com) diterangkan bahwa kegiatan bisnis utama perusahaan adalah usaha perdagangan aspal (trader); bahwa berdasarkan keterangan di atas, atas importasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan Name of Manufacturer pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading PTE Ltd merupakan perusahaan trader; bahwa Terbanding telah mengirim surat konfirmasi kepada instansi penerbit Form D dengan Nomor S-1756/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 2 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Skema FTA bukan hanya tentang pemberian tarif preferensial semata, tetapi tentang pemenuhan Rule Of Origin (ROO) untuk mendapatkan tarif preferensi. Adapun ROO yang harus dipenuhi meliputi seluruh isi Annex 3 Trade in Goods Agreement, termasuk di dalamnya Annex 8 OCP, overleaf notes, dan keputusan masing-masing sidang lanjutan yang ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian pembentuknya, ASEAN Trade in Goods Agreement; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, setelah dilakukan penelitian secara mendalam dan komprehensif terhadap dasar-dasar penetapan Terbanding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, importasi a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 276/TGU/X/17 tanggal 16 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan klarifikasi yang dilakukan Terbanding atas Pos Tarif BM sebesar 5%, dan berikut penjelasan pengajuan surat banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan tersebut sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 MT; bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia; bahwa menurut Terbanding atas importisasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan name of manufacturer atau produsen barang pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading Pte Ltd merupakan perusahaan trader; bahwa menurut Pemohon Banding tidak tercantumnya nama produsen barang dalam Surat Keterangan Asal (Form D) tidak dapat menjadi dasar Terbanding langsung mengklasifikasikan impor Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dengan Pos Tarif 2713.20.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5%; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 097/TGU/RBPK/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bantahan Atas Surat Uraian Banding Dirjen Bea Dan Cukai bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Surat SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan alasan sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan pemohon terhadap penetapan SPTNP-002433M/BC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 22 Juni 2017, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dan oleh karenanya Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan maka Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 dan telah sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 Mt; bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah benar menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilenqkapi denqan Surat Keteranqan Asal (SKA) Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia; bahwa menurut Terbanding atas