bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Pemohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak Dan Gas Bumi Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo;
bahwa Tergugat dalam suratnya Nomor S-3476/PJ.07/2017 tanggal 5 Juni 2017 hal Kesimpulan Akhir atas sidang gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut
| – | Ketentuan yang mengatur secara spesifik perpajakan di bidang migas, termasuk saat terutangnya Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Pengahasilan badan (deviden tax) diatur dalam Pasal 31D Undang-undang Pajak Penghasilan, Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.02/2012; |
| – | Menteri Keuangan berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; |
| – | Jenis Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan setiap bulan terdiri dari Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (deviden tax); |
| – | Keterlambatan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
| – | Mengusulkan untuk menolak permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-undang KUP; |
bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Gugatan a quo;
bahwa Penggugat dalam suratnya tanpa nomor tanggal 6 Juni 2017 hal Penjelasan sehubungan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Penolakan Pembatalan STP Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
| – | Tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) KUP karena secara yuridis formal sama sekali tidak ada alasan untuk dikenakannya sanksi tersebut; |
| – | Pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat formil seharusnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP; |
| – | Berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak; |
| – | Dalam kaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 26, Pasal 2 ayat (6) PMK 184/2007 mengatur penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan yang harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; |
| – | Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) bukan/tidak dipotong oleh Pemotong Pajak, tetapi harus dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak BUT yang bersangkutan, dengan demikian tidak termasuk dalam aturan PMK 184/2007; |
| – | Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010); |
| – | Saksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP tidak mempunyai dasar hukum untuk dapat diterapkan; |
| – | Penggugat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK.02/2012, semata-mata karena selaku kontraktor minyak dan gas bumi, ingin menunjukkan itikad baik Penggugat membantu meringankan beban Pemerintah Indonesia, dengan keyakinan tidak ada implikasi hukum terhadap apa yang telah Penggugat lakukan; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 yaitu pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP karena Penggugat terlambat menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 tidak mempunyai dasar hukum yang sah sebagaimana diuraikan Penggugat dalam Surat Gugatannya;
bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah kontraktor di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
bahwa dasar hukum yang dipakai Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 adalah sebagai berikut :
| – | Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; |
| – | Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; |
| – | Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi yang menyatakan ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
| – | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi, yang terdiri dari : -Pasal 5 huruf a : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari: Angsuran pajak dalam tahun berjalan; -Pasal 5 huruf c : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari : Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; -Pasal 9 ayat (3) : Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; -Pasal 11 ayat (1) : Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib rnenyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; -Pasal 11 ayat (2) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : Laporan secara bulanan dan Laporan secara tahunan; -Pasal 11 ayat (3) : Laporan sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; -Pasal 11 ayat (5) : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format laporan sebagaimana tercantum dalarn Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% untuk setiap bulan dan pada akhir tahun dihitung kembali dengan tarif 20%, sehingga atas kekurangan setoran setiap bulannya disetor sekaligus untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 pada tanggal 15 April 2014;
bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Tergugat mengapa Surat Tagihan Pajak yang terbit hanya untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012, Tergugat menjawab bahwa yang dijadikan dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.02/2012 yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2012, sehingga Tergugat hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang terbit hanya untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012;
bahwa karena sesuai dengan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.02/2012, terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) secara bulanan, maka Terbanding telah benar dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 atas keterlambatan pembayaran secara bulanan tersebut;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
Menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak Dan Gas Bumi Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama BUT N 1 B.V;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
| I, S.H., M.Sc | sebagai Hakim Ketua, |
| N, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
| AR. H, S.IP., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh AK, Ak | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor : Put-109487.99/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
| I, S.H., M.Sc | sebagai Hakim Ketua, |
| N, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
| AR. H, S.IP., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh M. AA, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

