Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117708.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena From D tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Point 5 Overleaf Notes of Form D of the ATIGA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk, Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd , diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
Pos TarifTarifPos TarifTarif
1Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk2713.20.00BM 0%
(ATIGA)
2713.20.00BM 5%
(MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp444.854.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada Pos Tarif 2713.20.00 (BM: 5%);

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) dengan dengan melampirkan Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, kedapatan:

  • Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah:
    Asphalt Penetration Grade 60/70 in Bulk
  • Pada kolom nomor 8, tertera “CTH (Origin Criteria)”;

bahwa Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017 tidak mencantumkan keterangan manufacturer atau produsen barang;

bahwa berdasarkan penelusuran terhadap pemasok Hin Hin Trading Pte Ltd melalui websitenya (http://www.hinhingroup.com) diterangkan bahwa kegiatan bisnis utama perusahaan adalah usaha perdagangan aspal (trader);

bahwa berdasarkan keterangan di atas, atas importasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan Name of Manufacturer pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading PTE Ltd merupakan perusahaan trader;

bahwa Terbanding telah mengirim surat konfirmasi kepada instansi penerbit Form D dengan Nomor S-1756/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 2 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Skema FTA bukan hanya tentang pemberian tarif preferensial semata, tetapi tentang pemenuhan Rule Of Origin (ROO) untuk mendapatkan tarif preferensi. Adapun ROO yang harus dipenuhi meliputi seluruh isi Annex 3 Trade in Goods Agreement, termasuk di dalamnya Annex 8 OCP, overleaf notes, dan keputusan masing-masing sidang lanjutan yang ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian pembentuknya, ASEAN Trade in Goods Agreement;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, setelah dilakukan penelitian secara mendalam dan komprehensif terhadap dasar-dasar penetapan Terbanding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, importasi a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 276/TGU/X/17 tanggal 16 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan klarifikasi yang dilakukan Terbanding atas Pos Tarif BM sebesar 5%, dan berikut penjelasan pengajuan surat banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan tersebut sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 MT;

bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017;

bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia;

bahwa menurut Terbanding atas importisasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan name of manufacturer atau produsen barang pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading Pte Ltd merupakan perusahaan trader;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tercantumnya nama produsen barang dalam Surat Keterangan Asal (Form D) tidak dapat menjadi dasar Terbanding langsung mengklasifikasikan impor Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dengan Pos Tarif 2713.20.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5%;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 097/TGU/RBPK/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Atas Surat Uraian Banding Dirjen Bea Dan Cukai

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Surat SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan pemohon terhadap penetapan SPTNP-002433M/BC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 22 Juni 2017,

Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dan oleh karenanya Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan maka Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 dan telah sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 Mt;

bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah benar menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017;

bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilenqkapi denqan Surat Keteranqan Asal (SKA) Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia;

bahwa menurut Terbanding atas importisasi barang berupa “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” yang diberitahukan dalam PIB nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan name of manufacturer atau produsen barang pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading Pte Ltd merupakan perusahaan trader;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tercantumnya nama produsen barang dalam Surat Keterangan Asal (Form D) tidak dapat menjadi dasar Terbanding langsung mengklasifikasikan impor “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” dengan Pos Tarif 2713.20.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5%;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No PMK 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Sesuai Kesepakatan Internasional, dalam Pasal 13 dan Pasal 14, seharusnya sebelum Terbanding meragukan Surat Keterangan Asal (Form D) dan menetapkan tarif Bea Masuk dengan Tarif 5% harus melakukan dahulu “Retroactive Check” kepada Penerbit Surat Keterangan Asal (Form D);

bahwa tidak bisa langsung menetapkan tarif 5% tanpa dilakukan “Retroactive Check” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut;

bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa barang aspal yang Pemohon Banding impor tersebut telah sesuai dengan PIB AJU Nomor 016477 dan Iebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif fasilitas Preferensi Tarif sesuai skema ATIGA dengan Bea Masuk sebesar 0% karena sesungguhnya aspal yang Pemohon Banding impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate Of Origin (Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017) yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dari bukti – bukti yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa PT TGU dapat menunjukan dokumen-dokumen yang menggambarkan adanya transaksi pembelian impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung oleh bukti transaksi yang memadai sejak order pembelian, pengiriman dan penerimaan barang, serta Form D yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi AFTA (ASEAN Free Trade Area), sehingga terhadap importasi “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” oleh Pemohon Banding pos tarif 2713.20.0000 seharusnya dikenakan tarif Bea Masuk 0%;

Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding diatas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang memadai yang membuktikan kebenaran sehingga penetapan Nilai Pabean dalam SPTNP-002433/WBC.02/KPP.MP.0112013 tanggal 22 Juni 2017 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

 Menurut Ketetapan Dirjen Bea dan CukaiMenurut Permohonan Banding PT TGU dan PIBSelisih Yang Diajukan Banding
Bea Masuk395.427.0000395.427.000
PPN Import830.395.000790.853.00039.542.000
PPh 22 Import207.599.000197.714.0009.885.000
Total  444.854.000

bahwa demikian Surat Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding dan jika diperlukan Pemohon Banding akan memberikan data dan dokumen pendukung lainnya dalam persidangan nanti;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (5% MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002433/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk, Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd , diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 pos tarif 2713.20.00 dengan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA (BM 0%) sesuai Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 6 (a) dan (d) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa importisasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan name of manufacturer atau produsen barang pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading Pte Ltd merupakan perusahaan trader

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 dengan alasan antara lain;

  1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 MT;
  2. bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017;
  3. bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia;
  4. bahwa menurut Pemohon Banding tidak tercantumnya nama produsen barang dalam Surat Keterangan Asal (Form D) tidak dapat menjadi dasar Terbanding langsung mengklasifikasikan impor Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dengan Pos Tarif 20.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Sarang ASEAN) dalam rangka kerjasama ekonomi ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Sarang ASEAN);

bahwa berdasarkan Chapter 3, Rules of Origin, Article 38 Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan;

Article 38
Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.

bahwa berdasarkan Rule 18 Annex 8 Chapter 3 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement menyatakan:

Rule 18
Retroactive Check

The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the goods in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:

  1. The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;
  2. The issuing authority receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;
  3. The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the goods to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud“;
  4. the issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within one hundred and eighty (180) days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph (c) shall be applied.

bahwa berdasarkan Rule 13 Annex 8 Chapter 3 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan:

Rule 13

Presentation of the Certificate of Origin

(1)For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.
(2)In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff
(3)In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in the preceding paragraph, the importing Member State should accept and consider the clarifications made by the issuing authorities and assess again whether or not the Form D application can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarifications should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing Member State.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2

(2)Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa ketentuan dalam Rule 13 Annex 8 Chapter 3 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II

Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)

Pasal 3

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan
(2)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan:

Rule 6

Examination of Application for A Certificate of Origin

The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Aqreement;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.”

bahwa berdasarkan Point 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan:

“Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa ketentuan angka 5 Overleaf Notes diatur dan ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 6

(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

 

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 12

SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:

  1. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;

bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim

  

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa atas keraguan terhadap Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017 Terbanding melakukan Confirmation on Certificate of Origin kepada issuing authority Director General of Customs of Singapore, dengan surat nomor: S-1756/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 2 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 kedapatan pengirim Hin Hin Trading FTE LTD dan dokumen pelengkap pabean berupa Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, Invoice 651000906 tanggal 30 Mei 2017, B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 dan BC 1.1 No. 000542 tanggal 30 Mei 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, kedapatan pada kolom 1 exporter’s Hin Hin Trading FTE LTD, pada kolom 7 Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk, Invoice 651000906 tanggal 30 Mei 2017 dan kolom 8 tercantum CTH; dan pada kolom 10 tercantum Invoice 651000906 tanggal 30 Mei 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Invoice 651000906 tanggal 30 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Hin Hin Trading FTE LTD, tercantum shipment from SRC, Singapore, country of origin Sinagpore;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas tanker B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 tercantum on board the tanker M.T. Bitumen Shouri Voy 12/17 at the port of SRC Singapore Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk sejumlah 2.000.000 MT, dan dalam cargo manifest tercantum loading port SRC, Singapore;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas certificate of origin yang diterbitkan oleh Singapore Refining Company Pte. Ltd (SRC Singapore) menyatakan bahwa we certify that the undermentioned cargo loaded at SRC Terminal, Singapore on 30 Mei 2017 on board the SS/MS Bitumen Shouri is of the origin and manufacture of Singapore, product Asphalt 60/70, 2,985.244 metric tons

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa informasi tentang manufacturer tidak terdapat pada Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, dan PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017, namun dapat diketahui pada certificate of origin yang diterbitkan oleh Singapore Refining Company Pte. Ltd (SRC Singapore) dan cargo manifest, B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017, serta Certificate of Quantity yang menunjukkan port of loading SRC, Singapore dengan vessel M.T. Bitumen Shouri Voy 12/17;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapatnya informasi manufacturer pada certificate of origin yang diterbitkan oleh Singapore Refining Company Pte. Ltd (SRC Singapore) dan cargo manifest, B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017, serta Certificate of Quantity yang menunjukkan port of loading SRC, Singapore dengan vessel M.T. Bitumen Shouri Voy 12/17, sehingga atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk , Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan dengan pos tarif 2713.20.00 dengan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA (BM 0%) sesuai Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002433/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 22 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk , Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan dengan pos tarif 2713.20.00 dengan pembebanan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA (BM 0%) sesuai Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.