an Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117235.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosUraian BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament5515.12.00BM: 0% (ACFTA)5515.12.00BM: 10% (MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang impor dengan PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 diberitahukan Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament;

bahwa dalam SKA Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan uraian barang berupa one thousand forty one (1041) PKGS of Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58,74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan jenis polyester (41,26%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, sehingga tarif preferensi ditangguhkan dan diperlukan retroactive check;

bahwa guna penelitian lebih lanjut, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-5035/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, namun sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini selesai dibuat, surat jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (7) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 10% (sepuluh persen);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 060/CGMB/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,567.00;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 142/KH.SG/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor SR- 2031/KPU.01/2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan Nomor Sengketa Pajak : 117235.19/2017, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 5:

Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:

DokumenNomorTanggalKeterangan
PIB29118007/07/2017Penjual : Yiwu Lida Curtain Co., Ltd
Invoice : HN17-18-1 tg1.21/06/2017
B/L No:HASLNM8067003X00;tg1:26/06/2017
Form E nomor : E173312007520438 tanggal 26/06/2017
Commercial
Invoice
NH17-18-121/06/2017Yiwu Lida Curtain Co., Ltd
Packing ListHN17-18-121/06/2017Yiwu Lida Curtain Co., Ltd
B/LHASLNM8067003X0026/06/17Shipper : Yiwu Lida Curtain Co., Ltd
Form EE17331200752043826/06/2017Product Consigned from (Exporter’s business name,address,country) : Yiwu Lida Curtain Co., Ltd
No.Invoice : HN17-18-1 tgl : 21/06/2017
Number and type of package, description of product (including quantity…) pada item number 1:one thousand forty (1041) PKGS of woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament
Laporan
Surveyor
VR NO.2066092006/07/2017Description of goods :
fabric, material : 52% polyester staple+48% polyester filament, woven (Plain Weave), printed size : 81 GSM, 245 CM (W), packed in 1041 pkgs.
Laporan
Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang
LHPIB-
560/WBC.07/BPIB.03
0/ 1/2017
13/07/2017Contoh uji merupakan potongan kain tenunan  lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58.74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buata jenis polyester (41,26%) dicetak dengan berat 111,61 g/m2

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 6:

“Berdasarkan uraian di atas, diperoleh data sebagai berikut:

  1. Bahwa Barang Impor dengan PIB nomor 291180 tanggal 07 Juli 2017 pada pos 1 diberitahukan Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament;
  2. Bahwa dalam SKA Form E nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan uraian barang berupa one thousand forty one (1041) PKGS of woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament;
  3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor : LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58.74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filament buatan jenis polyester (41.26%).

Tanggapan:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China;

  1. Berdasarkan uraian di atas, bahwa uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, sehingga tariff preferensi ditangguhkan dan diperlukan retroactive check;

Tanggapan :

  1. Terbanding seharusnya mengirimkan surat konfirmasi lebih awal sehingga masih ada tenggang waktu sampai dengan jatuh tempo keberatan;
  2. Di era teknologi yang sudah canggih dan serba komputerized, seharusnya Terbanding dalam mengirimkan konfirmasi ke pihak terkait penerbit Form E via e-mail, jadi lebih cepat dan waktunya lebih efisien sehingga tidak terlambat dari batas waktu jatuh tempo keberatan;

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC- FTA sehingga BM 0%;

bahwa sebagai data pendukung Pemohon larnpirkan :

Form E
LS (Laporan Surveyor)
1 set dokumen PIB 291180 tanggal 07-07-2017

bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014236/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017 atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd , diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, dengan klasifikasi pos tariff 5515.12.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) dan 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, point 4, point 5 of Overleaf Notes dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;

  1. bahwa barang impor dengan PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 diberitahukan Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament;
  2. bahwa dalam SKA Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan uraian barang berupa one thousand forty one (1041) PKGS of Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament;
  3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58,74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan jenis polyester (41,26%);
  4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, sehingga tarif preferensi ditangguhkan dan diperlukan retroactive check;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dengan alasan antara lain Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18

(a)“The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8

(f)“In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14

The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2

(2)Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

 

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II

Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)

Pasal 3

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan
(2)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini:

Rule 7

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

bahwa berdasarkan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTAmultiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskanorigin criteria-nya masing-masing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 7

(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Angka 4 Overleaf Notes Form E, setiap barang memiliki haknya masing- masing untuk memperoleh kualifikasi kriteria keasalan.Hal ini terutama penting apabila barang impor berupa barang yang sama dengan ukuran yang berbeda-beda atau barang berupa spare parts, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

  1. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

bahwa berdasarkan Angka 5 Overleaf Notes Form E, apabila exporter berbeda dengan manufacturer make nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di Negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

  1. Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;

bahwa ketentuan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, Angka 4 dan Angka 5 Overleaf Notes Form E, diatur dan ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pasal 11 ayat (4) huruf a dan b, serta Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 6

(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

Pasal 11

(4)Dalam hal hasil penelitian menunjukkan:a)jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, atas kelebihan tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);b)jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);

 

Pasal 12

SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:

b.format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan /atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;

bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa terhadap Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 Terbanding melakukan Confirmation on Certificate of Origin kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S- 5035/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017, B/L No. HASLNM8067003X00 tanggal 26 Juni 2017, dan invoice HN17- 18-1 tanggal 21 Juni 2017

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, packing list dan invoice HN17-18-1 tanggal 21 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd, uraian barang disebutkan sebagai berikut; Woven fabric (plain weave) printed fabric material 52%

Polyester staple 48% polyester filament

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 tertulis pada kolom 1 ekportir Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd, pada kolom 7 tertulis one thousand and forty one (1041) pkgs of Woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% Polyester staple 48% polyester filament. HS Code 5515.12, pada kolom 10 tercantum number and date of invoices HN17-18-1 tanggal 21 Juni 2017

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas B/L No. HASLNM8067003X00 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan Shipper: Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd, uraian barang Woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% Polyester staple 48% polyester filament

bahwa berdasarkan deskripsi Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017, dinyatakan bahwa dari data hasil FTIR dan Ordinary Laboratory Apparatus memperlihatkan bahwa contoh uji merupakan produk tekstil. Berdasarkan pengujian sifat fisik, jenis kontruksi kain contoh uji merupakan kain tenunan dari benang filament 41,26% dan serat staple 58,74% dengan berat kain 111.61g/m2 dicetak. Berdasarkan pengujian sifat kimia. Contoh uji memiliki kandungan serat sintetik dari jenis polyester. Contoh uji diidentifikasikan sebagai kain tenunan lainnya dari serat staple sintetik.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58,74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan jenis polyester (41,26%) dicetak dengan berat 111.61g/m2

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Surveyor No. A0117CN0202987 tanggal 6 Juli 2017 uraian barang disebutkan sebagai berikut; fabric material 52% Polyester staple + 48% polyester filament, Woven (plain weave), printed size 81 GSM, 245 CM (W), packed in 1041 pkgs (124,715.5 mtr)

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, invoice HN17- 18-1 tanggal 21 Juni 2017, dan Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 serta Laporan Surveyor No. A0117CN0202987 tanggal 6 Juli 2017, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor tersebut merupakan jenis barang yang berbeda dengan jenis barang hasil pemeriksaan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd , yang diberitahukan

dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, ditetapkan dengan klasifikasi pos tariff 5515.12.00 dan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014236/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) dan 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, point 4, point 5 of Overleaf Notes dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

Mengingat:

Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co.,Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, dengan klasifikasi pos tariff 5515.12.00 dan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (10% MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp56.273.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.