Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116909.19/2017/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan fasilitas tarif preferensi bea masuk atas importasi dalam PIB Nomor: 017966 tanggal 20 April 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 6.385.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut : Seri Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut SK Terbanding Kode HS BM (0%) PPN (0%) PPh (%) Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 AmmoniumBicarbonate 2836.99.10 0 IJEPA 10 2,5 2836.99.10 5 (MFN) 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor : SR-68/BC.10/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Surat Tanggapan Atas Bantahan Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017 melalui Surat Banding Nomor: 04/IATM-IMP/IX/2017 tanggal 22 September 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding; bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah: “a. Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kobe-Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.10 dengan Bea Masuk 0%; b. bahwa pos tarif atas barang Pemohon Banding Ammonium Bicarbonate sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding terima dari Supplier; c. Nilai impor Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Emas; d. Dikarenakan salah pengetikan (Human Error) pada kolom 33 (ATIGA), dokumen yang Pemohon Banding terima dan dilaporkan benar adanya sesuai dari Supplier”; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, meminta fasilitas tarif preferensi ATIGA, dengan melampirkan SKA IJEPA Nomor 170031115174501805 tanggal 10 April 2017, diberitahukan antara lain sebagai berikut: Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 0 ATIGA 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5 bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 beserta dokumen pelengkap pabean lainnya, Pejabat KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut: Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 5 MFN 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5 bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Tarif Nomor : SPTNP-007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan tagihan berupa Bea Masuk, dan PDRI total sebesar Rp. 6.385.000,00 (enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : 65/IATM-IMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017; C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa: Pasal 3(1)Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean;(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;(3)…dst..;Pasal 5(1)Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;(2)Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean;(3)…dst;Pasal 10 C(1)Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atautelah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai;Pasal 12(1)Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;Pasal 14(1)Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasi barang;(2)Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan bahwa: Pasal 31)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural;3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:a)ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;b)ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;c)AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;d)IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;Lampiran ID. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR1)Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form D sebagai berikut:Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D, dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 32 PIB;Dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 dicantumkan pada Kolom 32 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;Lampiran IV6.Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:1)Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;2)Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB; 3.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117524.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Januari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya; 2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua; 3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud; 5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118276.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti dalam objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4148/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 1.009.585.718Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 1.009.585.718 -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:Menurut Tergugat:Rp. 7.691.395Menurut Penggugat:Rp. 9.946.948Pokok Sengketa:Rp. 2.255.553 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00022/207/14/515/16 Masa Pajak Januari 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor : 001/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor : 01/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118277.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti dalam objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4149/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 410.082.260Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 410.082.260 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak Penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/14/515/16 Masa Pajak Februari 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 002/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03664/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 02/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109022.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,100.61, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya clokumen pembukuan yang dilarnpirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahvva harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract, namun dalam Sales Contract tersebut tidak terdapat total nilai transaksi sehingga Sales Contract tersebut bukan merupakan Sales Contract yang lazimnya digunakan pada perdagangan internasional karena tidak memuat kesepakatan jumlah barang yang dibeli antara kedua belah pihak; bahwa Pemohon melampirkan Fotokopi T/T dan informasi mutasi rekening namun pada Fotokopi tersebut tidak terdapat tanda legalisir oleh Bank sehingga diragukan keasliannya; bahwa Pernohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk rnengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir; bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan bahwa Metode Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa Metode Pengulangan nilai transaksi barang identik maupun serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan yang memenuhi pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibel diterapkan : 1) Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang irnpor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi dinegara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean. 3) Dengan penyesuaian spesifikasi bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut: Pos Uralan Barang Jumlah Penetapan (CIF USD) Harga/sat Harga total 1 WHITE PROSO MILLET — FEED GRADE (UNTUK MAKANAN TERNAK) KOND.BAIK/BARU 87.989 TNE 308.00 27,100.61 bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 27.100,61; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR- 726/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut: 2.1. Kutipan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. 2.2. Kutipan Pasal 23 ayat (2) Pasal 23(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. 2.3. Kutipan Pasal 26 ayat (3) Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yangnilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-107217.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pos tarif atas barang Nine Dragon Duplex Coated Grey Back (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048435 tanggal 19 Mei 2016 dengan pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.32.9000 dengan BM 5% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.19.9990 dengan BM 5 + BMTP 9%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp96.041.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan lampirannya jenis barang terhadap pos 1 sampai dengan pos 4 jenis barang Nine Dragon–Duplex dengan berbagai ukuran adalah: a) kertas dan kertas karton yang b) dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin yang mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya dan barang berasal dari negara Hongkong; bahwa Pemohon Banding mendapat penetapan Jalur Kuning dan oleh PFPD dimintakan untuk mengambil barang contoh di kontainer untuk masing–masing jenis barang dengan BA pengambilan barang contoh no 000012 tanggal 24 Mei 2016 untuk PIB nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016; bahwa guna keperluan pengujian dan identifikasi barang telah diajukan surat pengajuan contoh barang ke BPIB Tipe B Surabaya dengan Surat No. S–1567/WBC.10/KPP.MP.0100/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan hasil pengujiannya telah dijelaskan dengan Surat BPIB No. S–0402–SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016; MPS: bahwa berdasarkan PMK–165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board, pasal 1: ………………. yang mencakup nomor Harmonized System (HS) …………… ex. 4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa barang impor yang bersangkutan masuk kedalam kategori sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri diatas; bahwa atas PIB 048435 tanggal 19 Mei 2016 dikenakan BMTP sebesar 9% sesuai pasal 2 dari PMK–165/PMK.010/2015. bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP–004129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 (selanjutnya disebut SPNTP–004129 (Bukti T–3), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda Administrasi sebesar Rp. 96.041.000,00 (sembilan puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon menyampaikan bahwa untuk HS Code kertas impor, yaitu Duplex Coated Grey Back adalah 4810.32 sesuai dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah China; bahwa HS Code tersebut dapat ditinjau di hasil uji tunas (Due Dilligence) oleh importir yang telah memperoleh Rekomendasi Impor dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bahwa penetapan bea masuk tambahan sebesar 9% untuk kertas Duplex Coated Grey Back yang tertera di Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilia Pabean (SPTNP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board; bahwa peraturan tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dimulai pada tanggal 20 Juni 2014. Hal ini dikarenakan adanya permohonan dari PT. PKTKK dan PT. PDP supaya KPPI melakukan penyelidikan atas lonjakan impor barang yang dimintakan perlindungan; bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa PT. PKTKk. dan PT. PDP tidak memproduksi Duplex Coated Grey Back. bahwa dari laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat 12 jenis Coated Paper dan Paper Board yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut dan memiliki nomor HS Code sebagai berikut: # 4810.13.11.90 # 4810.14.91.90 # 4810.13.19.00 # 4810.14.99.90 # 4810.13.91.90 # 4810.19.11.00 # 4810.13.99.90 # 4810.19.19.90 # 4810.14.11.00 # 4810.19.91.90 # 4810.14.19.00 # 4810.19.99.90 bahwa untuk produk kertas NINE DRAGON–DUPLEX GREY BACKyang diimpor tersebut tidak termasuk dalam 12 HS Code yang disebutkan dalam PMK tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan tambahan atas surat bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3221/WBC.10/2016, Kep-3222/WBC.10/2016, dan Kep- 3223/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya; Kesimpulan: Contoh 1 s.d. 10 merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. bahwa perlu diketahui bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis. bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3398/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402- SHPIB/WBC.11/BP1B/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya. Kesimpulan: merupakakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisin a dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. bahwa perlu diketahui juga bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis. bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji sample kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back di Balai Besar Pulp dan Kertas dengan No. LHU 160661 menyatakan bahwa kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir). LAPORAN HASIL UJI NO. LHU 160661 NO PARAMETER SATUAN HASIL UJI METODA KODE A KODE B KODE C KODE A KODE B KODE C 250 GSM 250 GSM 250 GSM 350 GSM 350 GSM 350 GSM (837) (838) (839) (840) (841) (842) 1 KOMPOSISI SERAT SNI 0441:2009 KIMIA % 66 79 71 63 79 77 MEKANIS % 34 21 29 37 21 23 bahwa, selain itu juga berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tertanggal Jakarta, 10