Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119138.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 297953 tanggal 11 Juli 2017, berupa importasi Titanium Dioxide R-5566, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp120.570.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa analisis 1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa:Fotokopi SPTNPFotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, invoice, form E, dll. 2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 3. Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E175101600870038 tanggal 02 Juli 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:a.berdasarkan Form E Nomor E175101600870038 tanggal 02 Juli 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY CO. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China.b.berdasarkan PIB diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah LOUDS ISLAND voyage 078S, Pelabuhan Muat adalah Shanghai dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok.c.berdasarkan penelusuran vessel LOUDS ISLAND voyage 078S melalui situs www.yangming.com oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diakses pada tanggal 07 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Kaohsiung (Taiwan) untuk diangkut ke Jakarta. History Voyage – LaneCHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI) Comn Voyage078S/078N Current YML Val VoyCT1726S/CT1726N–Port-TerminalArrivalBerthDepartureDateStatusDateStatusDateStatusSHANGHAIWAI GAO QIAO NO.42017/07/02 00:00Actual2017/07/02 05:30Actual2017/07/02 17:00ActualNINGBONINGBO BEILUN INTERNATIONAL CONTAINER TERMINALS (NBCT)2017/07/03 05:15Actual2017/07/03 08:40Actual2017/07/03 17:50ActualKAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6-#106/#109 W110/#1112017/07/04 23:55Actual2017/07/05 01:20Actual2017/07/05 09:30ActualJAKARTAUTC1/JICT2017/07/10 11:30Actual2017/07/10 12:25Actual2017/07/11 17:35ActualSEMARANGTANJUNG EMAS PORT2017/07/12 16:36Actual2017/07/12 16:12Actual2017/07/13 08:25ActualSURABAYAPT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS)2017/07/13 20:00Actual2017/07/15 18:35Actual2017/07/16 17:35ActualKAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6 #108/#109 #110/#1112017/07/21 06:00Actual2017/07/21 08:45Actual2017/07/21 14:55Actual 4. Berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu LOUDS ISLAND voyage 078S (Cargo in transit) dan pelabuhan transit adalah Taiwan Kaohsiung (TWKHH) sebagai berikut: KantorNo/Tgl BC1.1No/Tgl BC1.0Car Manifes Informasi Kapal Nama KapalJenis KapalNo VoyagePemberitahuTanggal Tiba Nama Shipper Pelabuhan AsalPelabuhan BongkarPelabuhan BerikutPelabuhan Transit Informasi Muatan VolumeBrutoJumlah POSJumlah ContainerJumlah Kemasan:::: ::::: : :::: :::::040300002845 / 08-07-2017002722 / 08-07-2017000000-000525-20170708-001557 LOUDS ISLANDMSC078S–10-07-2017 PT. MULTILINE CNNGBIDTPPIDTESTWKHH 46,71221,392,1088231,293566,957 5. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :a.Berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 huruf (b) yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; (b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; (c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements:(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.b.Berdasarkan Rule7 “Attachment A:Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;c.Berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, dijelaskan sebagai berikut:Rule 21For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.d.Berdasarkan butir 1 dan 2 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:1.Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN-CHINA Free Trade Area Preferential Tariff: BRUNEI DARUSSALAMINDONESIAMYANMARTHAILANDCAMBODIALAOSPHILIPPINESVIETNAMCHINAMALAYSIASINGAPORE 2.CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:(i)must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination;(ii)must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and(iii)must comply with the origin criteria given in the next paragraph.e.Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang dimaksud dengan kriteria pengiriman langsung adalah:a)barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub)barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.f.Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117278.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalahtarif preferensi karena tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Terbanding, atas importasi Jenis Barang: DDW500C Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Jumlah Barang: 89 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy IMP & EXP Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang Pos Nama Barang HS BM PPN PPh PPnBM Cukai 1 DDW500C HORIZONTAL DIRECTIONAL DRILLING MACHINE COMPLETE SYSTEM 8430.50.00 0.00 (ACFTA) 10.00 2,50 – – Penetapan Pos Nama Barang HS BM PPN PPh PPnBM Cukai 1 DDW500C HORIZONTAL DIRECTIONAL DRILLING MACHINE COMPLETE SYSTEM 8430.50.00 5.00 (MFN) 10.00 2,50 – – dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp162.692.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-2028/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bajwa berdasarkan penelitian dapat disimpulkan: – bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China, dimana tercantum dalam kolom 19, yaitu Form E Nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017; – bahwa berdasarkan Form E, invoice dan B/L yang dilampirkan, eksportir barang adalah SHENZHEN SPEEDY IMP & , LTD. dan barang dikapalkan dari Xingang, China; – bahwa eksportir diindikasikan sebagai perusahaan trading/retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E17470ZC32661129 tanggal 11 April 2017 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan sehingga menyebabkan keraguan atas asal barang yang dimaksud; bahwa sehubungan dengan keterangan terkait manufacturer dan direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP); – bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes; – bahwa berdasarkan point 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila expeller berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, hal ini untuk rnemudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir; – bahwa berdasarkan Rule 16(a), Revised OCP for the ROO of ACFTA, disebutkan bahwa dapat dilakukan Retroactive Check apabila terdapat keraguan atas keaslian dokumen atau keakurasian informasi asal barang; – bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional, disebutkan bahwa Retroactive Check dilakukan dalam hal SKA diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa melalui surat Terbanding Nomor S-3550/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 telah dilakukan konfirmasi atas Sertifikat Keterangan Asal kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau. Namun, hingga Nota Penelitian Pendapat ini disampaikan, Terbanding belum menerima jawaban atas konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (9) di atas, terhadap barang impor pada PIB Nomor 169230 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/HBDS/TAX-COURT/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan Surat Bantahan Nomor 001/HBDS/TAX-COURT/II/2018 tanggal 31 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa dalam pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) dengan cara melampirkan FORM E Asli untuk mendapatkan pembebasan dalam membayar tarif dari nilai Bea Masuk untuk pelaksanaan pengeluaran barang impor ini, tetapi ditolak dan tidak berlaku untuk pengiriman ini, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar tarif Bea Masuk yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008795/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp162.692.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment); bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku; bahwa rutinitas mengimpor barang Pemohon Banding tidak hanya sekali ini saja, tetapi sudah sering Pemohon Banding lakukan dengan barang yang sama; bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5447/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga pembayaran untuk Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp162.692.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dapat dibatalkan dan dikembalikan ke pihak Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 001/HBDS/TAX- COURT/VI/2018 tanggal 8 Mei 2018, Perihal: Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Materi BandingBantahan Pemohon Bandingbahwa mengacu pada Rule 18 of Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of The ACFTA dimana dinyatakan “The Customs Authority of the importing party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or certain parts thereof”. Dalam hal ini jika Terbanding meragukan informasi yang tercantum di dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119146.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 375501 tanggal 23 Agustus 2017, berupa importasi Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF AUD47,142.500 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD52,413.86, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.395.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-221/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa data pada confirmation of sale, tidak terdapat bukti validasi (tanda tangan / stempel cap) dari kedua belah pihak sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya; bahwa nilai impor dan jumlah barang yang tercantum pada confirmation of sale berbeda dengan nilai impor yang tercantum pada Purchase order dan invoice; bahwa pada bukti bayar tercantum pembayaran untuk 2 invoice, tetapi tidak dilampirkan dokumen importasi untuk invoice yang lain sehingga transaksi yang dilakukan tidak dapat ditelusuri; bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon; bahwa berdasarkan uraian maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF AUD52,413.86 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar AUD 2,05/kg, 3,10/kg dan 1,55/kg. – Nomor Pengajuan PIB 000000-007408-20170823-300151 tanggal 23 Agustus 2017 – Nopen : 375501 tanggal 23 Agustus 2017a.Bea Masuk: Rp15.424.000,00b.Cukai: Rp. 0,00c.PPn: Rp. 0,00d.PPn BM: Rp. 0,00e.PPh Ps.22: Rp12.866.000,00 Total: Rp28.290.000,00 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018543/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 atas PIB Nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD47,142.50 menjadi CIF AUD52,413.86 dengan tagihannya sebesar Rp. 6.395.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF AUD52,413.86 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 entang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transaksi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transaksi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119147.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 373345 tanggal 22 Agutsus 2017, berupa importasi Frozen Frozen Boneless Beef a Striploin Over 4.5 Kg IW/VAC Baik, Beku, dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD267,002.38 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD279,141.27, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp20.440.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-225/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa data pada confirmation of sale, tidak terdapat bukti validasi (tanda tangan / stempel cap) dari kedua belah pihak sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon;bahwa berdasarkan uraian maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 373345 tanggal 22 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD279,141.27 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut; bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9049/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar USD 6.75/Kg dan 7.60/Kg. – Nomor pengajuan PIB 000000-007408-20170822-300176 tanggal 22 Agutsus 2017 – Nopen : 373345 tanggal 22 Agutsus 2017a.Bea Masuk: Rp. 178.051.000,00b.PPn: Rp. 0,00c.PPn BM: Rp. 0,00d.PPh Ps.22: Rp. 93.477.000,00e.Total: Rp. 271.528.000,00 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9049/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Agustus 2017 atas PIB Nomor 373345 tanggal 22 Agustus 2017 jenis barang Frozen Frozen Boneless Beef a Striploin Over 4.5 Kg IW/VAC Baik, Beku, dst (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD267,002.38 menjadi CIF USD279,141.27 dengan tagihannya sebesar Rp. 20.440.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD279,141.27 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;ayat (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; 2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 119151.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 313206 tanggal 18 Juli 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef Cheek Tip…dst (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal New Zealand, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD60,471.84 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD65,263.39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-222/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa data pada confirmation of sale, tidak terdapat bukti validasi (tanda tangan / stempel cap) dari kedua belah pihak sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon; bahwa berdasarkan uraian maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 313206 tanggal 18 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD 65.263,39 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai Bukti Rekening Koran atas Pembayaran tersebut. bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kep-9019/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari Supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar USD 2.75/kg dan 2.20/kg. – Nomor Pengajuan PIB 000000-007408-20170712-300069 tanggal 12 Juli 2017 – Nopen : 313206 tanggal 18 Juli 2017a.Bea Masuk: Rp. 40.477.000,00b.Cukai: Rp. 0,00c.PPn: Rp. 0,00d.PPn BM: Rp. 0,00e.PPh Ps.22: Rp. 21.251.000,00 Total: Rp. 61.728.000,00 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9019/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas PIB Nomor 313206 tanggal 18 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef Cheek Tip…dst (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD60,471.84 menjadi CIF USD65,263.39 dengan tagihannya sebesar Rp. 8.100.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD 65,263.39 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai Bukti Rekening Koran atas Pembayaran tersebut; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;ayat (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117250.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel, Jenis Barang: 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: POS URAIAN BARANG PEMBERITAHUAN PENETAPAN KLASIFIKASI TARIF KLASIFIKASI TARIF 1 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL,MILL EDGE JIS SPHC,COIL 1.20MMX1199MMXCOIL BAIK 7208.39.90 5% (AKFTA) 7208.39.90 15% (MFN) 2 HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL,MILL EDGE JIS SPHC,COIL 1.45MMX1199MMXCOIL BAIK 7208.39.90 5% (AKFTA) 7208.39.90 15% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp59.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-470/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AKFTA ASEAN-Korea Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017, merupakan jalur HM (Hijau Middle), tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah STINKO.CO.LTD, dan barang dikapalkan dari Korea, Kwangyang (KRKWA); bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dan berkas lampiran keberatan, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam Dokumen Pelengkap dan pengisian pada PIB, yaitu Nomor Kode Referensi, Tanggal, dan Tanda Tangan Stampel Penerbit, serta fisik dokumen yang hanya berupa berkas fotokopi; bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisik nya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan dan Stempel; bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa Nomor Referensi yang diisikan dalam PIB merupakan Nomor Referensi yang salah (tidak dapat diperiksa dikarenakan tidak adanya Nomor Referensi dalam Form AK yang dilampirkan saat pengajuan PIB); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0506/MLP/IX/2017 tanggal 9 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 yang diberitahukan: Jenis barang : Hot Rolled Steel Sheet In Coil Jumlah barang : 9 coil Negara Asal : Korea Supplier : Stinko.Co.Ltd Nilai Pabean : US$ 39.388,32 bahwa ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean impor dalam rangka AKFTA telah sesuai sebagaimana lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.04/2015; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7208.39.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AK-FTA) sesuai Form AK Nomor 001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017 dikarenakan Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 tidak dilengkapi dengan Form AK yang asli, sehingga dibebankan tarif yang berlaku umum 15% (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea