bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 377397 tanggal 24 Agustus 2017, berupa importasi Alumunium Roll Grey Bottom (0.3 X 1240 MM),…, dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp65.139.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
| 1. | Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa : Fotokopi SPTNPFotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dll. |
| 2. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. |
| 3. | Berdasarkan penelitian terhadap PIB, Form E, LPPT, dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon dan dokumen lain, diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa pada Form E nomor E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017 kolom 7 berupa number and type packages, description of products tidak sesuai dengan uraian barang pada PIB maupun invoice terlampir;Berdasarkan hal tersebut diatas, barang pos 1 s.d 8 tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA . |
| 4. | Sehubungan dengan keterangan terkait hal tersebut, maka disampaikan sebagai berikut: a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China. b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China. c.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. d.Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan prosedural, sebagai berikut: BAB II KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural .(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN). e.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. f.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini, Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; g.bahwa berdasarkan Rule 7(c) dan 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang pada Form E dijelaskan origin criteria-nya masing-masing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut: Rule 7(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2. h.Bahwa berdasarkan Rule 18 (a) pada Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan mengenai hasil penelitian menunjukkan Form E diragukan keasliannya sebagai berikut : Rule 18(a)The Customs Authority of the Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.” i.Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan sebagai berikut: Pasal 11a.Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas barang yang diimpor.b….c.Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: g. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA. j.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ketentuan dalam hal SKA diragukan, yaitu: Pasal 13Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; danPejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN). k.Bahwa karena terdapat keraguan atas Form E nomor E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017 tersebut maka oleh PFPD dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Shangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau namun sampai dengan Nota Penelitian ini selesai dibuat, Surat konfirmasi belum diterima oleh Bidang Keberatan; |
| 5. | Berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi Pemohon Banding dengan nomor PIB 377397 tanggal 24 Agustus 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan pembebanan BM yang berlaku umum 10% (MFN); |
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor: 002/MKT-DIR/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal penjelasan tertulis pengganti Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon impor Alumunium Roll dan Protective Film dengan bea masuk 10%, dengan adanya ACFTA bea masuk menjadi 0%;
bahwa nama barang yang ada di Form E hanya disebutkan Alumunium Roll dan Protective Film tanpa menyebutkan ukuran dan warna namun secara umum fisik barang yang diimpor sudah sesuai dengan yang ada di dokumen impor yang lain (PIB, invoice, packing list, dan bill of lading) dengan HS Code, sehingga bisa memenuhi kriteria jenis barang yang diimpor;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7839/KPU.01/2017 tanggal 2 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Alumunium Roll Grey Bottom (0.3 X 1240 MM),…, dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 377397 tanggal 24 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan uraian barang pada PIB dengan Form E berbeda , dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7839/KPU.01/2017 tanggal 2 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:
bahwa Barang impor yang tertera di Form E Nomor E17370210680027 tanggal 14 Agustus 2017 hanya berbeda deskripsi saja dengan yang tertera pada PIB maupun Invoice;
bahwa Barang impor yang tertera di Form E Nomor E17370210680027 tanggal 14 Agustus 2017 adalah barang impor yang sama dengan yang tertera pada PIB maupun Invoice;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Customs Authority of the Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.”;
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyerahkan Surat konfirmasi dan Surat Jawaban konfirmasi dari penerbit Form E;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PIB, diketahui diketahui pada kolom 15 disebutkan nomor invoice ZJM170822 tanggal 7 Agustus 2017, pada kolom 19 disebutkan nomor Form E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017, pada kolom 32 disebutkan jenis barang terdiri dari 5 pos untuk jenis barang Alumunium Roll dan 3 pos jenis barang Protective Film;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas invoice nomor ZJM170822 tanggal 7 Agustus 2017, diketahui nama supplier adalah Qingdao Zhongjinmai Trade Co Ltd, dan mencantumkan jenis barang terdiri dari 5 pos untuk jenis barang Alumunium Roll dan 3 pos jenis barang Protective Film;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Form E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017, diketahui nama supplier adalah Qingdao Zhongjinmai Trade Co Ltd dan membubuhkan stempel pada kolom 11, pada kolom 10 mencantumkan invoice nomor ZJM170822 tanggal 7 Agustus 2017;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Surat keterangan dari Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau bahwa benar Form E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017 diterbitkan oleh Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, dan menyatakan bahwa eksportir lupa menuliskan warna dan spesifikasi pada saat permohonan Form E;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Alumunium Roll Grey Bottom (0.3 X 1240 MM),…, dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7839/KPU.01/2017 tanggal 2 November 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7839/KPU.01/2017 tanggal 2 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019543/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 September 2017, atas nama: PT KP, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Alumunium Roll Grey Bottom (0.3 X 1240 MM),…, dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: 377397 tanggal 24 Agustus 2017, klasifikasi sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding

