bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0274/WPJ.03/2017 tanggal 25 Januari 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas Penggugat telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat pada tahun 2013 atas Tahun Pajak 2007, 2008, 2009, dan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut :
| No | Surat Ketetapan Pajak | Tanggal Ketetapan | Jenis Pajak | Nilai Ketetapan Pajak (Rp) |
| 1 | 00002/206/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 5.047.392,00 |
| 2 | 00003/106/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 100.000,00 |
| 3 | 00004/206/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 1.190.450.522,00 |
| 4 | 00005/101/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 200.000,00 |
| 5 | 00006/106/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 2.200.000,00 |
| 6 | 00009/101/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 200.000,00 |
| 7 | 00011/106/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 1.200.000,00 |
| 8 | 00012/101/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 1.200.000,00 |
| 9 | 00013/206/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 873.221.312,00 |
| 10 | 00013/207/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 52.472.728,00 |
| 11 | 00014/107/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 100.000,00 |
| 12 | 00014/207/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 96.703.200,00 |
| 13 | 00019/207/09/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 3.605.280,00 |
| 14 | 00028/107/09/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 6.000.000,00 |
| 15 | 00031/107/08/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 1.000.000,00 |
| 16 | 00042/207/08/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 50.653.000,00 |
Tindakan Penagihan Aktif
bahwa Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas jatuh tempo pada tanggal 29 Nopember 2013 dan sampai dengan tanggal jatuh tempo tersebut Penggugat tidak melakukan upaya hukum apapun (pengajuan keberatan) atas Surat Ketetapan Pajak di atas;
bahwa Tergugat menindaklanjuti Surat Ketetapan Pajak yang telah jatuh tempo tersebut dengan penerbitan Surat Teguran sebagai berikut:
| No | Surat Ketetapan Pajak | Jatuh Tempo | Surat Teguran | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1 | 00002/206/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 2 | 00003/106/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 3 | 00004/206/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 4 | 00005/101/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 5 | 00006/106/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 6 | 00009/101/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 7 | 00011/106/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 8 | 00012/101/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 9 | 00013/206/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 10 | 00013/207/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 11 | 00014/107/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00017/WPJ.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 12 | 00014/207/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 13 | 00019/207/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 14 | 00028/107/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00013/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 15 | 00031/107/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00018/WP1.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 16 | 00042/207/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
bahwa setelah jatuh tempo Surat Teguran terlampaui dan Penggugat tetap tidak melunasi jumlah tunggakan pajak sebagaimana tertera dalam Surat Teguran, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tindakan Penagihan Pajak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa sebagai berikut:
| No | Surat Ketetapan Pajak | Jatuh Tempo | Surat Teguran | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1 | 00002/206/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 2 | 00003/106/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 3 | 00004/206/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 4 | 00005/101/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 5 | 00006/106/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 6 | 00009/101/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 7 | 00011/106/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 8 | 00012/101/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 9 | 00013/206/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 10 | 00013/207/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 11 | 00014/107/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00017/WPJ.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 12 | 00014/207/07/301/13 | 29/11/2013 | ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 13 | 00019/207/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 14 | 00028/107/09/301/13 | 29/11/2013 | ST-00013/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
| 15 | 00031/107/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00018/WP1.03/KP.0204/2014 | 08/01/2014 |
| 16 | 00042/207/08/301/13 | 29/11/2013 | ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 | 07/01/2014 |
bahwa setelah jatuh tempo Surat Teguran terlampaui dan Penggugat tetap tidak melunasi jumlah tunggakan pajak sebagaimana tertera dalam Surat Teguran, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tindakan penagihan pajak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa sebagai berikut:
| No | Surat Ketetapan Pajak | Nomor Surat Teguran | Surat Paksa | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1 | 00002/206/09/301/13 | ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00062/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 2 | 00003/106/07/301/13 | ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 3 | 00004/206/07/301/13 | ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00056/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12/03/2014 |
| 4 | 00005/101/07/301/13 | ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 5 | 00006/106/09/301/13 | 51-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 6 | 00009/101/08/301/13 | ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 7 | 00011/106/08/301/13 | ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00066/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 8 | 00012/101/09/301/13 | ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 9 | 00013/206/08/301/13 | ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00057/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12/03/2014 |
| 10 | 00013/207/07/301/13 | ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00059/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12/03/2014 |
| 11 | 00014/107/07/301/13 | ST-00017/WPJ.03/Kp.0204/2014 | SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 12 | 00014/207/07/301/13 | ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00058/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12/03/2014 |
| 13 | 00019/207/09/301/13 | ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 14 | 00028/107/09/301/13 | ST-00013/WP1.03/KP.0204/2014 | SP-00061/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 15 | 00031/107/08/301/13 | ST-00018/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13/03/2014 |
| 16 | 00042/207/08/301/13 | ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 | SP-00060/WPJ.03/Kp.0204/2014 | 12/03/2014 |
bahwa Surat Paksa tersebut di atas disampaikan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 ke alamat Penggugat sesuai dengan alamat yang tertera di Surat Paksa, dan diterima Iangsung oleh salah satu karyawan (nama karyawan tersebut adalah Bpk.Rili) yang ada di alamat Penggugat, namun karyawan tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dengan alasan bahwa dia adalah karyawan Penggugat bukan karyawan Penggugat sebagaimana tertera dalam Surat Paksa;
bahwa jatuh tempo Surat Paksa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah terlampaui tetapi Penggugat tetap belum melunasi tunggakan pajaknya, maka pada tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP- 19/WPJ.03/02024/2016;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan (Tanpa Nomor) tanggal Desember 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, menyatakan tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Surat Melaksanakan Penyitaan mengandung cacat hukum, karena di dalamnya terdapat Surat Paksa atas PPN dan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan berasal dari Daftar Temuan Pemeriksa yang seluruhnya sudah mengandung cacat hukum sehingga berakibat hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus batal;
bahwa ada Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2008 untuk Pajak Penghasilan yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2013, sehingga melebihi jangka waktu 5 (lima) dari yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012), yaitu SP- 00057/WPJ.03/KP.0204/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan harus dinyatakan batal;
bahwa walaupun dalam alat bukti jawaban Tergugat berisi berbagai agrumentasi alasan hukum yang panjang lebar dan bersifat analogis dan generalis, akan tetapi pada intinya Penggugat menyimpulkan semua jawaban Tergugat harus digugurkan berdasarkan satu jawaban tegas dan jujur dari Tergugat pada halaman 8 yang menyatakan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut menyatakan secara tegas mengenai masa berlakunya undang-undang ni, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010”;
bahwa sehingga dengan demikian pada tahun 2009 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mempermasalahkan tindakan Tergugat dalam mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penggugat;
bahwa dari alat bukti jawaban Tergugat di atas dapat dipahami maksud Tergugat secara tegas adalah apabila ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait penyelenggaraan reklame itu sudah berlaku pada tahun 2009, maka tindakan Tergugat mengenakan PPN baru dapat dipermasalahkan oleh Penggugat secara hukum;
bahwa untuk dapat mempermasalahkan tindakan Tergugat, maka Penggugat tentu saja harus dapat menemukan apakah ada ketentuan undang-undang yang berlaku pada tahun 2009 atau sebelumnya? Apabila ada, maka Tergugat baru mau dipermasalahkannya dan tentu saja dalam hal melanggar hukum perpajakan penyelenggaraan reklame atau termasuk PPN;
bahwa pada kenyataannya sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diundangkan, sesungguhnya sudah ada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang sama ketentuannya untuk mengatur penyelenggaraan reklame. Oleh karena itu perbuatan Tergugat jelas boleh dipermasalahkan oleh Penggugat dengan menyatakan telah melanggar undang-undang atau peraturan perundangundangan dan berakibat seluruh hasil pemeriksaan dan penetapan serta penagihan pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
bahwa Tergugat sebagai penyelenggara negara di bidang perpajakan pura-pura tidak mengetahui sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang ketentuaannya sama dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara terkait penyelenggaraan reklame. Tujuan Tergugat agar dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk melakukan pemeriksaan dan pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian terjadilah permasalahan hukum seperti sekarang ini, karena Tergugat telah melampaui kewenangan yang dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau tata cara umum pemeriksaan pajak yang secara tegas tidak lagi mengatur pajak penyelenggaraan reklame;
bahwa untuk penyelenggaraan reklame sudah ada undang-undang yang khusus (lex spesialist) yang mengaturnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 jo. Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan yang berwenang memeriksa Penggugat adalah Kepala Daerah dan bukan wewenang Tergugat;
bahwa dengan demikian dimulai dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Paksa sampai Surat Melaksanakan Penyitaan telah terjadi “penyelundupkan hukum” oleh Tergugat. Hal ini dikarenakan Tergugat mengira pada tahun 2009 atau sebelumnya tidak ada ketentuan undang-undang yang mengatur tentang perpajakan penyelenggaraan reklame lalu berusaha menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk mengambil PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 23 melalui tangan perusahaan Penggugat atau lawan transaksinya;
bahwa perlu Penggugat tegaskan dalam perkara ini, perbuatan pengenaan atau pemungutan PPN oleh Tergugat atau melalui tangan Penggugat sebagai pemungutnya, maka sepanjang terkait transaksi penyelenggaraan reklame sudah jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan termasuk lawan transaksi Penggugat yang mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut seharusnya ditolak oleh Tergugat menurut undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan dalam pemungutan pajak dimana Tergugat diwajibkan sebagai penyelenggara negara di bidang perpajakan terikat dengan azas-azas sebagai berikut:
| 1) | Azas Certain (azas kepastian hukum) yang menyatakan bahwa semua pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi; |
| 2) | Azas Yuridis yang menyatakan bahwa hukum pajak, peraturan perundang perpajakan harus dapat memberikan jaminan hukum, baik untuk negara maupun bagi warga negaranya, bagi Fiskus dan juga bagi Wajib Pajak; |
| 3) | Azas Akuntabilitas adalah bahwa Kinerja Instansi Pemerintah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya; |
bahwa dengan adanya penjelasan di atas, maka semua tindakan pemeriksaan dan pelaksanaan penagihan pajak oleh Tergugat sudah jelas dapat dipermasalahkan secara hukum dan harus dinyatakan mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan seluruh Surat Ketetapan Pajak, Surat Paksa tidak sah dan batal demi hukum yang berakibat hukum Surat Melaksanakan Penyitaan yang digugat dalam perkara a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau harus dibatalkan;
bahwa dengan demikian, semua Surat Paksa terkait PPN yang terdapat dalam 1 (satu) lembar Surat Melaksanakan Penyitaan yang digugat ini sudah dipastikan mengandung cacat hukum atau tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan berakibat hukum terhadap Surat Melaksanakan Penyitaan jelas mengandung cacat hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau harus dibatalkan;
bahwa dari pengakuan yang jujur dalam alat bukti dan penjelasan Tergugat tersebut di atas, maka akhirnya Penggugat dapat menyimpulkan secara berkeadilan dimana telah terjadi kesalahan fatal di internal semua pihak dalam hal perpajakan transaksi penyelenggaraan reklame sebagai berikut:
| 1) | bahwa Tergugat sengaja telah melakukan pengenaan pajak PPN penyelenggaraan reklame sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan/atau melanggar dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 dan kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; bahwa Tergugat tidak segera meneliti dokumen kontrak dan bukti pajak penyelenggaraan reklame yang lengkap di pihak lawan transaksi Penggugat dan lalu menolak pengkreditan pajak masukan PPN yang dilakukan lawan transaksi Penggugat setelah menyadari dan mengetahui transaksi yang sebenarnya adalah penyelenggaraan reklame dan ada undang-undang khusus (lex spesialist) yang mengaturnya sehingga tidak terjadi pajak ganda (double taxation) terutama setelah mendapatkan penjelasan dalam surat Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2012. Dengan demikian Tergugat sebagai penyelenggara negara tidak sampai menjadi pelopor melakukan pelanggaran hukum dan wajib menegakkan peraturan perundangundangan secara benar, berintegritas dan profesional; bahwa Tergugat setelah mengetahui belum ada laporan PPN penyelenggaraan reklame dari Penggugat seharusnya memeriksa dan segera menolak mengkreditan pajak masukan yang dilakukan lawan transaksi Penggugat karena ada indikasi terjadi pelanggaran undang-undang dan bukan sebaliknya Tergugat sengaja menggunakan data sepihak yang telah dimanipulasi sedemikian rupa oleh lawan transaksi Penggugat untuk membuat daftar temuan pemeriksa terkait Pajak Penghasilan Badan atau PPN dan selanjutnya membuat Surat Ketetapan Pajak, Surat Paksa dan kemudian Surat Melaksanakan Penyitaan yang digugat dalam perkara ini; |
| 2) | bahwa lawan transaksi Penggugat merubah data transaksi dari penyelenggaraan reklame atau sewa menyewa media reklame dalam kontrak yang dibuatnya dan menjadi seolah- olah terjadi pembelian atau penyerahan jasa untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai laporan kepada Tergugat dan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya Pajak Penghasilan bersifat Final dengan dasar pengenaan pajak dari Nilai Sewa Reklame dalam penyenggaraan reklame. Selain itu lawan transaksi Penggugat menjadikan pajak daerah/reklame masuk dalam harga jual beli oleh Penggugat dalam penyerahan barang atau jasa dan menjadi hilang dalam pemeriksaan Tergugat terhadap Penggugat untuk menetapkan penghitungan Pajak Pengahasilan Badan tersebut; |
| 3) | bahwa Penggugat disuruh Tergugat memungut PPN penyelenggaraan reklame yang sudah lebih dulu dikenakan pajak reklame dengan mengeluarkan faktur pajak PPN dan uangnya harus menyetorkan kepada Perbuatan ini apabila dilakukan Penggugat, tentu saja akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi apabila disetorkan, justru seharusnya ditolak/dikembalikan oleh Tergugat sebagai penyelenggara negara yang baik dan berwibawa atau mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku; |
bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa gugatan ini adalah:
| 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 9 ayat (3)Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; Pasal 18 ayat (1)Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak; Pasal 20 ayat (1)Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun ajak, atau Tahun Pajak , Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :a s/d e….. dst; Pasal 23 ayat (2) huruf aGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPDSP); Pasal 8 (1)Surat Paksa diterbitkan apabila:Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atauPenanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak;(2)Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran; Pasal 10 (4)Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; ataupegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;(7)Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat;(8)Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah; Pasal 12 (3a)Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan;(4)Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat;(5)Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi; Penjelasan Pasal 12 ayat (5)Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian, Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat; Pasal 14 ayat (1)Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan ataubarang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu; Pasal 17 ayat (1)Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu; Pasal 25 (2)Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);(3)Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnyayang dipersamakan dengan itu, di pindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;(5)Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
| 3. | Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”; |
| 4. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Pasal 1Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum; Pasal 47 ayat (1)Obyek Pajak Reklame adalah penyelenggara reklame; Pasal 48 (1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame(2)Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame; |
bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan, Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21, dan Surat Tagihan Pajak PPN sebagai berikut :
| No | Surat Ketetapan Pajak | Tanggal Ketetapan | Jenis Pajak | Nilai Ketetapan Pajak (Rp) |
| 1 | 00002/206/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 5.047.392,00 |
| 2 | 00003/106/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 100.000,00 |
| 3 | 00004/206/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 1.190.450.522,00 |
| 4 | 00005/101/07/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 200.000,00 |
| 5 | 00006/106/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 2.200.000,00 |
| 6 | 00009/101/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 200.000,00 |
| 7 | 00011/106/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 1.200.000,00 |
| 8 | 00012/101/09/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 21 | 1.200.000,00 |
| 9 | 00013/206/08/301/13 | 31/10/2013 | PPhPasal 25/29 Badan | 873.221.312,00 |
| 10 | 00013/207/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 52.472.728,00 |
| 11 | 00014/107/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 100.000,00 |
| 12 | 00014/207/07/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 96.703.200,00 |
| 13 | 00019/207/09/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 3.605.280,00 |
| 14 | 00028/107/09/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 6.000.000,00 |
| 15 | 00031/107/08/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 1.000.000,00 |
| 16 | 00042/207/08/301/13 | 31/10/2013 | PPN DalamNegeri | 50.653.000,00 |
yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor :
- LAP-381/WPJ.03/KP.0205/2013 tanggal 30 Oktober 2013, untuk Masa Pajak 1 Januari 2007 s/d 31 Desember 2007;
- LAP-382/WPJ.03/KP.0205/2013 tanggal 30 Oktober 2013, untuk Masa Pajak 1 Januari 2008 s/d 31 desember 2008;
- LAP-383/WPj.03/KP.0205/2013 tanggal 30 Oktober 2013, untuk Masa Pajak 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009;
bahwa pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP- 19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016 yang dilakukan oleh Jurusita Pajak tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BAPS- 19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016, yang merupakan bukti pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016, diketahui bahwa dalam berita acara tersebut tidak memuat alasan kehadiran Penanggung Pajak. Menurut Majelis, uraian alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak merupakan persyaratan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Sita apabila tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana diuraikan dalam memori Penjelasan Pasal 12 ayat (5) UU PPDSP;
bahwa Surat Paksa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016 terdiri dari:
| No. | Surat Paksa | |
| Nomor | Tanggal | |
| 1 | SP-00062/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 2 | SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 3 | SP-00056/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12 Maret 2014 |
| 4 | SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 5 | SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 6 | SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 7 | SP-00066/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 8 | SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 9 | SP-00057/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12 Maret 2014 |
| 10 | SP-00059/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12 Maret 2014 |
| 11 | SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 12 | SP-00058/WPJ.03/KP.0204/2014 | 12 Maret 2014 |
| 13 | SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 14 | SP-00061/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 15 | SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 | 13 Maret 2014 |
| 16 | SP-00060/WPJ.03/Kp.0204/2014 | 12 Maret 2014 |
disampaikan Tergugat pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 ke alamat Penggugat sesuai dengan alamat yang tertera di Surat Paksa, dan diterima Iangsung oleh salah satu karyawan, yaitu Bp. Rili (Aprilizano Putra, nama sesuai KTP Nomor 1607101604810009) yang ada di alamat Penggugat. Namun karyawan tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dengan alasan bahwa yang bersangkutan adalah karyawan Penggugat, bukan karyawan Penggugat sebagaimana tertera dalam Surat Paksa. Menurut Majelis penyampaian Surat Paksa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UU PPDSP;
bahwa menurut Majelis, apabila ketentuan Pasal 10 UU PPDSP tidak dapat dilaksanakan seharusnya Jurusita Pajak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) atau ayat (8) UU PPDSP. Namun demikian, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat tidak menyampaikan Surat Paksa melalui Pemerintah Daerah setempat maupun menyampaikan Surat Paksa dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya atau mengumumkan melalui media massa sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) UU PPDSP;
bahwa sesuai Akta Nomor 238 tanggal 30 Nopember 2006 yang dibuat oleh Notaris Husnawaty Sarjana Hukum, Notaris di Palembang, dinyatakan bahwa “Penggugat” (pihak Penggugat) sudah dibubarkan. Berdasarkan Akta Notaris tersebut, Penggugat menyampaikan surat permohonan pencabutan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur, kantor tempat NPWP Penggugat terdaftar, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor 6894/WPJ.03/KP.0203/TUP/2006 tanggal 11 Desember 2006. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, surat permohonan pencabutan NPWP yang diajukan Penggugat belum pernah ditindaklanjuti oleh Tergugat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagai pelaksanaan atribusi Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dinyatakan bahwa, “Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, …..dst”. Menurut Majelis, sesuai azas “fiktif positif” yang berlaku umum, maka permohonan pencabutan NPWP yang diajukan Penggugat sejak tanggal 11 Desember 2007 secara hokum dianggap dikabulkan. Sehingga apabila terdapat keputusan atau produk hokum apapun yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 11 Desember 2007 dan setelahnya, maka keputusan atau produk hokum dimaksud tidak mempunyai kekuatan hokum untuk dilaksanakan;
bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan bukti-bukti, dokumen-dokumen serta panjelasan Terguggat maupun Penggugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebatas hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor 19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, penjelasan lisan / tertulis para pihak yang bersengketa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur) Nomor SPMP- 19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan membatalkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. KS M.Sc. | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. HP M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| MA, S.E., Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu olehDEB S.E., Ak. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.

