Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118205.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 316463 tanggal 20 Juli 2017, berupa importasi 100% Polyester Fabric : 65 Gsm Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp183.567.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:
1.Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan nomor 110/BAS/EI/VIII/2017 tanggal 05 Agustus 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut:
Surat pengajuan keberatan nomor 110/BAS/EI/VIII/2017 tanggal 05 Agustus 2017;Tanda terima permohonan keberatan;Fotokopi bukti penerimaan negara dan kode billing;Fotokopi surat penetapan;Data pendukung lain berupa fotokopi PIB, invoice, packing list, BL dan Form E.
  
2.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-015368/NOTUL/KPU-TP/BD.0212017 tanggal 28 Juli 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.183.567.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  
3.Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
  
4.Penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada serta uraian permasalahan: a. Lampiran dokumen pendukunga.Lampiran dokumen pendukung

DokumenNomorTanggalKeteranganPIB31646320 Juli 2017 Pemasok: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD. Form E E173308012010017 tanggal 11 Juli 2017. B/L: 576290342 tanggal 11 Juli 2017. Invoice ZJHD1703-11 tanggal 04 Juli 2017. Sarana Pengangkut: DAHLIA 1705. Pelabuhan Muat: Ningbo (China). Pelabuhan Transit: – Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok (Indonesia).Invoice / PLZJHD1703-1104 Juli 2017Penerbit: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD
DokumenNomorTanggalKeteranganB/L57629034211 Juli 2017-Shipper: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD.-Port of Loading: Ningbo (China).-Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).-Vessel: DAHLIA 1705.Form EE17330801201001711 Juli 2017-Product Consigned from (Exporter’s business name, address, country): CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD.-Vessel: DAHLIA 1705.-From Ningbo to Tanjung Priok  b.Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor 316463 tanggal 20 Juli 2017 dilampirkan Form E nomor E173308012010017 tanggal 11 Juli 2017 pada pos 1 berupa “100% POLYESTER FABRIC:65GSM SUPER HI-MICRO FIBRE BRUSHED 100% PRINTED POLYESTER FABRIC BAIK’.Berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Ningbo (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).Berdasarkan cargo tracking kapal DAHLIA 1705 berangkat dari Ningbo (China) kemudian singgah di Kaohsiung (Taiwan) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia).Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Kaohsiung (Taiwan) akan tetapi kriteria pengiriman tangsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
  
5.Sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;  b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,  c.bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut

Pasal 13(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataubarang impor bawaan penumpang, sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri:  d.berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) sebagai berikut:
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang;kriteria pengiriman Iangsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);  e.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.  f.bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :a.barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan3.transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.4.   g.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.  h.bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.Invoice dari barang yang bersangkutan;4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya.  i.bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.  j.bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya terkait pemenuhan kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada seat pengajuan PIB maupun pada seat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;
  
6.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di etas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 20% (dua puluh persen);
Menurut Pemohon Banding:

Alasan Pengajuan Banding

bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 316463 tanggal 14 Maret 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;

bahwa From E nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh Otoritas yang berwenang dengan di Negara asal setelah melakukan pengecekan secaa seksama;

bahwa berdasarkan Nomor Kontainer dan seal yang dicantumkan di dalam BL dan kapal pengangkutan adalah tetap sama ketika tiba di pelabuhan bongkar;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6805/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Fabric : 65 Gsm Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik dengan PIB Nomor: 316463 tanggal 20 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6805/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan :

bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 316463 tanggal 14 Maret 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;

bahwa From E nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh Otoritas yang berwenang dengan di Negara asal setelah melakukan pengecekan secaa seksama;

bahwa berdasarkan Nomor Kontainer dan seal yang dicantumkan di dalam BL dan kapal pengangkutan adalah tetap sama ketika tiba di pelabuhan bongkar

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;  b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;  c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:

importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan  d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan:

Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;
bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China);

bahwa berdasarkan surat jawaban dari Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000017641 tanggal 23 Oktober 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine, dan eksportir menyatakan bahwa barang tidak transit di Kaohsiung dan dari Bill of Lading tidak ada informasi adanya transit;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor 576290342 mencantumkan bahwa barang dikapalkan dari Ningbo tujuan Tanjung Priok menggunakan kapal Dahlia 1705, dengan kontainer CRXU9825130, segel nomor CN8106557;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Inward Manifest atas kapal Dahlia 1705 dari Ningbo tujuan Tanjung Priok, mencantumkan Bill of Lading nomor 576290342, dengan kontainer CRXU9825130, segel nomor CN8106557;

bahwa dari informasi Bill of Lading dan Inward Manifest, diketahui bahwa nama kapal, kontainer dan segel sama yaitu menggunakan kapal Dahlia 1705, kontainer nomor CRXU9825130, segel nomor CN8106557;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Jawaban dari Zhejiang Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000017641 tanggal 23 Oktober 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Fabric : 65 Gsm Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China dengan PIB Nomor: 316463 tanggal 20 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6805/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6805/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015368/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017, atas nama: PT BAS, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Fabric : 65 Gsm Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China, atas PIB Nomor: 316463 tanggal 20 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.