Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117139.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp118.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokunnen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya.

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pernenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

DokumenNomorTanggalKeterangan
PIB16250112 April 2017Pemasok: Hangzhou Huadi Textile Co., Ltd INVOICE NO : HD17225-2
Polyester Print Fabric Heavy Quality Baru/BaikPolyester Print Fabric Velvet Baru/BaikSample Book
Invoice/Packing ListHD17225-207 Maret 2017Polyester Print Fabric Heavy Quality Baru/BaikPolyester Print Fabric Velvet Baru/BaikSample Book
From EE17333335833001230 Maret 2017-Pada kolom 8, terdapat 1 keterangan Origin Criteria untuk seluruh barang


bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, packing list, dan B/L diketahui bahwa party barang terdiri dari 3 jenis barang yang berbeda;
b.Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E nomor E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017 diketahui untuk keterangan uraian dari ke 3 jenis barang tersebut pada kolom 7 digabungkan dalam 1 nomor uraian barang dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera 1 Origin Criteria;


bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 disebutkan sebagai berikut:

PRE-EXPORTATION EXAMINATION
Rule 7The Issuing Authorities shall. to the best of their competence and ability carryout proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E). and sioned by the ptithpriseci signatory.(b)The oricuri of the product is in conformity with the Rules of Origin for the AC FTA(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted.(d)Description quantity and weight of products. marks and number of packages. number and kinds of packages, as specified.. conform to the products to be exported(e)Multiple items declared on the same. Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws. regulations and administrative rules cif the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 9 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (0CP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area:
Rule 9To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin far the ACFTA, the Certificate of Origin (Form. E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box

bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagal berikut:
4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diketahui bahwa:

Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang;criteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).(4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
Pasal 6(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);memuat nomor referensi, tanda tangan pejahat yang terwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerhit SKA negara pengekspor;ditandatangani oleh eksportir;diterbitkan dengan hatasan waktu tertentu;dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencanturnkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan benoisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes).


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor 162501 tanggal 12 April 2017 pada pos 1 tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berupa ketentuan prosedural sehingga tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation) MFN).

Menurut Pemohon Banding:

alasan pengajuan banding

bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;

bahwa Form E nomor E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017 diterbitkan Oleh otoritas yang berwenang;

bahwa Rule 7 (e) “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rule Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” memperkenankan b Beberapa item dideklerasi pada Surat Keterangan Asal yang sama;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5845/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 7d dan Overleaf Note point 4, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP5845/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;

bahwa Form E nomor E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017 diterbitkan Oleh otoritas yang berwenang;

bahwa Rule 7 (e) “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rule Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” memperkenankan b Beberapa item dideklerasi pada Surat Keterangan Asal yang sama;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;  b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;  c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:

importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan  d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China), dan hingga persidangan dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari penerbit Form R;

bahwa di dalam PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017, Pemohon Banding memberitahukan 3 jenis barang yaitu: Pos 1 Polyester Print Fabric Heavy Quality, Pos 2 Polyester Print Fabric Velvet dan pos 3 Sample Book;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Form E, diketahui pada kolom 10 dicantumkan nomor invoice yaitu HD17225-2 dengan tanggal 7 Maret 2017, dengan uraian barang pada kolom 7 ditulis barang 619 bales of Polyester Print Fabric Heavy Quality, Polyester Print Fabric Velvet and Sample Book;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor HD17225-2 tanggal 7 Maret 2017 dicantumkan jenis barang sebanyak 3 pos, yaitu Pos 1 Polyester Print Fabric Heavy Quality, Pos 2 Polyester Print Fabric Velvet dan pos 3 Sample Book;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5845/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5845/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Mei 2017, atas nama: PT BAS, NPWP: –

dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.