bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, Republic Of (KR) yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD114,823.62 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD125,223.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.323.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-171/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadiian Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :
| 1. | Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. |
| 2. | Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
| 3. | Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa bukti transfer T/T, rekening koran, dokumendokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan; b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; c.Bahwa terdapat inkonsistensi data yang meliputi perbedaan uraian barang, kuantitas, harga satuan, harga total, dan incoterm yang digunakan antara dokumen Purchase Order Nomor BASSCL170217 tanggal 17 Februari 2017 dengan dokumen Sales Contract Nomor S16-1841 tanggal 09 Maret 2017; d.Bahwa uraian barang yang tercantum pada dokumen Sales Contract Nomor S16-1841 tanggal 09 Maret 2017 adalah “MICRO ROYAL DOUBLE VELVET PLAIN DYED 44″X ABOUT32 YDS”, namun uraian barang yang tercantum pada dokumen Commercial Invoice Nomor S161841 tanggal 22 Maret 2017 adalah “MICRO ROYAL DOUBLE VELVET PLAIN DYED 44″X ABOUT32 MTS”; |
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 35/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi poin 3 huruf c dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa order merupakan dokumen pemesanan / permintaan barang awal yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi sehingga kesepakatan lebih lanjut tertuang dalam sales contract.
bahwa menanggapi poin 3 huruf d, Pemohon menyampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan uraian barang pada sales contract nomor S16-1841 dan commercial invoice nomor S16-1841 karena kedua dokumen tersebut mencantumkan uraian barang adalah Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44., perbedaan hanya pada ukuran per roll yang sebelumnya dalam hitungan 32 yard per roll menjadi 32 meter per roll;
bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;
bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 161643 tanggal 12 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas PIB Nomor 161643 tanggal 12 April 2017 jenis barang Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, dengan nilai pabean CIF USD114,823.62 menjadi CIF USD 125,617.03 dengan tagihannya sebesar Rp. 22.978.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:
| – | importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; |
| – | nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; |
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
| • | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: |
| • | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
| • | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) fleksilitas Metode Nilai Transaksi (metode VI-I) dengan berdasarkan penyesuaian jumlah barang;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 4 Mei 2017 sebesar USD 92,645.84, USD52,381.52 dan USD 14,397.86, ditujukan untuk Shaoxing Bin Liang Textile Co Ltd;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List dan Bill of Lading menyebutkan bahwa nama suppliernya adalah Young Do Velvet Co Ltd, Korea, namun bukti pembayaran ditujukan kepada Shaoxing Bin Liang Textile Co Ltd dengan nilai yang berbeda dari nilai dalam invoice dan tidak terdapat penjelasan dari transaksi ini;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 161643 tanggal 12 April 2017 jenis barang Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea dengan nilai pabean CIF USD114,823.62;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 161643 tanggal 12 April 2017 sebesar CIF USD114,823.62 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean, karena bukti pembayaran yang disampaikan tidak sesuai dengan sales contract dan invoice;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode pengulangan nilai transaksi dengan penyesuaian jumlah barang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 , telah sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017, dengan nilai pabean CIF USD 125,617.03 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 , atas nama: PT BAS, NPWP: -, dan menetapkan nilai pabean atas Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017, dengan nilai pabean CIF USD 125,617.03sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda menjadi sebesar Rp22.978.000,00 (duapuluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

