Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115391.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi 3 Jenis Barang: DIPOTASSIUM PHOSPHATE, BAHAN TAMBAHAN PANGAN IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifBMPos TarifBM
1DIPOTASSIUM PHOSPHATE, BAHAN TAMBAHAN PANGAN, IZ.NO.P0.03.02.533.1.2741552835.24.00(ACFTA
)
2835.24.00(MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp50.115.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1871/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Form E Nomor, diketahui bahwa eksportir barang adalah REEPHOS CHEMICAL (LYG) , LTD dan barang dikapalkan dari Lianyungang, China;
  2. bahwa berdasarkan PIB, bahwa Pelabuhan Muat adalah Lianyungang dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok;
  3. bahwa berdasarkan penelusuran vessel MARIA SCHULTE voyage 183QAS melalui situs cma-cgm.com yang diakses pada tanggal 14 Juli 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Lianyungang (China) kemudian transit di Hongkong untuk diangkut ke Jakarta;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu MARIA SCHULTE voyage 183QAS (Cargo, in transit) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area“, dijelaskan sebagai berikut:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

(a)A Through Bill of Landing issued in the exporting Party;
(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d)Supporting documents in evidence thet the requirements of the rule 8(c) subparagraphs (i), (ii), and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

(1)Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
(2)SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
(3)Invoice dari barang yang bersangkutan;
(4)Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Banding Nomor 1720000027-B tanggal 26 Juli 2017 dan Surat Bantahan Nomor 1720000027-C tanggal 2 Januari 2018 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 

bahwa Maria Schulte 183QAS memang transit di Hongkong, hal ini semata hanya merupakan rute jalur pelayarannya;
 

bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan Nomor. Kontener dan Seal Nomor. atas persinggahan (transitnya) Maria Schulte 183QAS tersebut, (Nomor. Kontener CLHU4685086, Seal Nomor.F7688070 & APZU4664012, Seal F7688059);
 

bahwa transit tersebut tidak terjadi pembongkaran dan perubahan barang yang dikirimkan.
 

bahwa sesuai dengan Pasal 5, Peraturan Menteri Keuangan Nomor.205/Peraturan Menteri Keuangan.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah: “Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:

  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengelolaan di negara transit selama dilakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan negara.
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial negara
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomi da keperluan

bahwa dalam Lampiran Form E (lembar belakang) juga disebutkan bahwa “harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengiriman dimana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak ACFTA ke Pihak pengimpor tetapi angkutannya yang melalui satu atau lebih pihak bukan ACFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahan kapalan dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasan- alasan geografi atau persyaratan pengangkutan;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Mei 2017 atas importasi 3 Jenis Barang: dipotassium phosphate, bahan tambahan pangan IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 2835.24.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) and Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah REEPHOS CHEMICAL (LYG) , LTD dan barang dikapalkan dari Lianyungang, China;
  2. bahwa berdasarkan PIB, bahwa Pelabuhan Muat adalah Lianyungang dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok;
  3. bahwa berdasarkan penelusuran vessel MARIA SCHULTE voyage 183QAS melalui situs cma-cgm.com yang diakses pada tanggal 14 Juli 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Lianyungang (China) kemudian transit di Hongkong untuk diangkut ke Jakarta
  4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu MARIA SCHULTE voyage 183QAS (Cargo, in transit)
  5. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dengan alasan antara lain:

  1. bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. bahwa Maria Schulte 183QAS memang transit di Hongkong, hal ini semata hanya merupakan rute jalur pelayarannya;
  3. bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan nomor kontener dan nomor seal atas persinggahan (transit) Maria Schulte 183QAS tersebut, (Nomor. Kontener CLHU4685086, Seal F7688070 & APZU4664012, Seal F7688059);
  4. bahwa transit tersebut tidak terjadi pembongkaran dan perubahan barang yang dikirimkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 ROO For The AC-FTA, disebutkan:

Rule 8 :

Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good

bahwa berdasarkan Rule 12 ROO For The AC-FTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO For The AC-FTA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 21

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)

Pasal 3

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan
(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

 
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan
(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non- ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II

B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
  4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
  5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya;

 
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1)Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;

bahwa terhadap Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017, Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S- 4705/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement yang diterbitkan CMA CCM menyatakan antara lain “this shipment was sent from Lianyungang, Chinato Tanjung Priok Seaport, Jakarta, via Hong Kong for stopoversince geographical reason. The Cargo had not been transhiped and processed in Hong Kong. The original seal and label were not effectedby this practise.The cargo had not entered into tradeor consumption there either”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement yang diterbitkan CNC Ltd menyatakan antara lain “cargo under B/L No. XAGA006907 tanggal 29 Maret 2017 has been scheduled to reach its final destination which is Jakarta, Cargo has been loaded from Lianyungang, China by MARIA SCHULTE voyage 183QAS which just pass through Hong Kong port. Cargo has not or will not be subjectedin any process duringtheir stay/transshipment period in Hong Kong port. We as carrier is obliged to deliver current cargofrom Lianyungang, China to Jakarta.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017, B/L No. XAGA006907 tanggal 29 Maret 2017, Manifes BC 1.1 001570 tanggal 13 April 2017 dan Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu vessel MARIA SCHULTE voyage 183QAS

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas , B/L No. XAGA006907 tanggal 29 Maret 2017 menunjukkan data vessel MARIA SCHULTE voyage 183QAS dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 dan Manifes BC 1.1 001570 tanggal 13 April 2017, sehingga B/L No. XAGA006907 tanggal 29 Maret 2017 dapat dikategorikan Through Bill of Lading

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 3 Jenis Barang: dipotassium phosphate, bahan tambahan pangan IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 2835.24.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 3 Jenis Barang: dipotassium phosphate, bahan tambahan pangan IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 2835.24.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 April 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-115391.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.