Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117134.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145874 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Single Polyester Textured Yarn (DTY 100 D/144F S-SIM-SD RW) Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD76,626.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD81,181.76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.259.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-119/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa pajak antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut : 1. Bahwa sebelumnya Pemohon Banding memberitahukan Importasinya dengan mengajukan PIB Nomor 145874 tanggai 04 April 2017;     2. Bahwa pada saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan internal perusahaan;     3. Bahwa Terbanding baru menerima pembukuan dan/atau pencatatan internal perusahaan ketika diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan;     4. Bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;     5. Bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya;     6. Bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut :6.1.bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya merupakan buktipembentukan harga kesepakatan yang sebenarnya;6.2.bahwa rentang waktu pembukuan yang diserahkan belum komprehensif, dimana setidaknya disajikan data minimal 1 (satu) bulan sebelum dan sesudah Importasi;6.3.bahwa tidak terdapat buku besar pembelian;6.4.dengan demikian, Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sulit diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding masih berkeyakinan bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5409/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono); Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 047/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penjelasan tertuis pengganti Bantahan sebagai berikut : bahwa untuk memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Pajak, sebagaimana tercantum dalam surat Nonor : B.598/PAN.Wk/BG.3/2018 tanggal 26 Februari 2018, perihal : Permintaan surat bantahan dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut : I UmumYang bertanda tangan di bawah ini,Nama: ACJabatan :: DirekturBertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak/ Bea Cukai,Nama Perusahaan: PT. BASNPWP: -Alamat: Jl. – ,  Andir, Bandung.Dengan ini menyampaikan Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai :Nomor Keputusan: KEP-5409/KPU.01/2017Tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan CukaiTanggal: 15 Agustus 2017Nomor Penetapan: SPTNP-008314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017Tanggal: 28 April 2017No.Sengketa Pajak: 117134.19/2017/PP     II Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Putusan Keberatan1.Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017 diterbitkan dengan alasan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding, nilai pabean ditetapkan sebesar USD 81.181,76 sehingga perhitungan tagihan sebagai berikut : a.Bea Masuk: Rp  81.113.000,-.b.Cukai: Rp                     ,-.c.PPN: Rp 116.262.000,-.d.PPn BM: Rp                     ,-.e.PPh Psl 22: Rp   29.066.000,-.f.Denda: Rp     4.552.000,-. Jumlah Tagihan  Rp 230.993.000,-.  2.Atas Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 099/BAS/EI/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:-PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, PO dan Sales Contract dan bukti bayar.-Adapun Perhitungan menurut Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon Banding, No.UraianPejabat Bea dan Cukai (Rp.)Sesuai surat keberatan (Rp.)Koreksi (Rp.)a.Bea Masuk81.113.00076.561.0004.552.000b.Cukai000c.PPN116.262.000109.738.0006.524.000d.PPn BM000e.PPh Psl 2229.066.00027.435.0001.631.000f.Denda4.552.00004.552.000Jumlah Tagihan230.993.000213.734.00017.259.000     III Bantahan Atas Uraian Banding Bea MasukRp 81.113.000 Menurut Peneliti KeberatanRp 81.113.000 Menurut Pemohon BandingRp 76.561.000 Sengketa BandingRp   4.552.000 1.Menurut Terbanding : Keberatan Pemohon Banding atas Penetapan nilai pabean ditolak , Menetapkan total nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 145874 tanggal 04 April 2017 sebesar CIF USD 81.181,76, sehingga perincian tagihan yang harus dibayar sebagai berikut :a.Bea Masuk: Rp  4.552.000,-.b.Cukai: Rp                 ,-.c.PPN: Rp  6.524.000,-.d.PPn BM: Rp                  ,-.e.PPh Psl 22: Rp   1.631.000,-.f.Denda: Rp   4.552.000,-. Jumlah Tagihan  Rp 17.259.000,-.  2.Bantahan Pemohon BandingBahwa Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145874 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen kepabeanan lengkap;Bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya sesuai Dengan PO, invoice dan bukti bayar.bahwa berdasarkan penjelasan diatas sehingga perhitungan tagihan menurut Pemohon Banding Adalah sesuai yang telah dilaporkan dalam PIB Nomor 145874 dengan perincaian sebagai berikut: a.Bea Masuk: Rp   76.561.000,-.b.Cukai: Rp                    ,-.c.PPN: Rp 109.738.000,-.d.PPn BM: Rp                    ,-.e.PPh Psl 22: Rp   27.435.000,-.f.Denda: Rp                   0,-. Jumlah Tagihan  Rp 213.734.000,-.Kekurangana.Bea Masuk: Rp              0,-.b.Cukai: Rp              0,-.c.PPN: Rp              0,-.d.PPn BM: Rp              0,-.e.PPh Psl 22: R                0,-.f.Denda: Rp              0,-. Jumlah Tagihan: Rp              0,-.     IV. Kesimpulan Dan Usul 1.KesimpulanPermohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2),Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.UsulBerdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan Kepada Pengadilan Pajak agar perhitungan Kekurangan Pungutan Negara dalam rangka impor yang dilaksanakan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 145874 tanggal 04 April 2017 menjadi : UraianSemula Rp.Ditambah/ (Dikurangi) Rp.Menjadi Rp.Bea Masuk4.552.000(4.552.000)0PPN6.524.000(6.524.000)0PPh Ps. 221.631.000(1.631.000)0Denda4.552.000(4.552.000)0Jumlah Tagihan17.259.000(17.259.000)0 bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 32/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115988.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), Jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), Negara asal: Finlandia, Supplier: CP Kelco Oy, diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: POS PIB Jenis Barang PIB yang Diberitahukan Penetapan Nilai Pabean Jumlah Barang Netto (KG) (CIF USD) Jumlah Barang Netto (KG) (CIF USD) Harga Satuan (KG) Total Harga Satuan (KG) Total 1 Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose) 14.000 2.10 29,400 14.000 4.28 59,920.00 Total     29,400.0     59,920.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp276.987.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1918/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data Sistem CEISA dan API, Pemohon Banding tergolong Importir Produsen (IP) dengan kategori Medium Risk. Dokumen PIB Pemohon Banding Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 dikenakan jalur HM (Hijau-Middle); bahwa berdasarkan penelitian atas DNP, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan/atau kewajarannya oleh Terbanding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (5b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract maupun bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll.) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, invoice, packing list, B/L, dsb.), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada fotokopi Telegraphic Transfer yang dilampirkan, tidak terdapat validasi bank, baik dalam bentuk tanda validasi asli maupun hasil fotokopi; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi impor yang bersangkutan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT Masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang terkait dengan transaksi impor yang bersangkutan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-75/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract yang menunjukkan pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/BDG-PP/VIII/2017 tanggal 6 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 318/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga Pemohon Banding pada sales contract penjualannya; bahwa harga yang Pemohon Banding dapatkan merupakan harga yang terbentuk dari jumlah pembelian yang besar, sehingga pembentukan harga tidak bisa dilihat dari shipment ini saja (14.000 KGM). Harga USD 2.1/Kg didapatkan dari penawaran dengan jumlah 140 Tons (140.000 KGM) yang kemudian terbagi menjadi beberapa shipment dan salah satunya adalah shipment ini, sehingga kurang tepat bila dibandingkan dengan barang identik tetapi tidak diketahui track record penawaran kuantitas barangnya. Untuk memperkuat statement ini, bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan proses penawaran dengan supplier by Email; bahwa shipment ini menggunakan Order Confirmation yang berfungsi sama seperti Sales Contract. Proses pembentukan harga terjadi melalui bukti korespondensi berupa Email dengan supplier yang kemudian menerbitkan dokumen pembelian/penjualan berupa Purchase Order, Order Confirmation, Invoice, Packing List, dan B/L sehingga memenuhi proses pembentukan harga secara keseluruhan dan Pemohon Banding memastikan bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenar-benarnya atas persetujuan pihak penjual dan pembeli. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 318/TAS-PP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, perihal Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa mengacu pada Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor SR-75/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 26 April 2018, bersamaan dengan surat penjelasan ini Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa email deal harga dengan supplier dan Order Confirmation PO TAS 2016/06/318 tanggal 12 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh CP Kelco sebagai supplier. Perlu dicatat bahwa pada pengajuan keberatan dan di sidang sebelumnya, Pemohon Banding sudah menyertakan Purchase Order TAS 2016/06/318. Dokumen ini sudah menunjukan pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; Kesimpulan bahwa pembentukan harga atas pembelian barang impor Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose) oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya disepakati dan jelas bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen pendukung dan bukti pembayaran yang sah; bahwa oleh sebab itu jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;  Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 atas importasi jenis barang Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), negara asal: Finlandia, supplier: CP Kelco Oy, diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 sebesar CIF USD29,400.00 menjadi sebesar CIF USD59,920.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp276.987.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka nilai pabean atas PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) yang ditetapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 59,920.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115989.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised Baik/Baru, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 1,066.00 CT, Negara asal: Singapura, Supplier: Olam Cocoa, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF) USD Penetapan (CIF) USD Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Sesuai PIB 2 COCOA MASS NATURAL(ASIAN) BAIK/BARU 9.990,00 KGM 3.25 32,467.50 3.51 35,064.9 TOTAL 79,967.50 82,564.90 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.322.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4745/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1952/KPU.01/2017 tanggal 6 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur: bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa Deklarasi Nilai Pabean ditolak karena pada isian huruf A dinyatakan bukan sebagai objek penjualan ke dalam daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti: (1) Bukti korespondensi melalui surat, faksimili, dan/atau email; (2) Bukti LC, rekening koran, invoice freight dan bukti pembayaran atas biaya transportasi, polis asuransi, dan bukti pembayaran atas biaya asuransi; (3) SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan (4) Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain jurnal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan; bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa pada pos 2 ditetapkan sebesar CIF USD 35,064.9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82,564.90; bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai pabean untuk PIB Nomor 199405 tanggal 5 Mei 2017 pada pos 2 ditetapkan sebesar CIF USD 35,064.9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 82,564.90; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Commercial Invoice 17101169 26 April 2017 79,967.50 PRESSED COCOA BUTTER – FULLY DEODORISED BAlK/BARU, etc.…(2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Quantity: 1,066.00 CTCIF 79,967.50 USD 2 Purchase Order TAS- 2017/02/021 17 Februari2017   40.005 KGM @3.25 USD Total USD 130,016,25 dan 40.000 KGM @4,75 USD Total USD 190.000.000, TotalGeneral USD 320,016.25 2 Rekening Koran ~ ~ ~ Tidak dilampirkan 3 Packing List 17101169 26 April 2017 ~ NW 19,990.00 KGMGW 20,629.64 KGM 4 B/L SIN790316600 26 April 2017 ~ Freigh PrepaidVessel: CAIYUNHE 311SPort of Loading: SingaporePort of Delivery: Jakarta, Indonesia 5 PIB 199405 5 Mei 2017 79,967.50 Invoice: 17101169/ 26 April 2017 B/L: SIN790316600/26 April 2017 GW 20,629.64 KGMNW 19,990.00 KGMQuantity: 1,066.00 CTCIF USD 79,967.50 6 Bukti Transfer 00550321 27 April 2017~ USD 80,000.00 TT Bank MAS Pengirim PT TAS, Bekasi; Penerima Olam Cocoa Pte Ltd, Singapore 7 Rekening Koran ~ ~ ~ Dilampirkan Copy tidak terbaca 8 Pembukuan: Dilampirkan:GL Pembayaran OLAM COCOA (11013203)GL Pembayaran PIB (11013101) GL MAS PST-IDR (11003106) GL Utang (FBL1N)Uang Muka ImportGR/IR Persediaan Bahan Baku (22050101) Buku Persediaan Bahan BakuBuku Laba 9 Data Penjualan dan perpajakan Dilampirkan Formulir 1111 B1 untuk masa 05 sd. 05 2017 bahwa berdasarkan penelitian di atas, karena fotokopi rekening koran tidak terbaca, maka nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (bukti pembukuan tidak dicantumkan); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BDG-PP/VIII/2017 tanggal 6 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 021-3/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa saat proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan data pendukung berupa PIB dan BPN, Invoice, Packing List, B/L, Bukti Pembayaran Supplier, Purchase Order, Sales Contract, dan Rekening Koran; bahwa Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang diajukan menyatakan bahwa barang yang diimpor merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean (pada isian huruf A), DNP yang bersangkutan atas PIB dengan Nopen 199405 tanggal 5 Mei 2017 dilampirkan bersamaan dengan surat ini; bahwa proses terbentuknya harga dari shipment ini adalah dari terbentuknya sales contract dan Purchase Order yang keduanya telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 021-3/TAS-PP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, perihal Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 yang diterbitkan oleh Terbanding, bersamaan dengan surat ini Pemohon Banding melampirkan kembali fotokopi rekening koran yang lebih jelas dan terbaca sehingga dapat menjadi bukti nyata, jelas, objektif, dan terukur dalam menggambarkan nilai transaksi sebagaimana yang dimaksud; bahwa berkaitan dengan tidak dicantumkannya bukti pembukuan seperti sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Nomor 2 Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi SR-76/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 27 April 2018 disebutkan bahwa telah dilampirkan pembukuan dari Pemohon Banding (baris nomor 8 pada tabel) berupa GL Pembayaran Olam Cocoa (11013206), GL Pembayaran PIB (110313101), GL MAS PST-IDR (11003106), GL Utang (FBL1N), Uang Muka Impor, GR/IR Persediaan Bahan Baku (22050101), Buku Persediaan Bahan Baku, dan Buku Laba sehingga pernyataan Terbanding pada surat tanggapan tersebut tidak benar seperti apa adanya. Untuk kembali memperjelas, Pemohon Banding melampirkan kembali fotokopi bukti pembukuan yang sudah kami berikan pada sidang sebelumnya bersamaan dengan surat ini; Kesimpulan bahwa pembentukan harga atas pembelian barang impor Pressed

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117135.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145871 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Knitted Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD38,712.06 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD57,924.71, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp36.993.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-168/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIl.A Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5417/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5417/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut :a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Proforma Invoice, Bukti Transfer T/T, dokumen dokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;c.Bahwa terdapat perbedaan HS Code pada dokumen Proforma Invoice Nomor DD9060 tanggal 19 Januari 2017 yaitu tercantum 60063290 dengan dokumen Commercial Invoice Nomor DD9060 tanggal 19 Januari 2017 yaitu tercantum 60003200;d.Bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor DD9060 tanggal 19 Januari 2017 pengiriman barang dikirimkan dalam waktu 25 hari sejak konfirmasi tanggal proforma invoice, namun realisasi pengangkutan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2017 berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor COAU7054702480. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5417/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami motion persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adiinya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 050/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini menyampaikan Penjelasa Tertulis pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai : Nomor Keputusan : KEP-5417/KPU.01/2017 Tentang : Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Tanggal : 15 Agustus 2017 Nomor Penetapan : SPTNP-008343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal : 28 April 2017 No.Sengketa Pajak : 117135.19/2017/PP bahwa uraian mengenai ketetapan semula, keberatan dan putusan keberatan bahwa Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017 diterbitkan dengan alasan Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sehingga niiai pabean ditetapkan sebesar USD 57,924,71 dengan perhitungan tagihan sebagai berikut : a. Bea Masuk : Rp                  ,-. b. Cukai : Rp                  ,-. c. PPN : Rp 77.168.000,-. d. PPn BM : Rp                   ,-. e. PPh Psl 22 : Rp 19.292.000,-. f. Denda : Rp 5.000.000,-.   Jumlah Tagihan   Rp 101.460.000,-. bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 161643 tanggal 12 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa atas Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 93/BAS/EI/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, PO dan Sales Contract dan bukti bayar. bahwa adapun Perhitungan menurut Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon Banding, No. Uraian Pejabat Bea dan Cukai (Rp.) Sesuai surat keberatan (Rp.) Koreksi (Rp.) a. Bea Masuk 0 0 0 b. Cukai 0 0 0 c. PPN 77.168.000 51.573.000 25.595.000 d. PPn BM 0 0 0 e. PPh Psl 22 19.292.000 12.894.000 6.398.000 f. Denda 5.000.000 0 5.000.000 Jumlah Tagihan 101.460.000 64.467.000 36.993.000 bahwa bantahan atas uraian banding PPN Rp 77.168.000 Menurut Peneliti Keberatan Rp 77.168.000 Menurut Pemohon Banding Rp 51.573.000 Sengketa Banding Rp 25.595.000 bahwa menurut Terbanding : Keberatan Pemohon Banding atas Penetapan nilai pabean ditolak , Menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 145871 tanggal 04 April 2017 sebesar CIF USD 57.924,71, sehingga perincian tagihan yang harus dibayar sebagai berikut : a. Bea Masuk : Rp                 0,-. b. Cukai : Rp                   ,-. c. PPN : Rp 25.595.000,-. d. PPn BM : Rp                 0,-. e. PPh Psl 22 : Rp  6.398.000,-. f. Denda : Rp  5.000.000,-.   Jumlah Tagihan   Rp 36.993.000,-. bahwa Bantahan Pemohon Banding a. Bahwa Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145871 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen kepabeanan lengkap; b. Bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya sesuai Dengan PO, invoice, Form E yang diterbitkan otoritas berwenang dan bukti bayar. bahwa berdasarkan penjelasan diatas sehingga perhitungan tagihan menurut Pemohon Banding adalah sesuai yang telah dilaporkan dalam PIB Nomor 145871 dengan perincaian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp                 0,-. b. Cukai : Rp                   ,-. c. PPN : Rp 51.573.000,-. d. PPn BM : Rp                  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115895.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: No Jenis Barang PIB Diberitahukan Ditetapkan Alasan Penetapan (PFPD) Pos Tarif Tarif BM(ACFTA) Pos Tarif Tarif BM(ACFTA) 1 Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB) 3402.13.90 0% 3402.13.90 5% Barang Impor transit di Hongkong Tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp46.349.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1926/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan Impor barang dengan mengajukan PIB Nomor 148147 tanggal 05 April 2017 dengan melampirkan Form E Nomor E173201S10270007 tanggal 27 Maret 2017 serta menggunakan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%; bahwa keberatan diajukan terhadap penetapan Tarif Bea Masuk yang tertuang dalam SPTNP Nomor SPTNP-007201/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, yang mengakibatkan Pemohon diwajibkan untuk melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI) Rp46.349.000.00; bahwa yang menjadi materi keberatan adalah dikarenakan adanya penetapan PFPD sebagaimana dimaksud pada tabel huruf B angka 4 di atas, dengan alasan adalah dikarenakan barang Impor Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment ; bahwa merujuk semua uraian di atas, maka Form E yang dilampirkan diragukan keabsahan dan/atau kebenarannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, sehingga barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat diberikan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0386/TAL/IMP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan:  bahwa tarif barang yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan Nomor E173201S10270007 tanggal 27-03-2017 merupakan yang berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Terlampir certificate dari pelayaran yang menunjukan bahwa pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 0532/TAL/IMP/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Surat Bantahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang kami terima pada tanggal 24 Agustus 2017 tentang penetapan atas keberatan PT. TAL dengan ini Pemohon Banding mengajukan surat bantahan atas keputusan tersebut diatas, dengan alasan sebagai berikut: bahwa tarif barang yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor. Shipment Pemohon Banding dilengkapi dengan Certificate of Origin (CO) dengan Nomor: E173201S10270007 tanggal 27- 03-2017 merupakan Shipment yang berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Pada berkas pengajuan banding sudah Pemohon Banding lampirkan certificate dari pelayaran yang menunjukkan bahwa pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang, juga tidak ada proses jual bell di negara tersebut; bahwa pada waktu kapal singgah, tidak ada pergantian kapal;  bahwa untuk melengkapi surat permohonan Banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan: – Copy SPTNP SPTNP-007201/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017. – Copy Surat Keputusan Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus – Surat Pelunasan Pajak – Copy PIB, Invoice, Packing List, B/L, COA, Asuransi, PO, Sales Contract, Proforma – Foto copy Pelunasan SPTNP Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007201/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 3402.13.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC- FTA) sesuai Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dengan alasan antara lain bahwa barang pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017 berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115700.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, Pemasok: Hexion Korea Company Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P 80DR 3.9780/KG M 63,648.00 4.2000/KG M 67,200.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.920.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR- 1768/KPU.01/2017 tanggal 14 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA impor ditetapkan penjaluran Hijau Middle (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (fotokopi) nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur: – bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; – bahwa Deklarasi Nilai Pabean ditolak karena pada isian huruf A dinyatakan bukan sebagai objek penjualan ke dalam daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti: – bahwa tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); payment order, dan atau supplier confirmation untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan Pemohon Banding; – Pemohon Banding tidak melampirkan SPT masa PPN impor, faktur pajak standar, pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku besar (general ledger), buku kas, buku pembelian/buku penjualan, buku persediaan, rekening koran dan konfirmasi bank; dan – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar; bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD 67,200.00. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. Samchem Prasanda, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP- 4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Maret 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d. Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:  bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding