bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Jenis Barang | PIB Diberitahukan | Ditetapkan | Alasan Penetapan (PFPD) | ||
| Pos Tarif | Tarif BM (ACFTA) | Pos Tarif | Tarif BM (ACFTA) | |||
| 1 | Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB) | 3402.13.90 | 0% | 3402.13.90 | 5% | Barang Impor transit di Hongkong Tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp46.349.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1926/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan Impor barang dengan mengajukan PIB Nomor 148147 tanggal 05 April 2017 dengan melampirkan Form E Nomor E173201S10270007 tanggal 27 Maret 2017 serta menggunakan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%;
bahwa keberatan diajukan terhadap penetapan Tarif Bea Masuk yang tertuang dalam SPTNP Nomor SPTNP-007201/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, yang mengakibatkan Pemohon diwajibkan untuk melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor (PDRI) Rp46.349.000.00;
bahwa yang menjadi materi keberatan adalah dikarenakan adanya penetapan PFPD sebagaimana dimaksud pada tabel huruf B angka 4 di atas, dengan alasan adalah dikarenakan barang Impor Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment ;
bahwa merujuk semua uraian di atas, maka Form E yang dilampirkan diragukan keabsahan dan/atau kebenarannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, sehingga barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat diberikan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0386/TAL/IMP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa tarif barang yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan Nomor E173201S10270007 tanggal 27-03-2017 merupakan yang berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Terlampir certificate dari pelayaran yang menunjukan bahwa pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 0532/TAL/IMP/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Surat Bantahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang kami terima pada tanggal 24 Agustus 2017 tentang penetapan atas keberatan PT. TAL dengan ini Pemohon Banding mengajukan surat bantahan atas keputusan tersebut diatas, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa tarif barang yang Pemohon Banding cantumkan pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor. Shipment Pemohon Banding dilengkapi dengan Certificate of Origin (CO) dengan Nomor: E173201S10270007 tanggal 27- 03-2017 merupakan Shipment yang berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Pada berkas pengajuan banding sudah Pemohon Banding lampirkan certificate dari pelayaran yang menunjukkan bahwa pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang, juga tidak ada proses jual bell di negara tersebut;
bahwa pada waktu kapal singgah, tidak ada pergantian kapal;
bahwa untuk melengkapi surat permohonan Banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:
| – | Copy SPTNP SPTNP-007201/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017. |
| – | Copy Surat Keputusan Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus |
| – | Surat Pelunasan Pajak |
| – | Copy PIB, Invoice, Packing List, B/L, COA, Asuransi, PO, Sales Contract, Proforma |
| – | Foto copy Pelunasan SPTNP |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007201/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 3402.13.90 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC- FTA) sesuai Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan informasi tracking yang diperoleh, diketahui bahwa barang lmpor yang bersangkutan diangkut dari negara asal barang China ke Indonesia dengan Iebih dahulu transit di Hong Kong dengan menggunakan Kapal Delos Wave 1703S. Dengan demikian, barang Impor yang bersangkutan diangkut dengan rute China-Hong Kong-Indonesia;
- bahwa Hong Kong tidak termasuk sebagai Anggota ACFTA, sebagaimana diatur dalam Rule 1(a) Rules of Origin for The Asean-China Free Trade Area;
- bahwa mengenai ketentuan kriteria pengiriman Iangsung (direct consignment) dalam rangka ACFTA, jika barang Impor diangkut dari negara asal barang ke negara tujuan barang dengan lebih dahulu transit di negara Non-ACFTA, maka terhadap barang Impor tersebut diwajibkan terpenuhinya keadaan/persyaratan yang ditentukan dalam Rule 8(c) of Rules of Origin For Asean-China Free Trade Area (ROO of ACFTA) serta Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dengan alasan antara lain bahwa barang pada PIB yaitu: 3402.13.90 adalah benar sesuai dengan Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017 berangkat dari pelabuhan muat: Nanjing, China dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, pada waktu kapal tiba di Hong Kong, tidak ada proses bongkar, tidak ada pindah kapal ataupun perubahan pada barang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
| (1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … |
| (2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 18
| (a) | “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; |
bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| (f) | “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; |
bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.
bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
| (1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
| (2) | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan |
| (3) | Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
Rule 8 :
Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| (a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
| (b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| (c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good |
bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
- barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
| (1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan |
| (2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan |
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
- A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
- A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
- A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
- Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa ketentuan dalam Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
- Invoice dari barang yang bersangkutan;
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
- Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya;
bahwa atas pembuktian dan putusan, Majelis melakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 69
| (1) | Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim |
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;
bahwa dalam proses persidangan, Terbanding tidak menyerahkan retroactive check / clarification / Confirmation on Certificate of Origin kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) untuk mengklarifikasi atas Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017, sebagaimana ketentuan yang diatur pada Rule 18 (a) dan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: B/L No. 131710005884 tanggal 22 Maret 2017, Manifes BC 1.1 001394 tanggal 3 April 2017, Invoice No. E17007 tanggal 22 Maret 2017 dan Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 dan Manifes BC 1.1 001394 tanggal 3 April 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Delos Wave 1703S, namun di dalam B/L No. 131710005884 tanggal 22 Maret 2017, dan Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017 menunjukkan sarana pengangkut De Jin 7 17012E, sehingga atas barang impor telah mengalami perpindahan sarana pengangkut di pelabuhan transit Hong Kong
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. 131710005884 tanggal 22 Maret 2017 menunjukkan data vessel yang berbeda sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017, dan Manifes BC 1.1 001394 tanggal 3 April 2017, sehingga B/L No. 131710005884 tanggal 22 Maret 2017, tidak dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat yang diterbitkan oleh PT. BEN, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017 diantara menyatakan bahwa we have arranged the above mention shipments using feeder vessel from Nanjing, China to Jakarta transshipment through Hongkong. Container(s) will not involve any commercial activities at transit ports. There is no activity or handling for containers in each calling port. Thus, seals attached to the containers are the same seal as mentioned on the B/L issued at origin port, Nanjing China,.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pemohon menyerahkan Manifes yang diterbitkan oleh agen PT. SI Tbk yang menyebut sarana pengangkutnya adalah Delos Wave 1703S yang merupakan dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic sebagaimana dinyatakan dalam surat yang diterbitkan oleh PT. BEN, diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 dengan pembebanan tarif preferensi BM 0% dalam rangka skema ACFTA sesuai Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5160/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007201/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: Multiso 13/30 (dst… Total keseluruhan ada sebanyak 7 Pos sesuai PIB), Jumlah Barang: 160, Negara Asal: Cina, Pemasok: Sasol (China) Chemical Co. Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148147 tanggal 5 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 3402.13.90 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% dalam rangka skema ACFTA sesuai Form E Nomor E173201S10270007 27 Maret 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

