Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115269-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 009391 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,960.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.683.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut : 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap ape yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 009391 tanggal 03 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 dengan nilai CIF USD64.960,00; b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007098 tanggal 10 Maret 2017 adalah Pride Fresh Produce; c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD224.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price); d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 008868 tanggal 29 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari Pride Fresh Produce; e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah KKLUBOM1700042 tanggal 6 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah 0677X07813 tanggal 16 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010; f.Bahwa atas invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 terdapat pembayaran pertama menggunakan Bank Voucher Payment nomor P1094037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 25 Maret 2017 dengan nilai Rp694.552.320 dan untuk pembayaran kedua menggunakan Bank Payment Voucher nomor P1056067 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal 07 Juni 2017 dengan nilai Rp301.907.241; g.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0335-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 menjadi CIF USD72,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.683.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115972-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 010071 tanggal 7 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.926.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakul secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pennbuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 010071 tanggal 07 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1144/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00; b. Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007098 tanggal 10 Maret 2017 adalah M/S Sarah Exim Private Limited; c. Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price); d. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 009401 tanggal 03 April 2017 an. CV. Sianjur Mula-Mula dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah Exim Private Limited; e. Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU060288158 tanggal 18 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah APLU060287224 tanggal 13 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010; f. Bahwa atas invoice nomor SE/1144/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 terdapat pembayaran pertama menggunakan Bank Voucher Payment nomor PI141037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai Rp611.959.392 dan untuk pembayaran kedua menggunakan Bank Payment Voucher nomor P1001067 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal 02 Juni 2017 dengan nilai Rp91.326.456; g. Bahwa atas pembayaran pertama yang menggunakan Bank Payment Voucher nomor PI141037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 29 Maret 2017 terdapat inkonsistensi dimana pada laporan transaksi yang dikeluarkan oleh Bank CIMB Niaga pada tanggal 29 Maret 2017 di uraian transaksi hanya ditujukan untuk pelunasan inv SE1218201717 SE1217201617; h. Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh; bahwa berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0359-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001548/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 4 Mei 2017 atas PIB Nomor 010071 tanggal 7 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.926.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 224/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115974-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 010755 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD51,968.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD58,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp10.148.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-311/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 010755 tanggal 13 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor PFP/406F tanggal 26 Maret 2017 dengan nilai CIF USD51.968,00;b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 010755 tanggal 13 April 2017 adalah Pride Fresh Produce asal negara India;c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD224.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price);d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode dengan nomor PIB 009649 tanggal 04 April 2017 a.n. UD. Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari Pride Fresh Produce;e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah 0677X08053 tanggal 26 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembanding adalah 0677X08055 tanggal 23 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik.(metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010;f.Bahwa atas invoice nomor PFP/406F tanggal 26 Maret 2017 terdapat pembayaran menggunakan Bank Voucher Payment nomor PI140037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai Rp692.317.695;g.Bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran atas invoice nomor PFP/406F tanggal 26 Maret 2017 sebesar USD10.393,60 yang dinyatakan oleh Pemohon sebagai adjustment dalam buku besar Claim sehingga nilai transaksi tidak dapat diterima;h.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada seat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-311/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0361-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-311/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001709/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas PIB Nomor 010755 tanggal 13 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD51,968.00 menjadi CIF USD58,000.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 10.148.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117131.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145872 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Textile Fabric Baik; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,465.30 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD50,202.75 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp14.555.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-169/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa bukti transfer T/T, rekening koran, dokumendokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan; b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; c.Bahwa terdapat perbedaan delivery/shipment term antara dokumen Purchase Order Nomor BASCL060217 tanggal 06 Februari 2017 dengan dokumen Sales Contract Nomor B17022W tanggal 06 Maret 2017; d.Bahwa pada dokumen Sales Contract Nomor B17022W tanggal 06 Maret 2017 tidak terdapat tanda tangan pihak seller sehingga diragukan keabsahannya. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 37/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 3 huruf c dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa order merupakan dokumen pemesanan / permintaan barang awal yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi sehingga kesepakatan lebih lanjut tertuang dalam sales contract. Oleh karenanya perbedaan antara purchase order dan kontrak sales adalah lazim terjadi; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 145872 tanggal 4 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008625/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Mei 2017 atas PIB Nomor 145872 tanggal 4 April 2017 jenis barang Polyester Textile Fabric Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD44,465.30 menjadi CIF USD50,202.75 dengan tagihannya sebesar Rp. 14.555.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa: – importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145872 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; – nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117132.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145039 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex) Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,433.40 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD94,199.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.927.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-161/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasal 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean; 2. Data-data tersebut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB; 3. Bahwa copy bukti bayar yang dilampirkan tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat diketahui informasi yang tercantum pada copy bukti bayar tersebut; 4. Bahwa berdasarkan lembar account management dan bukti bank keluar tercantum sebesar USD 83,433.00 sedangkan pada invoice tercantum sebesar USD 83,433.40; 5. Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi. bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 051/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan Surat Uraian Banding Nomor: SR-2025/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut : I UmumYang bertanda tangan di bawah ini,Nama: ACJabatan :: DirekturBertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak/ Bea Cukai,Nama Perusahaan: PT. BASNPWP: -Alamat: Jl. – ,Andir, Bandung.Dengan ini menyampaikan Penjelasa Tertulis pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai : Nomor Keputusan: KEP-5406/KPU.01/2017Tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan CukaiTanggal: 15 Agustus 2017Nomor Penetapan: SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017Tanggal: 29 April 2017No.Sengketa Pajak: 117132.19/2017/PP II Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Putusan Keberatan1.Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 April 2017 diterbitkan dengan alasan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga niiai pabean ditetapkan sebesar USD 94,199,00 dengan perhitungan tagihan sebagai berikut : a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 125.492.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 31.373.000,-.f.Denda: Rp 5.000.000,-. Jumlah Tagihan 161.865.000,-. 2.Atas Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 095/BAS/EI/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:-PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, PO dan Sales Contract dan bukti bayar.-Adapun Perhitungan menurut Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon Banding, No.UraianPejabat Bea dan Cukai (Rp.)Sesuai surat keberatan (Rp.)Koreksi (Rp.)a.Bea Masuk000b.Cukai000c.PPN125.492.000111.150.00014.342.000d.PPn BM000e.PPh Psl 2231.373.00027.788.0003.585.000f.Denda5.000.00005.000.000Jumlah Tagihan161.865.000138.938.00022.927.000 III Bantahan Atas Uraian Banding PPNRp 125.492.000 Menurut Peneliti KeberatanRp 125.492.000 Menurut Pemohon BandingRp 111.150.000 Sengketa BandingRp 14.342.000 1.Keberatan Pemohon Banding atas Penetapan nilai pabean ditolak , Menetapkan total nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 145039 tanggal 03 April 2017 sebesar CIF USD 94.199,00, sehingga perincian tagihan yang harus dibayar sebagai berikut : a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 14.342.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 3.585.000,-.f.Denda: Rp 5.000.000,-. Jumlah Tagihan Rp 22.927.000,-. 2.Bantahan Pemohon BandingBahwa Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen kepabeanan lengkap;Bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya sesuai Dengan PO, invoice, Form E yang diterbitkan otoritas berwenang dan bukti bayar .bahwa berdasarkan penjelasan diatas sehingga perhitungan tagihan menurut Pemohon Banding Adalah sesuai yang telah dilaporkan dalam PIB Nomor 145039 dengan perincaian sebagai berikut: a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 111.150.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 27.788.000,-.f.Denda: Rp 0,-. Jumlah Tagihan Rp 138.938.000,-.Kekurangana.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp 0,-.c.PPN: Rp 0,-.d.PPn BM: Rp 0,-.e.PPh Psl 22: R 0,-.f.Denda: Rp 0,-. Jumlah Tagihan: Rp 0,-. IV. Kesimpulan Dan Usul 1.KesimpulanPermohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2),Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.UsulBerdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan Kepada Pengadilan Pajak agar perhitungan Kekurangan Pungutan Negara dalam rangka impor yang dilaksanakan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 menjadi : UraianSemula Rp.Ditambah/ (Dikurangi) Rp.Menjadi Rp.Bea Masuk 0PPN14.342.000(14.342.000)0PPh Ps. 223.585.000(3.585.000)0Denda5.000.000(5.000.000)0Jumlah Tagihan22.927.000(22.927.000)0 bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 38/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 3, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti pembayaran adalah Outgoing transfer FCY – Transaction Status yang diunduh dari situs resmi Bank Danamon yang tercetak dengan baik dan jelas; bahwa menanggapi poin 3, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih sebesar USD 0.40 adalah semata-mata pembulatan; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117279.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dan name of manufacturer, atas importasi Jenis Barang: DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Pembebanan PIB Penetapan 1 DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System 8430.50.00 BM 0% (ACFTA) BM 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp85.613.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-64/KPU.01/2018 tanggal 11 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Terbanding bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikarenakan dalarn Form E tidak menyebutkan manufakturer dan transit di Korea; bahwa berdasarkan PIB dan Form E, bahwa nama eksportir barang adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd; bahwa berdasarkan PIB diberitahukan nama penjual adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd, dan sesuai Comm. Invoice, diterbitkan oleh Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd; bahwa berdasarkan B/L nama Shipper adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Xingang, China; bahwa berdasarkan Form E pada kolom 7 kedapatan tercantum “The Manufacturer’s Informatioan is Available to Competent Governmental Authority Upon Request” dan pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice 17-102 tanggal April 17, 2017; bahwa berdasarkan hasil penelusuran melalui internet, tidak terdapat informasi yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa eksportir Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd adalah produsen/manufaktur atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197116 tanggal 4 Mei 2017, sehingga disimpulkan merupakan perusahaan trading; bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, terlampir asli Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017. Dari hasil penelitian kedapatan uraian dalam kolom 1(nama exporter), 2 (nama consigned), 3 (vessel name), 5 (item), 7 (Description of products), 8 (origin criteria), 9 (GW or other Qty and value (FOB)), 10 (number and date of invoices) dan 11 (declaration by expnrter) adalah sama dengan Form E yang dipermasalahkan, serta didalam kolom 7 tercantum nama manufacturer yaitu “DW/TXS Construction Equipment (Beijing) Co., LTD No. XXX, HXF Street, Huo County Development Area Tongzhou District, Beijing, The PRC”; bahwa berdasarkan Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, diketahui eksportir barang adalah Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari, China menggunakan sarana pengangkut KMTC Manila, 1702S; bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCXGG0847038 tanggal 20 April 2017, bahwa container Nomor BMOU6379357, seal Nomor CU741623, dimuat di Xingang, China menggunakan sarana pengangkut KMTC Manila Voyage number 1702S; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA RKSP (data terlampir), diberitahukan vessel KMTC Manila, MV No. Voy. 1702 dengan Pelabuhan Asal Singapore, Pelabuhan Singgah Terakhir Singapore dan Pelabuhan Tujuan (Bongkar) Tanjung Priok; bahwa berdasarkan aplikasi CEISA MANIFES INWARD, diberitahukan vessel KMTC Manila. MV No. Voyage 1702S mengangkut atas container dengan data sebagaimana pada butir b di atas (data manifes terlampir) dengan pelabuhan asal Xingang; bahwa berdasarkan tracking B/L dan rute pelayaran kapal vessel KMTC Manila Voyage 1702S melalui laman http://www.ekmtc.com / (printscreen sesuai lampiran LPPT) kedapatan bahwa sarana pengangkut tersebut berlayar dari China menuju ke Jakarta dengan transit di Busan, Korea (bukan anggota ACFTA) pada tanggal 22 April 2017; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, namun Pelabuhan Transit tidak tercantum; bahwa pada saat importasi yang bersangkutan mencantumkan dan menyerahkan Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, dengan shipper Shenzhen Speedy Imp & Exp Co., Ltd. Berdasarkan penelitian, shipper bukan manufacturer melainkan trader dan pada kolom 7 Form E Nomor E174707C32668311 tanggal 21 April 2017 tidak tercantum name manufacturer: bahwa pada saat keberatan yang bersangkutan menyerahkan asli Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 dengan data yang sama pada Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017, kecuali pada kolorn 7 terdapat penambahan nama manufacturer. Form E Nomor E17470ZC32665382 tanggal 12 Juni 2017 (baru) tidak tercantum pada PIB dan tidak memenuhi ketentuan perubahan Form karena perubahan (penghapusan maupun penambahan) selain wajib disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani SKA dan dilegalisasi dengan stempel resmi atau perangko koreksi dari Otaritas Penerbit (tidak sesuai Rule 10 Revised OCP for ACFTA); bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Busan, Korea (indirect consignment); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, karena terjadi transit di negara non anggota dan importasi tidak menyerahkan through B/L dan dokumen pendukung lainnya, dan tidak memenuhi ketentuan prosedural karena pada kolom 7 Form E tidak mencantumkan nama manufacturer dan terdapat data yang menginformasikan nama manufacturer yang sebenarnya atas barang impor yang dipermasalahkan, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/HBDS/TAX-COURT/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa kapal ini tidak transit dan tidak ada pembongkaran di pelabuhan negara lain selain jalur perjalanan dari China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia (direct consigment); bahwa penyerahan Form E asli dan sudah sesuai dengan perjanjian ASEAN-China Fee Trade Area (ACFTA) yang berlaku; bahwa rutinitas mengimpor barang Pemohon Banding tidak hanya sekali ini saja, tetapi sudah sering Pemohon Banding lakukan dengan barang yang sama; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 002/HBDS/TAX-COURT/VI/2018 tanggal 8 Mei 2018, Perihal: Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Formal Banding bahwa keberatan atas tagihan Nomor 0008957/Notul/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 Mei 2017 dilakukan dengan surat keberatan Nomor 002/HBDS/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 19 Juni 2017. Oleh Terbanding, keberatan ditolak dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5405/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017. Selanjutnya Surat Banding Nomor 002/1-1BDS/Tax-Court/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017. Dengan demikian maka formal banding telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; II. Materi Banding; Bantahan Pemohon Banding Pencantuman Nama Manufacturerbahwa pada Form E Nomor E17470ZC3266B311 tanggal 21 April 2017 pada kolom 7