bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, Pemasok: Hexion Korea Company Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | |||
| 1 | Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P | 80DR | 3.9780/KG M | 63,648.00 | 4.2000/KG M | 67,200.00 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.920.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR- 1768/KPU.01/2017 tanggal 14 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA impor ditetapkan penjaluran Hijau Middle (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (fotokopi) nilai transaksi yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur:
| – | bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; |
| – | bahwa Deklarasi Nilai Pabean ditolak karena pada isian huruf A dinyatakan bukan sebagai objek penjualan ke dalam daerah Pabean; |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti:
| – | bahwa tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); payment order, dan atau supplier confirmation untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan Pemohon Banding; |
| – | Pemohon Banding tidak melampirkan SPT masa PPN impor, faktur pajak standar, pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku besar (general ledger), buku kas, buku pembelian/buku penjualan, buku persediaan, rekening koran dan konfirmasi bank; dan |
| – | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar; |
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD 67,200.00.
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. Samchem Prasanda, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP- 4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Maret 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| c. | Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; |
| d. | Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
| e. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
- Bukti pembayaran T/T yang Pemohon Banding melampirkan kurang jelas di bagian tanda pengesahan bank, nominal transfer dan nama penerima;
- Terdapat inkonsistensi payment term, dalam Sales Contract tertulism pembayaran akan ditujukan ke MayBank Berhad, namun pada Bukti Pembayaran T/T yang dilampirkan bank penerima tertulis CitiBank Berhad;
- Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a dan bahwa di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 390/SL-SP/NTL/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan / asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding merasa Keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenamya;
bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor : SPTNP-004716/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 515/SL-SP/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 perihal Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1768/KPU.01/2017 Tanggal 14 November 2017 sehubungan dengan Surat Permohonan Banding milik PT. SP Nomor: 390/SL-SP/NTL/V111/2017 Tanggal 25 Agustus 2017 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 berkenaan dengan SPTNP Masa-Tahun 2017 Nomor: SPTNP- 004716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017. Atas sengketa pajak Nomor: 19- 115700-2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bantahan Atas Surat Banding
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 mengenai Penetapan Atas Keberatan PT. SP terhadap SPTNP No. SPTNP-004716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok yang menetapkan perbedaan Nilai Pabean yang dikenakan Pemohon Banding. Sehingga menyebabkan kurang bayar atas Denda Administrasi, Bunga/Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 10.920.000,00 (Sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
bahwa alasan bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding:
bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan yang tertera pada Invoice dan bukti — bukti yang disampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar;
bahwa Rekening Koran dan pembukuan Iainnya sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan Surat Banding ke Pengadilan Pajak No. 390/SL-SP/NTL/VIII/2017 Tanggal 25 Agustus 2018;
bahwa berikut bukti/data tambahan sebagai kelengkapan dokumen:
| – | Rekening Koran |
| – | Bukti Pembayaran / transfer |
| – | SPT masa PPN bulan Februari tahun 2017 |
| – | Cash Book |
| – | Bank Payment Voucher |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Pembelian |
| – | Kartu Stock |
| – | General Ledger |
| – | Order Confirmasi dari Supplier |
Kesimpulan dan Usul
Kesimpulan
bahwa berdasarkan keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 atas nama PT. SP adalah benar yaitu CIF USD 63,648.00/MT;
Usul
bahwa agar Ketua Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan Pemohon Banding, sehingga penghitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 4281/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 mengenai Penetapan atas Keberatan PT. SP terhadap SPTNP-004716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok dapat dibatalkan;
| Jenis Tagihan | Jumlah Tagihan Pajak (Rp) | Dikurangkan (Rp) | Menjadi |
| Bea Masuk | 0 | 0 | 0 |
| Cukai | 0 | 0 | 0 |
| PPN | 4,736,000.00 | (4,736,000.00) | 0 |
| PPnBM | 0 | 0 | 0 |
| PPh Pasal 22 | 1,184,000.00 | (1,184,000.00) | 0 |
| Denda Administrasi | 5,000,000.00 | (5,000,000.00) | 0 |
| Jumlah | 10,920,000,00 | (10,920,000.00) | 0 |
bahwa demikianlah Surat Bantahan, dengan harapan kiranya dapat digunakan sebagai masukan untuk dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Pengadilan Pajak. Terima kasih atas perhatiannya;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 565/SL-SP/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 perihal Surat Bantahan tanggapan tertulis atas bukti pendukung nilai transaksi sesuai dengan Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor S- 64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Tanggapan Tertulis atas Bukti Nilai transaksi Nomor S- 64/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 April 2018 oleh Terbanding, maka perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan beberapa uraian dan kesimpulan, sebagai berikut:
bahwa produk Cardura (TM) Glycidyl Ester E1OP sebanyak 80 drum, Net Weight 16,000 KGS adalah:
| – | Pembelian dari SP (Indonesia) sebagai consignee ke Samchem Sdn. Bhd. (Malaysia) sebagai eksportir; |
| – | Kemudian Samchem Sdn Bhd beli ke Hexion Korea , Ltd (Korea) sebagai supplier; |
| – | Pengiriman barang Iangsung dari Supplier (Korea) ke Consignee (Indonesia); |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim terhadap tanggapan atas bukti nilai transaksi yang disampaikan oleh Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan bantahannya:
- Bukti pembayaran T/T yang Pemohon Banding lampirkan sudah ada pengesahan dari Pihak Jika tidak jelas, Pemohon Banding bisa menunjukkan bukti bayar sah pada saat proses persidangan berlangsung;
- Untuk nomor rekening yang dicantumkan pada Sales contract berbeda dengan Bukti Pembayaran dikarenakan ada perubahan rekening pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran sehingga ada perbedaan nama Bank pada Sales Contract yang diterbitkan pada bulan Januari 2017 sedangkan pembayaran Pemohon Banding lakukan di bulan April 2017;
bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan surat pemberitahuan perubahan rekening yang diterbitkan oleh Samchem Sdn. Bhd.;
Kesimpulan:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung kebena ran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding dengan sebenar-benarnya. Untuk itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 sebesar CIF USD67,200.00 atas importasi Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, Pemasok: Hexion Korea Company Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 sebesar CIF USD63,648.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.920.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD 67,200.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor : SPTNP-004716/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga |
bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik, berdasarkan pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
Pasal 9
| (1) | Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. |
Pasal 10
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan “ |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
- Purchase Order Nomor PO/17-000004 tanggal 11 Januari 2017;
- Sales Contract Nomor SHO117/004 tanggal 11 Januari 2017;
- Commercial Invoice Nomor INV220038 tanggal 4 Februari 2017;
- Packing List Nomor INV220038 tanggal 4 Februari 2017;
- Bill of Lading Nomor HDMUBUJT7204039 tanggal 4 Februari 2017;
- Polis Asuransi Nomor 210905550027410000 tanggal 3 Februari 2017;
- Telegrafic Transfer Bank UOB Nomor 17041754250029 tanggal 17 April 2017 sebesar USD63,648.00;
- Rekening Koran Bank UOB, Account Nomor 388-900-600-3, atas nama Pemohon Banding, periode bulan April 2017 sebesar USD63,648.00;
- Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Kas, Bank Payment Voucher, Buku Pembelian, Buku Hutang, dan Kartu Stock;
- Faktur Pajak, SPT Masa PPN, dan Invoice Penjualan;
- Dokumen terkait lainnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Bill of Lading diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Hexion Korea Company Ltd., barang impor Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, sebesar USD63,648.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD63,648.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank UOB Nomor 17041754250029 tanggal 17 April 2017 diketahui bahwa pada tanggal 17 April 2017, Pemohon Banding telah mentransfer uang kepada Supplier: Hexion Korea Company Ltd., sebesar USD63,648.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank UOB, Account Nomor 388-900-600-3, atas nama Pemohon Banding, periode bulan April 2017 diketahui bahwa pada tanggal 17 April 2017 pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar USD63,648.00, keterangan: Nota Debit, Misc Debit, TT Citibank Berhad;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor yang diberitahuan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 dalam pembukuan Pemohon Banding antara lain Pembukuan Pemohon Banding berupa: Buku Kas, Bank Payment Voucher, Buku Pembelian, Buku Hutang, dan Kartu Stock;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 083523 tanggal 24 Februari 2017 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD63,648.00 sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 083523 tanggal 24 Februari 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004716/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017 sebesar CIF USD67,200.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, Pemasok: Hexion Korea Company Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 sebesar CIF USD63,648.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4281/KPU.01/2017 tanggal 6 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Caroura (TM) Glydicyl Ester E10P, Jumlah barang: 80DR; NW 16,000 KGS, Negara asal: Cina, Pemasok: Hexion Korea Company Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 083523 tanggal 24 Februari 2017 sebesar CIF USD63,648.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-115700.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

