bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), Jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), Negara asal: Finlandia, Supplier: CP Kelco Oy, diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| POS PIB | Jenis Barang | PIB yang Diberitahukan | Penetapan Nilai Pabean | ||||
| Jumlah Barang Netto (KG) | (CIF USD) | Jumlah Barang Netto (KG) | (CIF USD) | ||||
| Harga Satuan (KG) | Total | Harga Satuan (KG) | Total | ||||
| 1 | Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose) | 14.000 | 2.10 | 29,400 | 14.000 | 4.28 | 59,920.00 |
| Total | 29,400.0 | 59,920.00 | |||||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp276.987.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1918/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data Sistem CEISA dan API, Pemohon Banding tergolong Importir Produsen (IP) dengan kategori Medium Risk. Dokumen PIB Pemohon Banding Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 dikenakan jalur HM (Hijau-Middle);
bahwa berdasarkan penelitian atas DNP, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan/atau kewajarannya oleh Terbanding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (5b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract maupun bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll.) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, invoice, packing list, B/L, dsb.), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;
bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada fotokopi Telegraphic Transfer yang dilampirkan, tidak terdapat validasi bank, baik dalam bentuk tanda validasi asli maupun hasil fotokopi;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi impor yang bersangkutan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT Masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang terkait dengan transaksi impor yang bersangkutan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-75/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract yang menunjukkan pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/BDG-PP/VIII/2017 tanggal 6 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 318/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga Pemohon Banding pada sales contract penjualannya;
bahwa harga yang Pemohon Banding dapatkan merupakan harga yang terbentuk dari jumlah pembelian yang besar, sehingga pembentukan harga tidak bisa dilihat dari shipment ini saja (14.000 KGM). Harga USD 2.1/Kg didapatkan dari penawaran dengan jumlah 140 Tons (140.000 KGM) yang kemudian terbagi menjadi beberapa shipment dan salah satunya adalah shipment ini, sehingga kurang tepat bila dibandingkan dengan barang identik tetapi tidak diketahui track record penawaran kuantitas barangnya. Untuk memperkuat statement ini, bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan proses penawaran dengan supplier by Email;
bahwa shipment ini menggunakan Order Confirmation yang berfungsi sama seperti Sales Contract. Proses pembentukan harga terjadi melalui bukti korespondensi berupa Email dengan supplier yang kemudian menerbitkan dokumen pembelian/penjualan berupa Purchase Order, Order Confirmation, Invoice, Packing List, dan B/L sehingga memenuhi proses pembentukan harga secara keseluruhan dan Pemohon Banding memastikan bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenar-benarnya atas persetujuan pihak penjual dan pembeli.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 318/TAS-PP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, perihal Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa mengacu pada Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor SR-75/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 26 April 2018, bersamaan dengan surat penjelasan ini Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa email deal harga dengan supplier dan Order Confirmation PO TAS 2016/06/318 tanggal 12 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh CP Kelco sebagai supplier. Perlu dicatat bahwa pada pengajuan keberatan dan di sidang sebelumnya, Pemohon Banding sudah menyertakan Purchase Order TAS 2016/06/318. Dokumen ini sudah menunjukan pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;
Kesimpulan
bahwa pembentukan harga atas pembelian barang impor Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose) oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya disepakati dan jelas bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen pendukung dan bukti pembayaran yang sah;
bahwa oleh sebab itu jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 atas importasi jenis barang Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), negara asal: Finlandia, supplier: CP Kelco Oy, diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 sebesar CIF USD29,400.00 menjadi sebesar CIF USD59,920.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp276.987.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka nilai pabean atas PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) yang ditetapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 59,920.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga Pemohon Banding pada sales contract penjualannya;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang identik (Metode II);
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
Pasal 9
| (1) | Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. |
Pasal 10
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Bukti korespondensi, Order Confirmation, Sales Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan CP Kelco OY, barang impor berupa Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), harga USD2,10/Kg, negara asal: Finlandia, dengan total harga sebesar CIF USD29,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank MAS tanggal 23 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total USD29,400.00, kepada CP Kelco OY Finland dengan mendebet rekening bank a.n.: Pemohon Banding, Nomor Account: 100112002722 keterangan: Invoice No. 91218638;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank MAS an Pemohon Banding, Nomor Account: 100112002722, currency: USD, periode bulan Maret 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit sebesar USD29,400.00, Inv. 91218638;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Persediaan Bahan Baku, Buku Besar Hutang, Buku Besar Uang Muka Impor, Buku Besar Pembayaran, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Rugi Selisih Kurs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean atas importasi barang berupa Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), harga USD2,10/Kg, negara asal: Finlandia, diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29,400.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 148867 tanggal 5 April 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007675/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 20 April 2017 sebesar CIF USD59,920.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 berupa Cekol 30000 (Sodium Carboxymethyl Cellulose), jumlah barang: 20 PX (Net Weight : 14.000 KG), negara asal: Finlandia, supplier: CP Kelco Oy sebesar CIF USD29,400.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4865/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007675/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 April 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 148867 tanggal 5 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29,400.00 sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

