Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118160.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Nilai Pabean, jenis barang Brake Disc for Motorcycle Spare Parts Supra X dan lain-lain (55 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD56,950.15 dan ditetapkan Terbanding dengan penetapan Pos 56 PIB dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90 Bea Masuk 10% dan Nilai Pabean sebesar CIF USD81,317.21, jenis barang Brake Disc for Motorcycle Spare Parts Supra X dan lain-lain (56 jenis barang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp396.989.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan lampiran surat penjelasan tambahan PT.VQM, diketahui sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding; b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dah suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; c. Pemohon Banding dalam surat penjelasan tambahan nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 menyatakan bahwa nilai barang pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 adalah CIF USD 56.950,15, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 56.950,15 adalah CFR; d. Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor VQM/2017122 tanggal 08 Mei 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya karena tidak terdapat Incoterm, tidak terdapat Term of Payment dan berdasarkan surat penjelasan tambahan nomor 129/HFNII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui Purchase Order senilai USD 56.950,15 adalah dalam Incoterm C/F, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 56.950,15 adalah CFR; e. berdasarkan dokumen Sales of Contract dan Invoice diketahui bahwa tidak terdapat Term of Payment yang disepakati oleh Pemohon Banding dan eksportir sehingga tidak dapat diketahui perjanjian pembayaran yang disepakati maka atas dokumen Sales of Contract dan Invoice tersebut diragukan kebenarannya; f. berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus diketahui bahwa Incoterm yang digunakan adalah CFR dan Pemohon Banding memberitahukan menggunakan Asuransi Dalam Negeri tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Insurance; g. Pemohon Banding melampirkan rekening koran tetapi hanya sebagian dari periode Oktober 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding nomor KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Surat Nomor SR-287/KPU.01/BD.0/2018 tanggal 04 Juli 2018 tentang Surat Uraian Banding; T.3. Surat Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Nomor 129/HF/VIII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 bersama ini disampaikan penjelasan tambahan mengenai Bukti Transakasi Nilai Pabea beserta pembukuannya; bahwa Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor .337867 tanggal 01-08-2017 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQW2017122 08-05-2017 CIF 56,950.15 Pemasok: Invoice DL05-217160 03-07-2017 CIF 56.950,15 Seller PIB 337867 01-08-2017 CIF 56,950.15 Pemasok: Transfer Application Bank BCA 19-10-2017 CIF 56,950.15Rp769.932.128,00 Bank Penefima:China Rekening Koran Bank BCA 19-10-2017 Rp769.932.128,00 Laporan Mutasi Harian BCA KPO 19-10-2017 Rp769.132.128,00 General Ledger 19-10-2017 Rp769.932.128,00 Bank BCA KPO bahwa Demikian Penjelasan mengenai Pembukuan Ini kami buat, mohon kebijaksanaan Majeiis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan banding kami; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 225/HF/IX/2018 tanggal 30 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-217/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 14 Agustus 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 atas Bukti Transaksi PT. VQM berkaitan dengan KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017, Nomor Sengketa Pajak: 118160.19/2017/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut: bahwa menunjuk pada Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding Nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 berikut disampaikan kembali perhitungan nilai transaksi;Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQM/2017122 08-05-2017 C&F 56,950.15 Pemasok: Invoice DL05-217160 19-06-2017 C&F 56,950.15 Pemasok PIB DL05-217160 03-07-2017 C&F 56,950.15 Seller Transfer Application BANK BCA 337867 01-08-2017 C&F 56,950.15 Pemasok REKENING KORAN BANK BCA 19-10-2017 C&F 56,950.15Rp.769.932.128.00 Bank Penerima:Bank of Ningbo Wenzhou Branch China Laporan Harian Mutasi BCA KPO 19-10-2017 Rp.769.932.128.00 Tarikan Tunai General Ledger 19-10-2017 Rp.769.932.128.00 Pembayaran Hutang impor Rulian Dolin Rp.769.932.128.00 Pembayaran Hutang impor Rulian Dolin Asuransi 20.0.18.01168.18.09 03-07-2017 USD 56,950.15 Terlampir bahwa menunjuk pada Surat Penjelasan Tambahan kami nomor 129/HF/VII/2018 Tanggal 24 Juli 2018 bahwa ada kesalahan penulisan dimana sebelumnya tertulis CIF 56,950.15 yang seharusnya adalah C&F 56,950.15; bahwa berdasarkan uraian tersebut atas, maka Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118159.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8483.60.00 tarif bea masuk sebesar 0% dan Nilai Pabean CIF USD43,081.47, dan yang ditetapkan Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 8714.10.40 tarif bea masuk 5% atas Pos 1-37 PIB dan Nilai Pabean CIF USD87,984.12, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp439.837.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) ” tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8483.60.00, karena pos tarif tersebut hanya untuk Kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal); bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan surat penjelasan tambahan PT.VQM nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung atas Nilai Pabean saja; bahwa dasar penetapan atas klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 telah Terbanding uraikan pada Surat Uraian Banding; bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan lampiran surat penjelasan tambahan PT.VQM, diketahui sebagai berikut: a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon; b. bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; c. Pemohon Banding dalam surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 menyatakan bahwa nilai barang pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 adalah CIF USD 43.081,47, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR; d. Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor VQM/2017/0094 tanggal 26 Mei 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya karena tidak terdapat Incoterm, tidak terdapat Term of Payment dan berdasarkan surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui Purchase Order senilai USD 43.081,47 adalah dalam Incoterm CIF, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR; e. Pemohon Banding melampirkan dokumen pembayaran transaksi tetapi atas dokumen pembayaran transaksi tersebut dalam kondisi gelap dan tidak dapat dibaca sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan kebenaran nilai transaksi; f. Berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus diketahui bahwa Incoterm yang digunakan adalah CFR dan Pemohon Banding memberitahukan menggunakan Asuransi Dalam Negeri tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Insurance; g. Pemohon Banding melampirkan rekening koran tetapi hanya sebagian dad periode Oktober 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; h. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT.VQM pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding nomor KEP-7452/KPU.01 /2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT); T.3. Matrik Perhitungan; T.4. Laporan Hasil Pemeriksaan; T.5. Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan Harga sebenar-benarnya dan Harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa bersama ini disampaikan penjelasan tambahan mengenai bukti transaksi nilai pabean beserta pembukuannya;Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nornor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQM/2017/0094 26-05-2017 CFR 43,081.47 Invoice AG1705AG1705A 04-07-201704-07-2017 CFR 17,682.00CFR 25,399.47TotalCFR 43,081.47 PIB 356302 11-08-2017 CFR 43,081.47 Transfer Application BANK BCA 25-09-2017 CFR 43,081.47Rp.572,587,157.00 Bank Penerima:CHINA REKENING KORAN BANK BCA 25-09-2017 Rp.572,587,157.00 Laporan Harian Mutasi BCA KPO 25-09-2017 Rp.572,587,157.00 General Ledger 25-09-2017 Rp.572,587,157.00Rp 557.173.00TOTAL JURNAL bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 224/HF/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-219/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2017yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 14 Agustus 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 atas Bukti Transaksi PT VQM berkaitan dengan KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 Nomor Sengketa Pajak: 118159.19/2017/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut: bahwa menunjuk Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 juli 2018 bersama disampaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118713.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Fat Trimming BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339844 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD54,934.41, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD57,899.96 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.444.000,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui dasar pemesanan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/data pembayaran transaksi (aplikasi transfer) serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oieh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan:bahwa Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa. Ketentuan dalam pengertian Barang Serupa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 1 Angka 6 yaitu: “Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. Diproduksi oieh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. Diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. bahwa berdasarkan hal tersebut maka: bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 5 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 2,81/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 6 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 2,7633/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 7 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 5,20/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 8 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 4,01/KGM, pada aplikasi CEISA diketahui bahwa tercantum harga satuan sebesar CIF AUD 4.01/KGM dimana harga tersebut belum dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Australia (AUD). Berdasarkan info kurs pada web http://www.beacukai.go.id/kurs.html tanggal 19 Juni 2017 diketahui bahwa 1 AUD = 1.3276 AUD, sehingga konversi dari CIF AUD 4.01/KGM menjadi CIF AUD 5.32/KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 untuk Pos 5 s.d Pos 7 ditetapkan dengan Metode III Transaksi Barang Serupa dan untuk Pos 8 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (Barang Serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF AUD 57,899.96; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-301/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6953/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan clan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk di[akukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang dipertukan guna pengajuan keberatan kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118400.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa L-Ascorbate-2-Monophospate, negara asal China, dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017 yang ditetapkan Terbanding, menjadi pembebanan BM 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp68.776.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data-data pendukung kedapatan yaitu: bahwa Pemohon Banding mengimpor L-Ascorbate-2- Monophospate yang berasal dari China menggunakan Form E Nomor E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB; bahwa dalam dokumen PIB No. 076028 tanggal 27 Juli 2017 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak; bahwa berdasarkan container movement history, diketahui: • 09 Juli 2017 : Loaded (FCL) on Uni-Probity 0447-245A at Tianjin (China); • 16 Juli 2017 : Discharged from Uni-Probity 0447-245A and waiting for transhipping at Kaohsiung (Taiwan); • 16 Juli 2017 : Tranship container loaded on outbond vessel Uru Bhum 0733-025A at Kaohsiung (Taiwan); • 23 Juli 2017 : Discharged (FCL) from Uru Bhum 0733-025A at Surabaya (Indonesia); bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”; bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut : “For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (a) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8 (c) sub-paragraphs (OA and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with’; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: bahwa Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi pengekspor; dan bahwa Invoice dari barang yang bersangkutan; bahwa dokumen pendukung lainnya yang membuktikan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; bahwa dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC); (ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority; (iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; (iv) Dokumen pendukung lainnya; bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB 076028 tanggal 27 Juli 2017 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA, yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa impertasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor segel kontainer ketika sudah tiba di Surabaya sama dengan nomor segel yang tercantum pada Bill of Lading; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam Asean China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-006036/NOTUL/WBC.10/KPP.0112017 tanggal 21 Agustus 2017 diklasifikasikan ke dalam pas tarif 8402.90.9000dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A di Kaohsiung Port – Taiwan, hal ini semata mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya dan tidak ada pembongkaran isi dari kontainer; bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontainer dan Seal No. atas persinggahan/transit/ganti kapalnya dari UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A tersebut (No. Kontainer EITUO219672, Seal No.EMCESX4466); bahwa sesuai dengan Pasal 5, PMK No.205/PMK.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat / dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah: “Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: bahwa barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118716.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342146 tanggal 03 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD39,789.37, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD45,985.94 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.629.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, proforma invoice, sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh importir dengan supplier; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar atas invoice beserta rekening koran yang memuat transaskis pembayaran; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal di atas, nilai pabean atas PIB nomor 342146 tanggal 03 Agustus 2017 pada pos 2 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa yang diterapkan secara fleksibel(Metode VI.3) menjadi sebesar CIF AUD 6.38/KG dan pada pos 3 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF AUD 6.1846/KG sehingga niiai pabean total menjadi sebesar CIF AUD 43,985.94; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-304/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6959/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP akan tetapi Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Permohonan Trust Receipt ke Bank Mandiri berisi bahwa nilai sebesar AUD405,086.30 untuk pembayaran beberapa invoice akan tetapi tidak semua invoice dan dokumen pendukung lainnya dilampirkan dan atas surat permohonan tersebut tidak terdapat jawaban dari pihak Bank Mandiri; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pengeluaran Bank/Kas akan tetapi tidak terdapat tanda tangan/tanda pengesahan (tidak diketahui penanggungjawabnya) dan pada kolom keterangan hanya tertera hutang AUD405,086.30, tidak diketahui untuk pembayaran atas invoice yang mana; bahwa Pemohon Banding melampirkan Trust Receipt ke Bank Mandiri berisi informasi tentang nama tujuan penerima, nomor rekening Bank yang dituju sedangkan informasi tersebut tidak ada pada sales contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi senilai AUD43,768.31 tidak terdapat keterangan dalam asuransi tersebut atas invoice yang mana, sedangkan invoice nomor 00059382 senilai AUD39,789.37; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118715.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Short Ribs IW, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339339 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD60,555.78, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD67,583.87 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.087.000,00 (tiga belas juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan dokumen transaksi yang dilampirkan terdapat perbedaan tanda tangan dari pihak suplier pada setiap dokumen transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran sehingga tidak dapat dibuktikan harga transaksi yang terjadi; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buku hutang; bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll), dan data perpajakan tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti: 1. Bukti korespondensi melalui: surat; faksimili; email; 2. SPT masa PPN lmpor, faktur pajak standar 3. Pencatatan/Pembukuan atas transaksi antara lain: Jurnal umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembelian dan/ atau Buku Penjualan, Buku Persediaan; bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 339339 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), karena: – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (berupa bukti transfer, dokumen pencatatan pernbukuan dan rekening koran) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan; – Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; bahwa untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB nomor 339339 tanggal 02 Agustus 2017 pada pos 1, 6 dan 9 ditetapkan dengan Metode III barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF AUD 6,1846/Kg untuk pos 1 dan 6 dan CIF AUD 2,7633/Kg untuk pos 9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD67,583.87; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-305/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7018/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP akan tetapi Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian